It Was Published In Koran Jakarta News Paper
Jum'at, 24 Mei 2013
Gagasan
Syahrul Kirom
alumnus pascasarjana ilmu filsafat UGM Yogyakarta
Pancasila dan Kehidupan Beragama
Pancasila dan Kehidupan Beragama
ISTIMEWA
Toleransi beragama di Indonesia kian memudar dan menipis. Sikap hidup rukun beragama mulai terkikis dan sikap fanatisme dalam beragama lebih dikedepankan. Dua Masjid besar yang berada di dua lokasi dan sejumlah rumah Jemaat Ahmadiyah di Kabupaten Tasikmalaya dibakar dan dirusak massa, minggu(5/5). Satu Masjid berlokasi di Kampung Kutawaringin, Desa Tenjowaringin, Kecamatan Salawu dan satu Masjid lainnya di Kampung Babakan Sindang RT 11/03, Desa Cipakat, Kecamatan Singaparna, Tasikmalaya, Kaca Jendela dan Rumah rusak.
Kebebasan beribadah dan beragama di Indonesia mulai terenggut dengan adanya kebijakan hukum yang tidak memihak kepentingan umat dalam menjalankan agamanya secara bebas, tanpa ada paksaan.
Pancasila sebagai petunjuk kehidupan (way of life) berbangsa dan beragama tentunya harus dijadikan pijakan oleh umat beragama di Indonesia dalam setiap bertindak dan berbuat di antara semasa umat beragama yang lain. Di dalam pancasila terdapat sila pertama yakni mengenai Ketuhanan Yang Maha esa. Makna ketuhanan ini sejatinya harus dipahami sebagai perwujudan nilai-nilai toleransi, persaudaraan dan kerukunan antar umat beragama.
Dalam sila Pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa. Pada sila Ketuhanan ini menunjukkan arti dan pemahaman (understanding) yang sangat mendalam bagi bangsa Indonesia yang sangat religius. Sebab, di Indonesia memiliki banyak agama, baik dari Islam, Kristen Katolik, Kristen Protestan, Hindhu, Budha dan Konghucu. Semua terakomodasi dalam sila pertama, bahwa Indonesia terkenal dengan negara yang multireligius.
Oleh karena itu, dalam sila pertama, setiap warga negara wajib berketuhanan Yang Maha Esa, sikap saling menghormati dan bekerjasama antar umat beragama perlu diimplementasikan dalam kehidupan beragama, sebagai upaya menjalankan sila pertama dalam rangka menghindari praktik kekerasan atas nama agama dan menciptakan kerukunan beragama, sehingga setiap pemeluk agama mengalami kebebasan dalam menjalankan ibadah dan keyakinannya. Melainkan umat beragama tidak boleh memaksakan kehendakanya dalam beragama.
Drijarkara menegaskan bahwa ketuhanan Yang Maha Esa merupakan segala sila. Eksistensi manusia dan eksistensi yang lain senantiasa relatif dan tergantung dan mengerti Tuhan, manusia berpangkal pada pengertian dalam dan dirinya sendiri. Jika adanya manusia itu berupa cinta dan kasih sayang, maka Tuhan pastilah merupakan Maha Cinta Kasih sedemikian rupa sehingga dalam "Ada-Bersama". Manusia selain memanusia dengan cinta kasih sesama juga memanusia dengan cinta dari dan kepada Tuhan.
Dengan demikian, eksistensi manusia dalam hidup bersama melalui nilai-nilai pancasila akan membawa kedamaiaan, ketenteraman, dan penuh kasih sayang antar sesama manusia, dengan tujuan agar Tuhan pun mencintai manusia. Jika sila pertama ketuhanan ini mampu dilaksanakan dalam kehidupan beragama. Tentunya, kekerasan antar agama, konfilik sosial-keagamaan, dapat dihindari sejak dini. Pemahaman sila pertama menjadi sangat siginifikant bagi manusia Indonesia, untuk mencapai kebebasan beragama dan berkeyakinan dalam menjalankan ritual Ibadah. Manusia Indonesia yang beriman dan bersungguh sungguh, tidak mungkin melakukan penganiayaan dan pembakaran rumah Ibadah bagi agama yang lain.
