12 Februari 2011

Membongkar Korupsi Melalui Hipnotis

It Was Published In Kontan News Paper

Senin, 7 Februari 2011

OPINI

Syahrul Kirom, Mahasiswa Pascasarjana (S2), Program Master Filsafat, Fakultas Filsafat, UGM Yogyakarta

Menonton acara “Uya Emang Kuya” di SCTV, dengan menghipnotis seseorang memberikan suatu inspirasi yang sangat menarik, bagaimana mengungkapkan kebenaran yang muncul dalam alam bawah sadar seseorang. Sehingga yang dinyatakan bukan berdasarkan rasional dan pikiran, yang cenderung penuh dengan kebohongan.

Cara hipnotis diharapkan bisa diterapkan kepada seseorang yang terlibat berbagai kasus mafia hukum, dan kasus hukum lainya yang merugikan keuangan negara. Dengan tujuan, untuk menguak kebenaran hukum.

Menurut wikipedia Indonesia, istilah hipnotis pertama kali dicetuskan oleh James Braid pada tahun 1843. Hipnotis adalah keadaan di mana proses dilakukan. Di mana seseorang membuat atau menyebabkan seseorang berada dalam keadaan terhipnotis. Orang yang terhipnotis dipercaya berada dalam keadaan mental di mana perhatiaanya menjadi terfokus, terkonsentrasi dan pikirannya lebih mudah menerima permintaan atau suggesti. Melainkan, seseorang yang terhipnotis bisa menjawab pertanyaan yang diajukan secara jujur.

Masyarakat Indonesia tidak percaya dengan institusi penegakan hukum di Indonesia, karena di sana banyak terjadi pertarungan politik dan kekuasaan, sehingga untuk mengungkapkan kebenaran sungguh sulit diperoleh. Kita terasa sulit untuk menyandarkan aparat hukum di Indonesia, karena sangat susah sekali menegakkan hukum secara jujur dan adil, jika uang dan politik sudah bermain dalam menangani kasus-kasus besar di Indonesia yang menyebabkan kerugian uang negara. Misalnya terhadap kasus mafia hukum dalam perpajakan, atau kasus Bank Century,

Karena itu, metode Hipnotis sangat tepat untuk menginvestigasi setiap pelaku korupsi, kolusi dan mafia hukum di Indonesia, sehingga bisa diperoleh kebenaran sesuai dengan realitas yang berasa dalam nurani alam bawah sadar seseorang yang terlibat kasus tindakan kejahatan luar biasa yang merugikan uang negara dan uang rakyat.

Menghemat Anggaran

Sigmund Freud, melalui teorinya alam bawah sadar, ini menjelaskan bagaimana cara mengungkap kesadaran manusia yang berada di bawah “alam tak sadar” (unconcious), untuk mengendalikan perilaku seseorang. Dasar metode ini adalah untuk mengungkap masalah masalah yang ditekan oleh diri seseorang namun terus mendorong agar keluar secara tidak di sadari.

Oleh karena itu, jika diri seseorang yang terlibat berbagai kasus besar terkait dengan persoalaan kebangsaan bisa menerapkan cara hipnotis, untuk mengetahuai tingkat kejujuran dan kebenaran, melainkan juga agar tidak berbohong, dan mampu mengatakan sejujurnya yang ada di dalam bawah sadar manusia mengenai segala hal kejahatan yang telah dilakukannya.

Metode hipnotis dalam mengungkapkan kasus besar dalam persoalan kebangsaan ini akan menghemat anggaran negara (APBN). Kita juga tidak perlu repot-repot membuat sekretariat gabungang (setgab), pembentukan panitia hak angket terhadap kasus Bank Century atau kasus Pajak. Pembentukan panitia ini- itu atau setgab jelas-jelas menyebabkan pemborosan keuangan negara. Alangkah lebih baiknya, bila uang negara itu digunakan untuk membantu kemiskinan di Indonesia.

Dengan begitu, cara hipnotis adalah tawaran solutif dalam menyelesaikan persoalan kebangsaan yang penuh dengan cara-cara yang tidak baik, bercampur antara politik dan kekuasaan, dan penuh kekotoran, sehingga cara-cara alternatif hipnotis dapat untuk mengungkapkan kebenaran, siapa saja yang terlibat salah.

Kita tidak mungkin menyandarkan pada institusi aparat penegak hukum di Indonesia, karena kita sudah distrust terhadap penegakan hukum. Banyak kasus hukum dan kasus besar lain yang belum terungkap, dan dibiarkan saja tanpa ada kejelasan lebih lanjut.

Menurut saya, dalam menegakkan hukum di Indonesia diperlukan metode hipnotis dan praktek hipnotis wajib diImplementasikan di dalam institusi negara seperti di Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan Tinggi Negara Republik Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia dan bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dengan begitu, cara-cara hipnotis lewat alam bawah sadar diharapkan dapat mengungkapkan berbagai kasus besar yang sekarang masih misterius dan simpang siur. Tanpa harus saling menyalahkan satu sama lain, serta melempar tanggung jawab.

Kita bercita-cita, penerapan metode hipnotis dalam penegakan hukum di Indonesia dapat membawa kemajuan bangsa Indonesia ke arah yang lebih baik, jujur, adil, dan sejahtera. Semoga.