19 Juli 2010

Kemanakah Kasus Bank Century ?

OPINI

Syahrul Kirom. S.FIl.I

Dosen, Sekolah Tinggi Ilmu Ushuluddin (STIU) Chozinatul Ulum, Blora, Jawa Tengah


Di Tengah kondisi dan peradaban bangsa Indonesia yang penuh dengan perilaku yang korup. Karena itu, para pejabat negara, elite politik dan masyarakat Indonesia harus merefleksikan secara kritis-filosofis problem korupsi di Indonesia, sebab apa, pelanggaran-pelanggaran hak asasi manusia yang berupa “korupsi” itu masih sering terjadi di Indonesia.

Karena itu, penegakkan HAM di Indonesia harus dilakukan secara adil, hal itu telah dinyatakan dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Right) pada 10 Desember 1948 di Paris. Namun demikian, komitmen moral dan politik tidaklah cukup bagi perlindungan umat manusia dari kesewenang-wenangan (violence by action) maupun kelalaian (violence by omission) para penguasa atau negara. Perlindungan bagi umat manusia harus dipertegas lagi dengan komitmen hukum yang dapat mengikat setiap negara.

Pada 16 Desember 1966, PBB menghasilkan dua kovenan (perjanjian), yaitu Kovenan Internasional Hak-hak sipil dan politik (International Covenant on Civil and Political Right) serta Kovenan Internasional Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (International Covenant on Economic, Social, and Cultural Right). Kedua perjanjian tentang hak asasi manusia ini terbuka bagi setiap negara untuk menandatangani dan meratifikasi ke dalam hukum nasional.

Akan tetapi, persoalanya secara filosofis adalah apakah perjanjian-perjanjia Internasionnal tentang perlindungan Hak hak asasi manusia sudah diterapkan dan dimplementasikan oleh para pejabat negara, elite politik, maupun para pegawai di Instansi pemerintahan, mesti pada kenyataaan kekerasan atas nama hak asasi manusia masih sering terjadi di Indonesia ?

Pelanggaran hak asasi manusia yang berat masih terus terjadi di Indonesia, akibatnya sejumlah orang telah banyak kehilangan, hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa dan diperlakukan secara keji, hak untuk tidak diperbudak dan dipekerjakan secara paksa, hak untuk tidak dipenjara karena utang, hak atas perlindungan dari kesewenang-wenangan hukum pidana, hak atas pengakuan yang sama sebagai subjek hukum, hak atas kebebasan pikiran, keyakinan dan agama sebagaimana yang dilindungi dalam pasal 6, 7,8, 11,15, 16 dan 18.

Sebagai bukti nyata, kasus Bank Century yang telah menyebabkan uang para nasabah atau uang rakyat yang hilang, tanpa ada kejelasan atau pengembalian uang kepada para nasabah. Itu sama saja mereka yang terlibat dalam kasus Bank Century sama saja dengan melakukan pelanggaran hak asasi manusia, sebab apa, mereka telah mencederai hak manusia yang semestinya harus dikembalikan sebagai uang rakyat. Kasus Bank Century merupakan pelanggaran hak-hak asasi manusia, pelanggaran terhadap para nasabah.

Selain iru, praktek korupsi yang masih merajela di Indonesia, terutama yang seringkali menimpa para pejabat tinggi negara dan wakil rakyat kita yang duduk di lembaga eksekutif, yudikatif, maupun legislatif itu juga pada hakekatnya sama saja dengan melakukan kekerasan terhadap hak asasi manusia (HAM). Sebab apa, akibat dari perilaku yang korup itu dapat menimbulkan penderitaan seluruh rakyat Indonesia. Korupsi adalah pelanggaran HAM yang paling berat dan harus diadili para pelaku yang terlibat di dalam praktek korupsi uang negara dan bahkan para mafia peradilan juga harus di hukum secara berat, sebab apa, mereka, secara ontologis, telah melakukan kekerasan terhadap hak-hak asasi manusia.

Di sisi lain, praktek penggusuran merupakan pelanggaran hak atas kebebasan berpindah dan bertempat tinggal. Demikian pula akibat manipulasi aparat yang berurusan dengan tanah yang mengakibatkan tergusurnya orang dari tanahnya yang di diami, dapat digolongkan melanggar hak ini. Berpindah tangannya, hak atas tanah dari satu tangan ke tangan lain secara tidak sah juga merupakan kasus yang tetap saja masih terjadi di Indonesia.

Sementara itu, korban pelanggaran hak asasi manusia bisa saja disebabkan oleh penyalahgunaan kekuasaan baik melalui tindakan dan pembiaran maupun proses hukum. Jumlah korban pelanggaran hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya adalah yang banyak seperti melimpahnya orang yang menggangur, miskin, dan tidak dapat menikmati pendidikan serta orang yang tidak dapat penghidupan secara layak.

Karena itu, norma-norma hak asasi manusia merupakan norma yang mengatur hubungan antar negara dengan individu warga. Dengan begitu, penegakan hukum terhadap hilangnya hak-hak asasi manusia harus selalu ditegakka di dalam sistem demokrasi di Indonesia. Hak-hak asasi manusia ini dimiliki manusia secara genuine sejak lahir. Sebagai makhluk yang dikaruniai akal-pikiran manusia dituntut menegakkan hukum terhadap hak-hak asasi manusia..

Perjanjian-perjanjian internasional tentang hak asasi manusia telah menimbulkan kewajiban bagi setiap negara untuk melaksanakan kewajiban dalam memperlakukan setiap orang warganya. Dalam perjanjian ini negara merupakan subjek hukum hak asasi manusia internasional.

Karena itu, negara dan pemerintah bertanggung jawab untuk mampu memberikan perlindungan dan jaminan terhadap hak asasi manusia . Pertama, setiap negara mempunyai kewajiban untuk menghormati hak asasi manusia. Negara wajib mengakui bahwa setiap orang mempunyai hak atas kebebasan berpendapat, dan berpikir. Kedua, setiap negara berkewajiban melindungi hak asasi manusia dan bahkan memberikan perlindungan secara adil. Ketiga, setiap negara mempunyai kewajiban untuk memenuhi hak asasi manusia, yakni dengan cara memberikan pelayanan kepada seluruh rakyat Indonesia, atas hak yang seharusnya diperoleh, bukan, sebaliknya, menutup dan bahkan mencegah rakyatnya rakyat agar tidak memperoleh haknya.

Dengan demikian, negara wajib memulihkan hak-hak para korban pelanggaran hak asasi manusia baik hak-hak sipil dan politik maupun hak hak ekonomi, sosial , budaya dengan cara menyusun dan melaksanakan langkah-langkah yang cukup kritis-konstruktif untuk memperbaiki berbagai tindakan dan mengusut secara tuntas para pelaku pelanggaran hak asasi manusia terhadap kasus Bank Century. Semoga.

0 komentar:

Posting Komentar