Tampilkan postingan dengan label Kolom Wacana. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kolom Wacana. Tampilkan semua postingan

30 Maret 2009

Tragedi Situ Gintung dan Etika Lingkungan

It Was Published in Pikiran Rakyat Newspaper

Senin, 30 Maret 2009

Wacana

Oleh : Syahrul Kirom*

Mendekati pemilu legislatif 9 April 2009, Indonesia ditimpa musibah bencana banjir dan tanah longsor yang terjadi akibat jebolnya tanggul Situ Gintung, di Kelurahan Cireundeu, Kecamatan Ciputat, Tangerang Selatan, Banten. Hampir sekitar 53 orang (data terbaru mendekati seratus korban) lebih dan diperkirakan meninggal akibat banjir dan tanah longsor tersebut. Kejadian bencana tersebut harus dijadikan pelajaran secara bersama oleh pemerintah dan masyarakat untuk mempedulikan lingkungan hidup kita.

Pada tahun 2009 ini bencana banjir dan tanah longsor yang menimpa sejumlah beberapa daerah di Tanah Air sudah seringkali terjadi termasuk di Situ Gintung, Ciputat, Tangerang. Akan tetapi, fenomena itu tidak pernah memberikan kesadaran penuh kepada insan manusia yang berkesadaran untuk berefleksi secara kritis-filosofis, kenapa bencana itu terus terjadi di Indonesia? Salah siapakah ini?
Hutan dan alam merupakan sumber kehidupan ini telah banyak dieksploitasi oleh manusia-manusia yang tak bertanggung jawab (unresponsibility) dan hanya ingin memenuhi hawa nafsu demi memperoleh keuntungan yang sebanyak-banyak bagi individu. Yaitu dengan cara melakukan penjarahan hutan dan penebangan secara liar (illegal logging).

Karena itu, pemerintah dan masyarakat setempat harus melakukan langkah-langkah konstruktif dalam upaya menanggulangi kerusakan hutan dan lingkungan di antaranya mengkampanyekan reboisasi di daerah yang gundul dan gersang sebagai salah satu tindakan paling efektif. Maka dari itu, perlu digalakkan gerakan penghijauaan di sekitar rumah kita dan sudut-sudut perkotaan sebagai bentuk untuk melestarikan lingkugan dan menyediakan ruang resepan air agar tidak terjadi banjir yang meluas ke daerah rumah pemukiman masyarakat.

Karena itu, tak salah kiranya jika hampir setiap hari terdengar laporan pengurangan lahan hutan karena penggundulan. Setiap tahun kita juga mendengar laporan menipisnya lapisan ozon di atmosfir bumi. Peristiwa kerusakan lingkungan ini jelas juga menyebabkan terjadi bencana banjir, tanah longsor.

Henry Skolomowski, seorang filsuf, filsafat lingkungan menyebutnya sebagai permasalah lingkungan. Itu semua mengacu pada adanya sebuah akibat dari interaksi antara manusia dan lingkungan alam sekitarnya. Dalam skala yang lebih besar bisa disebut sebagai masalah ekologis.

Persoalan ekologis muncul konsekuwensi logis dari hubungan manusia dan alam sekitarnya termasuk dengan hutan. Permasalah kerusakan lingkungan hidup merupakan masalah yang sangat serius, karena pengaruhnya sangat besar. Krisis ekologi dan krisis bumi yang seolah tak berujung. Hal ini merupakan implikasi dari perbuatan dan tindakan manusia yang melakukan pejarahan hasil bumi dan menimbulkan kehancuran lingkungan dan alam sekitarnya. Di sisi lain, kejahatan terhadap lingkungan dan hutan ini ternyata juga dilakukan karena ada muatan kepentingan ekonomi dan kecanggihan alat teknologi.

Selain itu, juga akibat pola perilaku manusia yang eskploitatif, destruktif dan tidak peduli terhadap alam tersebut berakar kuat pada cara pandang yang hanya mementingkan manusia. Pandangan ini jelas akan melahirkan sikap dan perilaku rakus dan tamak yang menyebabkan manusia mengambil semua kebutuhannya. dari alam tanpa mempertimbangkan keseimbangan dan kelestarian.