Kebebasan beragama juga sedikit dijelaskan dalam Deklarasi universal 1948 tentang HAM (universal declaration). Dalam pasal 18, deklarasi ini sangat mempengaruhi kovenan 1966 tentang hak ekonomi, sosial, dan budaya. Kovenan 1966 tentang hak sipil dan politik, perjanjian regional dan deklarasi tentang penghapusan bentuk intoleransi dan diskriminasi berdasarkan agama atau kepercayaan (deklarasi 1981). Pasal ini berbunyi "Setiap orang memiliki hak atas kebebasan berpikir, berkeyakinan dan beragama, hak meliputi kebebasan untuk mengubah agama atau kepercayaannya dan kebebasan-baik sendiri atau dalam bersama dengan orang lain, baik secara publik maupu pribadi-untuk memanifestasikan agama atau kepercayaanya dalam pengajaran, praktek, ibadah, dan ketaatan".
Persoalannya secara filosofis yang perlu dipertanyakan adalah apakah negara dan warga negara Indonesia ini sudah benar-benar mengaktualisasikan prinsip ketuhanan dalam kehidupan? Sebab, nyata intoleransi beragama di Indonesia masih saja, termasuk terkait pendirian rumah ibadah GKI Yasmin di Bogor, Jawa Barat.
Umat beragama yang memiliki Tuhan, dan mematuhi Sila Pertama, yakni Ketuhanan Yang Maha Esa, tentunya harus memiliki sikap menghargai adanya agama yang berbeda-beda. Menghargai sebuah keyakinan seorang individu. Dalam nilai pancasila sila pertama inilah umat beragama di Indonesia harus mengamalkan dan mengimplementasikan nilai-nilai ketuhanan sebagai pancaran illahi untuk mengakui dan menghargai kebebasan beragama umat yang lain. Prinsip saling menghormati dan bekerjasama antar umat beragama. Saling menghormati dan kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaanya. Tidak memaksakan suatu kepercayaan kepada orang lain.
Kebebasan kehidupan beragama menjadi suatu hak asasi manusia yang sudah seharusnya mendapat perlindungan dari pemerintah pusat, termasuk dari institusi lembaga keagamaan. Perlindungan kebebasan beragama itu tidak hanya ditujukan kepada enam agama di Indonesia seperti Islam, Kristen Katolik, Kristen Protestan, Hindhu, Budha dan Kong Hucu. Oleh karena itu, pemerintah pusat harus memberikan perlindungan umat beragama dalam menjalankan keyakinan dalam beribadah.
Ketika umat beragama memiliki kepercayaan kepada Tuhan. Berarti pelukan terhadap cinta dan kasihnya pada Tuhan, harus tercerminkan melalui sikap persaudaraan pada sesamanya yang berbeda agama dan keyakinan. Tidak ada artinya kepercayaan pada Tuhan diikrarkan jika manusia tidak saling menghargai sebagai sesama.
Pancasila dalam sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa ini memuat sikap yang mendalam yang berhubungan dengan iman sendiri dan iman orang lain. Iman itu bisa diwujudkan ke luar dalam tindakan dan sikap menghargai iman orang lain serta menjaga harmonitas kehidupan beragama bagi pemeluk yang lain. Iman itu memancarkan sikap kasih sayang terhadap yang lain. Cinta kasih pada Tuhannya, harus dipancarkan juga pada cinta kasih terhadap sesama umat nya yang berbeda keyakinan.
Dengan demikian, nilai-nila toleransi beragama harus selalu dijunjung tinggi oleh pemerintah Pusat. Sebab, pemerintah Indonesia adalah menganut nilai-nilai pancasila. Pancasila yang sejatinya dijadikan petunjuk kehidupan manusia Indonesia dalam melindungi warganya dalam menjalankan ibadahanya sesuai dengan keyakinanya, yang telah dijelaskan dalam sila pertama, yakni Ketuhanan Yang Maha Esa. Semoga.
