18 November 2008

Menjaga Lingkungan Dari Banjir

Dimuat Harian Pikiran Rakyat
18 Novemmber 2008

OPINI

Oleh : Syahrul Kirom *

Kejadian bencana banjir yang mengancam beberapa daerah di wilayah di Indonesia ini termasuk di Jawa Barat dan sekitarnya, seolah bencana banjir itu tidak pernah menyadarkan pemerintah daerah akan arti pentingnya menjaga lingkungan hidup. Bencana banjir yang seringkali terjadi pada musim penghujan merupakan kesalahan dari sistem pemerintah yang kurang siap untuk mengantisipasi krisis lingkungan. Padahal, fenomena banjir ini hampir tiap berganti tahun terus mengancam beberapa daerah di Indonesia.

Akan tetapi, itu semua tidak pernah dijadikan sebuah pelajaran oleh pemerintah untuk mengatasi dan mengadakan upaya preventif. Pemerintah daerah baru sadar bertindak ketika bencana banjir telah menewaskan beberapa orang. Inilah sistem penyelenggaraan pemerintah yang kurang tanggap terhadap persoalan sosial. Sistem pemerintahan daerah yang jelek dan kurang peduli terhadap pengelolaan lingkungan hidup.

Sementara itu, sistem pemerintah daerah yang baik (good governance) adalah dengan pengelolaan lingkungan hidup yang baik, ini jelas memiliki korelasi sangat positif antara pemerintah daerah dan masyarakat. Penyelenggaraan pemerintah yang baik akan mempengaruhi dan menentukan pengelolaan lingkungan hidup yang nyaman.

Karena itu, pengelolaan lingkungan hidup yang baik mencerminkan tingkat penyelenggaraan pemerintah daerah yang baik. Tanpa penyelenggaraan pemerintah yang baik, sulit mengharapkan akan adanya pengelolaan lingkungan hidup. Pemerintah tentu saja perlu menyadari bahwa kelalaian untuk mengurus lingkungan ini jelas akan menyebabkan kerugian umat manusia, di antaranya terjadinya timbulnya bencana banjir dan kerugian harta dan barang-barang yang berada di rumah serta nyawa manusia hilang.

Pemerintah daerah juga perlu menyadari secara serius kesalahan kebijakan dibidang lingkungan hidup akan sangat merugikan, baik dari segi ekonomi, kesehatan, lingkungan hidup itu sendiri, kehancuran budaya masyarakat yang terkait lingkungan, ketahanan sosial dan kualitas kehidupan manusia. Maka dari itu, kesadaran terhadap lingkungan harus menjadi bagian integral dari keseluruhan kebijakan pembangunan. Lingkungan hidup tidak boleh menjadi sekadar aspek pinggiran, setelah ekonomi.

Keseriusan pemerintah daerah dalam menangani bencana banjir mengandaikan pula adanya komitmen moral pemerintah dalam mematuhi berbagai ketentuan formal dalam hal ini adalah analisis dampak lingkungan (Amdal) dan kebijakan yang pro lingkungan. Kalau komitmen moral pemerintah tidak bisa dijamin, persoalan lingkungan hidup ini akan terabaikan.

Kritik Kebijakan Pemerintah Daerah
Ini berarti. Pertama, penyelenggaraan pemerintah daerah harus mempunyai integritas moral yang diandalkan secara profesional. Dengan kata lain, moralitas pejabat publik baik dibidang lingkungan ataupun di bidang lain yang terkait merupakan faktor penting, agar aturan lingkungan hidup dan aturan yang lainnya tidak dilanggar.

Sehubungan dengan bencana banjir, bahwa sebagian besar kerusakan dan kehancuran lingkungan hidup di Indonesia terutama disebabkan oleh lemahnya moralitas pejabat pemerintah yang berwenang. Rendahnya moralitas pejabat pemerintah cenderung menyebabkan mereka berani menyalahgunakan kekuasaan untuk mengambil kebijakan yang bertentangan dengan ketentuan formal dalam kaitan dengan lingkungan hidup.