Kenyataan itu semakin menegaskan bahwa manusia telah kehilangan nilai-nilai moralitas untuk memelihara lingkungan hidup sekitarnya. Karena itu, manusia harus mampu mengatur hubungannya dengan hutan dan alam sekitarnya. Manusia harus memandang bahwa alam dan lingkungan sekitarnya merupakan kesatuan utuh yang saling melengkapi. Akan tetapi, sebaliknya alam dan lingkugan hidup justru tambah disakiti oleh manusia sendiri yang tak bermoral. Tak salah kirannya, jika alam itu mengamuk dan memorak-porandakan segala harta dan menghilangkan nyawa manusia.

Oleh karena itu, cara pandang manusia terhadap keberadaan alam dan lingkungan hidup sekitarnya inilah yang perlu diubah agar sikap dan perilaku manusia lebih sedikit arif dan bijaksana dalam memaknai eksistensi hutan Karena itu, manusia harus mengembangkan konsepsi tentang alam yang mengagungkan dan menghormati lingkungan hidup serta menganggap lingkungan hidup sebagai sesuatu yang sakral dan hidup. Dengan begitu, akan melahirkan sikap yang menghormati dan peduli terhadap lingkungan dan alam sekitarnya.

Persoalannya secara filosofis adalah bagaimana kita bersikap terhadap lingkungan hidup kita, apa yang sebaiknya kita lakukan dan kita tinggalkan, apa yang seharusnya dan apa yang tidak harus kita lakukan terhadap tumbuhan, hewan, tanah, hutan, air dan seterusnya.

Menurut A. Sonny Keraf dalam karyanya “Etika Lingkungan“ (2002) untuk melestarikan kerusakan lingkungan ada beberapa prinsip yang harus dipegang oleh umat manusia. Pertama, manusia harus bersikap hormat terhadap lingkungan dan alam sekitarnya (respect for nature). Kedua, manusia harus mempunyai prinsip bertanggung jawab, yakni tanggung jawab terhadap lingkungan merupakan tanggung jawab manusia juga (moral responsibility for nature). Ketiga, manusia harus memiliki solidaritas kosmis (cosmic solidarity). Keempat, manusia harus mengimplementasikan prinsip kasih sayang dan kepedulian terhadap lingkungan dan alam sekitarnya (caring for nature). Kelima, manusia harus memiliki prinsip no harm (tidak merugikan lingkungan hidup). Keenam, prinsip hidup sederhana dan selaras dengan eksistensi lingkungan. Ketujuh, prinsip keadilan. Yakni adil tentang perilaku manusia terhadap alam dan lingkungan hidup Kedelapan, prinsip demokrasi. Kesembilan, prinsip integritas moral.

Dengan demikian, kita harus menyadari bahwa keberadaan lingkungan dan alam semesta sama dengan posisi manusia yang juga perlu dirawat dan dipelihara dengan baik. Sehingga dengan adanya bencana banjir, angin puting beliung, dan tanah longsor, dengan mengedepankan nilai-nilai moralitas terhadap eksistensi lingkungan hidup. Karena itu, kita harus bisa tergugah untuk kembali merekonstruksi dan melestarikan kondisi lingkungan hidup kita yang semakin hari mengalami kehancuran. Semoga ***


Penulis adalah Peneliti Sosial, Alumnus Jurusan Aqidah dan Filsafat, Fakultas Ushuluddin UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

4 Agustus 2008

Membumikan Teologi Persaudaraan

Telah Dimuat di SUARA MERDEKA
Jum’at 1 Agustus 2008

Wacana

Oleh : Syahrul Kirom*


Dalam acara Konferensi International tentang Dialog Antar-penganut Agama dan Kepercayaan di Madrid Spanyol, 16-18 Juli 2008 lalu. Menteri Agama, Muhammad Maftuh Basyuni menegaskan bahwa munculnya konflik di muka bumi ini bukan disebabkan oleh agama, namun justru manusia yang keliru dan memanfaatkan agama demi tujuan jahat.