Syahrul Kirom, M.Phil*
Penulis adalah Alumnus Pascasarjana Ilmu Filsafat UGM Yogyakarta.
24 Mei 2013
7 Maret 2013
Pancasila dan Keharmonisan Antar Multikultur
Oleh : Syahrul Kirom*
Identitas bangsa Indonesia yang berakar dari Pancasila semakin memudar seiring dengan merebaknya tawuran antar pemuda, antar siswa, perampokan, geng montor dan kekerasan atas nama agama, kekerasan seksual dan pornografi. Semua tindakan itu adalah akibat dari adanya arus globalisasi yang kadang juga ditopang oleh teknologi informasi dan sosial media seperti jejaring sosial facebook, dan situs-situs lainnya yang ada di website dan kemudian berdampak negatif pada perilaku manusia Indonesia.
Jika manusia Indonesia tidak mampu menyaring globalisasi yang negatif, maka yang terjadi adalah tindakan manusia yang tak bermoral dan biadab. Budaya globalisasi ternyata menimbulkan tumpulnya nalar manusia Indonesia untuk terus berbuat asusila dan amoral pada sesamanya. Kekerasan fisik antar sesama warga pun akhirnya tidak dapat dihindari. Apabila perbuatan manusia itu memunculkan anarkisme dan bahkan mengarah pada rasisme, maka identitas bangsa Indonesia sebagai negara pancasilais akan mengalami keruntuhan. Oleh karena itu, segala perilaku manusia Indonesia yang diakibatkan adanya arus globalisasi itu harus diarahkan ke dalam nilai-nilai pancasila. Pancasila lahir sebagai upaya membimbing umat manusia Indonesia ke arah kebajikan dan kebenaran dalam bertindak.
Upaya membangun kesadaran Identitas bangsa Indonesia harus dilakukan dengan cara memperkuat kesadaran kultur yang digali dari nilai-nilai Pancasila demi memperkokoh rasa nasionalisme dan identitas bangsa Indonesia, dengan tujuan untuk menghadang budaya globalisasi yang negatif, yang dapat meruntuhkan pilar kebangsaan. Pemupukan nilai-nilai Pancasila tidak dapat dijalankan tanpa menghidupkan kesadaran kultural.
Pancasila merupakan sebagai pandangan dunia (way of life), pandangan hidup (weltanschauung), petunjuk hidup (,Wereld en levens beschouwing). Dalam hal ini Pancasila diperuntukan sebagai petunjuk hidup sehari-hari, Pancasila harus diamalkan dalam kehidupan sehari-hari. Pancasila digunakan sebagai petunjuk arah semua, kegiatan dan aktivitas hidup dan kehidupan di dalam segala bidang, politik, pendidikan, agama, budaya, sosial dan ekonomi. Ini berarti semua tingkah laku dan tindak tanduk perbuatan manusia Indonesia harus dijiwai dan merupakan pancaran dari semua nilai Pancasila.
Dalam Sila kedua, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab. Sila kedua ini menekankan bahwa setiap warga negara Indonesia harus selalu menghargai harkat dan martabat orang lain, tidak boleh berbuat tercela menghina atau bahkan melecehkan. Harkat dan martabat manusia harus dijunjung secara adil dan beradab. Pengakuan atas harkat dan martabat kemanusiaan yakni kedudukan dan derajat yang sama. Saling mencintai sesama manusia. Mengembangkan sikap tenggang rasa. Ini merupakan salah satu sikap bagi manusia Indonesia yang harus ditumbuhkan sejak dini untuk memperkuat multikulturalisme yang ada di bumi Nusantara.
4 Oktober 2012
Pancasila dan Karakter Pelajar
It Was Published In Koran Jakarta News Paper
Kamis, 4 Oktober 2012
Syahrul Kirom, M.Phil
Penulis adalah Master Filsafat UGM Yogyakarta
Banalitas pelajar semakin sulit dibendung. "Kualitasnya" semakin meningkat dengan puncak kematian seorang Alawy Yusianto Putra, pelajar SMA 6 Jakarta. Sungguh suatu tindakan dan perbuatan yang sangat disayangkan. Pelajar-pelajar yang terlibat banalitas kejahatan tidak memiliki kesadaran dan nurani. Etika, moral, dan mentalitas mereka dangkal.