Fenomena ini jelas lepas dari pertimbangan filosofis mengenai cara pandang pemerintah terhadap alam, manusia dan tempat manusia dalam alam. Selain itu, disebabkan juga kebobrokan mental pejabat pemerintah daerah lemah secara moral sehingga dipengaruhi baik oleh uang, kedudukan, dan aspek lain dalam mengambil keputusan yang bertentangan dengan ketentuan formal.

Kedua, kesediaan pemerintah daerah dalam mendengarkan dan bekerja sama dengan semua pihak terkait termasuk di daerah tersebut dalam mengelola lingkungan hidup. Ada keterbukaan, saling percaya dan saling bekerja sama untuk menjamin lingkungan hidup yang baik.

Ketiga, harus ada masyarakat yang kuat dan mampu memainkan peran kontrol terhadap penyelenggaraan pemerintah daerah di bidang lingkungan. Kontrol ini bertujuan untuk menjamin kepentingan bersama di bidang lingkungan dan karena itu jauh dari motif-motif politik yang sempit demi kepentingan kelompok tertentu. Bersamaan dengan itu, perlu terus dikembangkan perimbangan dan kontrol yang positif di antara kekuatan utama dalam msayarakat, yaitu antara pemerintah dengan kekuatan politiknya, sektor swasta dengan kekuatan ekonominya, dan masyarakat dengan kekuatan moral.

Keempat, perlu adanya penegakan hukum lingkungan hidup dalam rangka menjamin kebersihan lingkungan yang baik. Penegakan hukum merupakan salah satu aspek penting. Dengan sistem penyelenggaraan pemerintah daerah dan pusat yang baik, karena keadilan hukum sangat tergantung dari baik-buruknya penyelenggaraan sistem pemerintahan.

Maksudnya, jika kita mendambakan penegakan hukum lingkungan yang baik, maka penyelenggaran pemerintah yang baik merupakan sebuah keniscayaan. Untuk membangun penegakan hukum di bidang lingkungan tersebut, gerakan bersama perlu dilakukan dalam upaya membangun pola hidup yang ramah lingkungan demi menyelamatkan lingkungan hidup dan menumbuhkan budaya hukum dalam bidang kebersihan dan reboisasi hutan.

Terlepas dari itu, kebijakan pemerintah daerah yang terus menjalankan proyek pembangunan (developmentalism) untuk memenuhi kebutuhan ekonomi, tanpa dimbangi dengan proses reboisasi atau penanaman tumbuh-tumbuhan di pinggir jalan raya ini jelas akan menyebabkan bencana banjir yang semakin besar. Sebab apa, proses penyerapan air terhadap tumbuhan-tumbuhan tidak ada.

Dengan demikian, penyelenggaraan pemerintah daerah yang baik dibidang lingkungan mengandaikan kesediaan untuk mendengar aspirasi dan kehendak masyarakat dalam hal pengelolaan lingkungan. Persoalan bencana banjir adalah urusan dan tanggung jawab semua elemen masyarakat. Untuk mengatasi bencana banjir ini pemerintah harus bekerja sama dengan berbagai pihak, khusunya masyarakat dan LSM untuk melakukan pelestarian lingkungan. Karena kesediaan mendengar, kesediaan berkomunikasi, bertukar pikiran dan belajar adalah salah satu bentuk penyelenggaran pemerintah yang baik.

Karena itu, pemerintah daerah sudah seharusnya mengajak semua pihak untuk berdiskusi dan meninjau berbagai ketentuan dan kebijakan yang ada, serta bersama-sama merumuskan berbagai kebijakan dan ketentuan dampak lingkungan, khususnya peraturan perundang-undangan, dalam upaya pengelolaan lingkungan hidup secara lebih baik. Begitu pula, berbagai pihak perlu diajak untuk bersama-sama menyelesaikan sebuah permasalahan dan kasus bencana banjir (lingkungan) yang ada sesuai dengan peran, tugas dan tanggung jawab masing-masing. Semoga.

* Penulis adalah Peneliti Sosial, Alumnus Jurusan Aqidah dan Filsafat, Fakultas Ushuluddin UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

0 komentar:

Posting Komentar