Tetapi, dalam realitas kehidupan tak jarang ada berbagai konflik dan kekerasan yang menyeret agama. Agama seolah menjadi legitimasi untuk melakukan peperangan dan kekerasan.

Yang membuat kita tak habis pikir adalah di Indonesia kekerasan dan konflik antar satu agama saja bisa terjadi. Padahal, mereka satu keyakinan yakni dalam bingkai agama Islam. Kenyataan itulah yang membuat kita semakin prihatin terhadap agama Islam sendiri.

Menurut Rosullulah SAW peperangan antar suku dan agama, yang disebabkan hanya membela materi, kekuasaan, jabatan, bukan karena membela kebenaran agama Islam serta ajaran Nabi Muhammad yang terkandung dalam al-Qur’an, maka secara tegas mereka meninggal dalam keadaan jahiliyah.

Menurut Staf Khusus Menag dan Rais Syuri’ah PBNU, Prof. Dr. KH. Maghfur Usman dalam bukunya “Mari Menebar Ukhuwwah” (2007) menyatakan secara tegas bahwa untuk merajut konflik dan kekerasan perlu membangun kesadaran ukhuwwah Islamiyah, ukhuwwah basyariyah dan ukhuwwah wathoniyah atau yang disebut teologi persaudaraan. Maka dari itu, dibutuhkan pemahaman ajaran dan tradisi Islam berdasarkan pada al-Qur’an dan Hadits secara komprehensif.

Ukhuwwah Islamiyah merupakan hubungan antar sesama umat Islam tanpa membedakan secara luas dan sempitnya kapasitas hubungan, mulai hubungan keluarga, masyarakat kecil sampai hubungan ras, suku, kekayaan antar bangsa. Hubungan itu bisa meliputi baik di tingkat nasional maupun international dan menyangkut aspek kehidupan ibadah, mu’amalah, munakahat, dan mu’asyarah yang pada nantinya akan menciptakan pesaudaraan secara hakiki.
Ukhuwwah Wathoniyyah adalah hubungan antara sesama manusia yang berkaitan dengan persoalan kebangsaan dan kenegaraan. Persaudaraan ini berhubungan dengan kemasyarakatan, di mana umat Islam sebagai warga negara Indonesia ini memiliki kebebasan dan kesamaan derajat serta tanggung jawab dalam menyejahterakan antar sesama umat manusia.

Ukhuwwah Basyariyah adalah persaudaranan ini muncul berdasarkan atas rasa kemanusiaan yang bersifat universal dengan memiliki kesamaan harkat dan martabat kemanusiaan dalam mencapai kehidupan yang sejahtera, adil dan damai dalam kehidupan bermasyarakat dan berbangsa.


Beberapa Langkah

Dalam membangun kesadaran teologi persaudaraan ada beberapa langkah yang harus dilakukan oleh umat Islam. Pertama, umat Islam harus seringkali melakukan tabayyun jika kita menerima berita yang mencurigakan. Tabayyun berarti menyelidiki kesahihan satu berita dengan melakukan check and recheck dari sumber berita lain sebelum bertindak melakukan kekerasan.

Kedua, umat Islam harus selalu melakukan Islah, jika ada teman yang berseteru. Lebih-lebih pada persoalan partai politik yang menimpa PKB, yang kini menjadi problem aktual di dalam bangsa Indonesia. Akibat dari perpecahan di tubuh internal PKB menjadi dua, yakni antara PKB kubu Muhaimin Iskandar dan Kubu KH. Abdurrahman Wahid.

Lebih parahnya, perpecahan itu akan merembet ke warga Nahdiyin. Karena itu, konflik di tubuh PKB itu harus diselesaikan dengan cara islah, dengan cara perdamaiaan di antara sesama umat Islam.

Dalam al-Qur’an telah dijelaskan “Tuhanmu tidak akan menghancurleburkan suatu negeri secara lalim, jika warga negeri ini termasuk orang-orang yang selalu mengibarkan bendera islah atau perdamaiaan”. (Q.S. Hud:117).

Jurgen Hubermas dalam karyanya “Communication and the evoution of society” (1979), umat Islam harus menciptakan budaya komunikatif terhadap sesama umat Islam. Masyarakat muslim yang komunikatif bukanlah masyarakat muslim yang bertindak secara revolusi melawan dengan kekerasan, tetapi melalui argumentasi (musyawarah).