Dunia pendidikan seharusnya lebih memperhatikan komunikasi yang mempertajam pemikiran kritis. Pendidikan tidak hanya mengajukan ketepatan logika berpikir, disiplin, tepat waktu, namun juga menanamkan nilainilai solidaritas, pluralitas, empati, dan menghargai kebebasan individu. Harus lebih dikedepankan prinsip-prinsip kemanusiaan dan nalar berpikir kritis yang tidak mudah diprovakasi.
Tawuran antarpelajar menunjukkan bahwa nilai-nilai pendidikan karakter ternyata juga belum mampu menciptakan pelajar dan siswa untuk saling memahami secara emosional dari setiap perbedaan. Mereka tidak mampu meredam setiap permusuhan dan konfl ik sosial. Nilai-nilai pendidikan karakter belum dapat menyentuh relung hati dan kesadaran berpikir siswa.
Kekerasan dan banalitas kejahatan pelajar dengan membawa alat-alat tajam saat tawuran memperlihatkan sikap mau menang sendiri, individualistis, dan apatis. Mereka mengabaikan kebersamaan dalam kebaikan.
Nilai Pancasila
Pancasila sebagai pilar kehidupan bangsa Indonesia sejatinya mampu meredam konfl ik dan tawuran pelajar bila mereka memahami, menghayati, dan melaksanakan nilai-nilainya. Bahkan, hal itu akan memunculkan (semangat) nasionalisme.
Pancasila sebagai jalan hidup (way of life), pandangan hidup (weltanschauung), petunjuk hidup (wereld en levens beschouwing). Dalam hal ini Pancasila menjadi petunjuk hidup sehari-hari. Pancasila harus diamalkan dalam kehidupan sehari-hari. Dengan kata lain, Pancasila petunjuk arah kegiatan dan aktivitas kehidupan, termasuk dalam bidang pendidikan. Ini berarti semua perikehidupan siswa harus dijiwai sehingga memancarkan nilai-nilai lima sila.
Pengamalan nilai-nilai Pancasila akan mengeliminasi aksi-aksi kekerasan pelajar. Sila-sila memiliki nilai-nilai yang dapat mempersatukan bangsa. Fungsi utama Pancasila adalah pemersatu.
Sila Kemanusiaan yang adil dan beradab menekankan setiap warga negara, termasuk pelajar, harus selalu menghargai harkat dan martabat orang lain. Mereka tidak boleh berbuat tercela, menghina, apalagi melecehkan.
Harkat dan martabat manusia harus dijunjung secara adil dan beradab. Ini pengakuan atas kedudukan dan derajat yang sama. Manusia seharusnya saling mencintai. Manusia seharusnya mengembangkan rasa memiliki dan berkorban. Begitulah ciri manusia yang berbela rasa, bertenggang rasa.
Mendiang Romo Drijarkara SJ mengatakan, "Ada bersama." Artinya, "berada-bersama-dengan-sesama." Ini mempunyai prinsip fundamental cinta kasih. Jika manusia taat pada prinsip ini maka hidup bersama merupakan persaudaraan dan perikemanusiaan dijunjung tinggi. Inilah yang seharusnya menghidupi jiwa para pelajar. Dengan kata lain, jiwa para siswa seharusnya humanis.
Tetapi kegarangan dan keberingasan mereka memperlihatkan humanisme itu tidak ada. Banalitas dan brutalisme adalah gambaran jiwa yang kosong serta harkat dan martabat yang lenyap. Di situ tidak ada bela rasa, tidak ada preferential for the others (mengutamakan yang lain). Di situ tidak ada alter humanus (menjadi yang lain).
Tentu saja lengkapnya di dalam jiwa anakanak berandal itu tidak ada kepedulian pada yang lain (alter humanus) tadi. Mereka tidak bersikap altruis. Homo homini lupus, murid yang lain adalah serigala. Itulah bentuk kehidupan yang kering, di dalamnya tiada homo ludens yang dapat tertawa bersama ( b u k a n menertawakan).