Bukankah Nabi Muhammad SAW pernah mengatakan, jika kita mempunyai masalah, alangkah lebih baiknya diselesaikan dengan cara musyawarah untuk mencapai kata mufakat.

Ketigat, umat Islam perlu menumbuhkan sikap jangan menghina orang lain, tetapi hendaklah saling menghormati dan menghargai setiap perbedaan agama dan keyakinan. Penghinaan hanya akan menyebabkan sakit hati dan sikap permusuhan. Sebaliknya, saling menghormati dan menghargai hak asasi orang lain akan menumbuhkan kedekatan dan persaudaraan antar sesama umat Islam.

Keempat, umat Islam tidak boleh berburuk sangka kepada orang lain. berburuk sangka jelas akan memperkeruh pertengkaran yang hanya menumbuhkan sikap saling mencurigai yang pada titik nadirnya dapat menciptakan destruktifitas hubungan sesama umat manusia.

Kelima, umat Islam hendaklah bersikap terbuka, inklusif dan suka berta’aruf (saling berkenalan) dengan orang lain. sikap seperti ini jelas memiliki muatan yang positif dengan menimbulkan simpati kepada orang lain. sebaliknya, sikap eksklusif, akan menimbulkan efek yang negatif dengan menciptakan perseteruan sesama orang lain.

Michael Keene dalam karyanya “Agama-Agama Dunia” (2006) yang menyatakan bahwa agama-agama di dunia termasuk agama Islam mengajarkan kepada umatnya untuk saling mencintai, menciptakan kasih sayang, persaudaraan, perdamaiaan, dan kerinduan yang mendalam akan lahirnya dunia bak surga, di mana cinta kasih dan saling berbagi dan tak ada kebencian di dalamnya. Inilah yang menjadi dasar utama pertemuan agama-agama dunia termasuk agama Islam untuk hidup harmonis, dalam perbedaan keyakinan beragama.

Keenam, diperlukan sikap yang akomodatif dengan kesediaan menampung banyak kepentingan pendapat dan aspirasi dari berbagai pihak kelompok, melainkan juga dibutuhkan sikap yang sangat selektif dan cerdas dalam setiap menentukan sebuah pilihan dan kebijakan pemerintah yang dapat memberi manfaat bagi kepentingan umat manusia.

Ketujuh, diperlukan sikap yang integratif dengan selalu mengakomodasi kepentingan rakyat Indonesia dan bersikap kooperatif untuk selalu hidup bersama meski berbeda agama dan bekerja sama dengan siapapun dalam kegiatan antar sesama manusia untuk kepentingan bangsa Indonesia.

Karena itu, teologi persaudaraan harus diwujudkan oleh umat Islam dalam kehidupan berjamaah sebagai khilafah 'ala minhajin nubuwwah, tanpa itu tak mungkin ukhuwwah sesama umat Islam bisa terwujud. Teologi persaudaraan wajib diimplementasikan oleh umat Islam dengan Jama'atul Muslimin wa Imaamahum.

Dengan demikian, umat Islam harus memahami ajaran moral dan tradisi Islam yang terdapat dalam Al-Qur’an. Dengan selalu mengedepankan nilai-nilai teologi persaudaraan ini diharapkan bisa meminimalisir dan mereduksi setiap konflik sosial dan kekerasan atas nama agama yang selalu senantiasa muncul di dalam masyarakat Islam dan bangsa Indonesia tercinta ini. Semoga.


* Penulis adalah Alumnus Jurusan Aqidah dan Filsafat, Fakultas Ushuluddin UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

25 Mei 2008

Membaca Kembali Pemahaman Agama

Dimuat di Suara Merdeka, Kolom WACANA.
Pada tanggal 25 April 2008.

Oleh Syahrul Kirom*

AGAMA menjadi diskursus yang menarik untuk dikaji sepanjang zaman. Kenyataan itu karena dipengaruhi oleh fungsi sosial agama dalam kehidupan. Meski tak lepas dari perkembangan sejarah, agama tetap memiliki peran dan fungsi sosial yang tak tergantikan dalam kehidupan manusia. Kelebihanya dibanding sistem pemikiran lain berkait dengan legitimasinya dalam kehidupan, karena kerangka acuanya adiduniawi.

Peter L Berger dalam bukunya Langit Suci Agama sebagai Realitas Sosial (1993) menegaskan, setiap manusia memerlukan wilayah yang kudus sebagai idealisasi bagi harmonisasi lingkungan sosialnya. Agama dapat melepaskan manusia dari alienasi, namun juga mampu menjadikan manusia teralienasi dari dunianya.

Agama memiliki fungsi ganda yang bertolak belakang dalam kehidupan. Di satu sisi, mampu melegitimasi atau sebagai sumber otoritatif bagi kedamaian dan mampu memenuhi kehausan spiritual manusia, namun di sisi lain tidak jarang kekerasan dan konflik bersumber dari agama.

Pada saat ini, peran dan fungsi agama berbalik dan dijadikan sebagai sumber legitmasi atas teror dan kekerasan. Dari 135 peristiwa yang terjadi, tercatat 185 tindak pelanggaran dalam 12 kategori: perusakan tempat ibadah dan harta benda, pembubaran kegiatan ibadah dan keagamaan, pelarangan aliran keagamaan, penangkapan dan penahanan, pelarangan dokumen keagamaan, pemaksaan mengikuti ajaran/penyeragaman perilaku keagamaan, pemecatan/peminggiran akses karena berbeda keyakinan, dukungan dan pembenaran otoritas negara, pernyataan tokoh yang destruktif, vonis pengadilan atas aliran tertentu, pemukulan dan penyerangan, serta perusakan fasilitas umum kelompok yang berbeda (Hendardi, Kompas, Jumat, 28 Desember 2007).

Keadaan tersebut paling tidak dipicu oleh kesalahpahaman berkait dengan maksud agama dan pemahaman terhadap agama itu sendiri. Hal yang pertama lebih bermakna sebagai Kalam Tuhan yang memiliki kebenaran absolut. Agama sebagai paham normatif. Adapun paham keagamaan, tidak lain adalah hasil kreasi manusia atas Kalam Tuhan tersebut, yang tak lepas dari kepentingan dan nuansa kekuasaan di dalamnya.

Namun, wilayah profan diklaim sebagai kebenaran absolut, seolah menggantikan posisi kebenaran normatif agama. Dalam arti itu, klaim kebenaran (truth claim) tersebut selalu berujung pada vonis bersalah kepada orang lain yang tidak sepaham, juga menyebabkan dekadensi pada pengetahuan agama.

Jika tafsir manusia diposisikan lebih suci dari Alquran sendiri, maka pintu tajdid pun tertutup, karena wilayahnya yang tersakralkan. Kuntowijoyo dalam Islam sebagai Ilmu (2004) menyebut periode itu sebagai zaman kodifikasi, ketika kebenaran hanya dipunyai oleh ulama klasik; dan itulah yang dijadikan pegangan dalam hidup di zaman yang sudah berganti.

Dalam konteks itu, kitab kuning merupakan dekodifikasi dari Alquran dan Sunnah, yang kurang lebih mempunyai kebenaran sama; malah yang terlahir pertama sering kali lebih disakralkan. Pada akhirnya, yang terjadi adalah involusi pengetahuan, yaitu pengetahuan yang dihasilkan hanya merupakan penjabaran dari kitab klasik sebelumnya.

Hal tersebut berujung pada sikap ekspansif terhadap upaya tajdid, karena klaim otoritas dan pengultusan yang berlebihan kepada ulama klasik. Itulah, periode kejumudan yang kita rasakan saat ini, ketika pengetahuan agama menjadi wilayah yang termitoskan.
Vertikal dan Legal

Tafsir keagamaan yang dianggap memiliki kebenaran pada akhirnya hanya tafsir yang berasal dari lembaga keagamaan. Lebih parahnya, penafsiran itu kerapkali hanya berorientasi vertikal dan legal formal yang menekankan aspek ritualitas, doktrin, dan ajaran yang tak terbantahkan.

Pada akhirnya, kontekstualisasi ajaran agama dalam kehidupan seolah telah hilang. Sementara itu tafsir keagamaan kreatif di luar otoritas lembaga keagamaan dianggap salah dan dituding sebagai sekulerisme Islam. Padahal, apabila ditelaah lebih lanjut, kebenaran absolut hanyalah milik Tuhan. Adapun penafsiran manusia atasnya cenderung relatif.

Doktrin yang banyak tertanam dalam kehidupan keagamaan kita adalah bahwa kebenaran agama itu bersifat tunggal, pasti, dan tak terbantahkan. Mereka menganggap bahwa agama adalah wilayah yang harus dijauhkan dan disucikan dari campur tangan pikiran dan kreativitas manusia. Sebab, agama adalah wilayah Tuhan yang terjamin kebenaranya.
Interpretasi manusia atas kalam illahi tidak pernah lepas dari tingkat pengetahuan dan keadaan kultural serta pemahaman keagamaan yang diwarisinya. Robert N Bellah dalam Beyond Belief (2001) menyatakan keberagamaan manusia berjalan sesuai dengan kesadaran akan kebebasan dan lingkungan sosial manusia yang mengelilingnya.

Dari pemahaman itulah, evolusi keagamaan manusia terjadi. Fokus evolusi tersebut tidak lain adalah berkait dengan masalah simbolisasi keagamaan itu sendiri. Simbolisasi terhadap esensi illahi berjalan dari keadaan yang sederhana menuju pada deferensiasi.

Evolusi keagamaan primitif sebagaimana dikatakan Emile Durkheim mengenai totem dan tabu menuju sistem keagamaan modern saat ini, tidak lepas dari kepentingan manusia atas agama dan kekuasaan yang ada memang menghendakinya. Tujuanya tidak lain bagaimana agama tetap memiliki fungsi sosial dalam kehidupan.

Penafsiran manusia yang berbentuk syariat atau doktrin keagaman harus dimaknai semata-mata sebagai interpretasi manusia atas firman Tuhan. Itu harus dipahami bahwa syariat atau teologi tidak lain adalah makna dan kandungan firman Tuhan yang dipahami manusia sebagai penafsir.

Agama adalah dimensi illahi yang bersifat absolut. Agama bisa dipahami dan memiliki fungsi sosial, dan agar bisa diinternalisasikan dalam kesadaran, firman Tuhan harus melewati saluran daya komunikatif manusia dalam hubungan sosial.
Karena penafsiran manusia atas agama melibatkan dimensi sosial yang rumit, entah itu berkait dengan kekuasan ataupun kepentingan yang lebih luhur, agama yang dulunya bersifat illahi menjadi tercerai berai.

Kebenaran agama dalam kehidupan kehilangan kemurnian dan keabsolutanya. Dengan demikian, watak perennial atau dimensi keabadian yang dikandung agama, seseorang tidak bisa menyimpulkan sifat yang sama antara pemahaman dengan watak agama dalam keabadianya, karena pemahaman kita tidak pernah lengkap.

Suatu kesalahan besar untuk menyakralkan penafsiran agama atas dasar bahwa agama itu pada dasarnya sakral. Dengan demikian, umat Islam harus selalu mengontekstualisasikan agama dalam kehidupan sosial, perlu melakukan demistifikasi atas tradisi dan pembaruan paham keagamaan. Karena tanpa usaha untuk memperbarui pemahaman kegamaan dengan dalih menjaga kemurnian agama, secara tidak langsung telah membekukan agama itu sendiri demi kepentingan ideologis dan menghilangkan elan vitalnya.

Ilmu dan pemahaman agama selalu tidak lengkap, dan berlaku sepanjang sejarah. Karena itu, usaha untuk melakukan tranformasi pemahaman keagaman baru sangatlah urgen sekali. Semoga!

Agama adalah wilayah yang harus dijauhkan dan disucikan dari campur tangan pikiran dan kreativitas manusia. Sebab, agama adalah wilayah Tuhan yang terjamin kebenaranya.

* Syahrul Kirom, alumnus Jurusan Aqidah dan Filsafat, Fakultas Ushuluddin UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.