Manusia harus memiliki rasa empati untuk saling menebar benih kasih sayang. Rasa kemanusiaan harus ditumbuhkan sejak dini. Sebaliknya menghilangkan individualistis dan egoistis.
Sila ketiga, Persatuan Indonesia, benar-benar memperlihatkan fungsi Pancasila: mempersatukan dari begitu banyak perbedaan. Sila ini mengedepankan kebhinekatunggalikaan.
Perdamaian antarpelajar bisa dicapai dengan mengimplementasikan sila ketiga dalam kehidupan sehari-sehari sehingga upaya konflik dan kekerasan sosial dicegah. Mereka mengedepankan rasa kebangsaan bersama untuk persatuan dan kesatuan di antara warga negara Indonesia. Kesatuan budaya, ekonomi, etnis, agama, dan geografis mengatasi beragam konflik yang muncul dari internal maupun eksternal.
Menurut Drijarkara, manusia memulai eksisten atau cara mengadanya melalui ada-bersama, bukan antara "aku dan engkau", melainkan ada bersama dalam "aku-engkau". Eksistensi manusia pengakuan aku ada itu selalu memuat engkau. Manusia mengaku sekaligus mengkita. Pancasila adalah jiwa bangsa yang ada bersama seluruh rakyat, dalam membangun kebersamaan dengan yang lain.
Pancasila berasal dari keseluruhan sila-sila dipersatukan cinta kasih, yang dapat dikondensasi menjadi "dwisila" yakni cinta kasih kepada sesama dan cinta kasih pada Tuhan dan alam. Cinta kasih yang tumbuh dalam jiwa bangsa sudah semestinya mewujud dalam diri seluruh manusia Indonesia, termasuk pelajar.
Dalam konteks inilah nilainilai Pancasila sebagai kepribadian bangsa tentunya dapat dijadikan pembentuk karakter bangsa. Jiwa Pancasila ke luar diwujudkan dalam sikap mental dan tingkah laku serta perbuatan. Maka, siswa harus menghidupi nilai-nilai Pancasila dalam praksis bersekolah dan berteman.
Nilai-nilai Pancasila juga merupakan landasan moral etik dalam kehidupan berbangsa yang digambarkan dalam negara ber-Ketuhanan Yang Maha Esa berdasar atas Kemanusiaan yang adil dan beradab. Hal ini berarti kehidupan dalam bermasyarakat harus didasarkan pada moral etik yang bersumber pada nilai-nilai ketuhanan.
Jadi, para pelajar dan seluruh bangsa mesti menerapkan nilai-nilai tiap sila dalam membangun karakter manusia Indonesia yang etis. Itu mengonkret dalam kecintaan pada sesama.
26 September 2012
Membumikan Nalar Teologi Politik
It Was Published in Koran Merapi News Paper
Rabu, 26 September 2012
NGUDA RASA
Penulis : Syahrul Kirom
Merebaknya kasus korupsi yang seringkali dilakukan oleh elite politisi merupakan bukti nyata ternyata berpolitik yang dikedepankan oleh politisi lebih menggunakan cara yang kotor, tidak jujur, tidak bertanggung jawab. Kasus korupsi yang saat ini terjadi adalah kasus korupsi Simulator SIM di Kepolisian Republik Indonesia. Kasus dugaan korupsi Pengadaan Al-Qur’an di Kementerian Agama Republik Indonesia. Kasus suap wisma atlet di Kementerian Pemuda dan Olah Raga Republik Indonesia dan babhkan kasus suap dan korupsi di Bank Century yang sampai sekarang belum dituntaskan juga.
Banyak elite politik dan pejabat publik yang melakukan korupsi uang anggaran negara. Uang anggaran negara yang semestinya dipergunakan untuk kepentingan publik dan kemaslahatan umat, sebaliknya diselewengkan untuk kepentingan pribadi. Bangsa Indonesia dan orang-orang elite politik di DPR sudah sakit keras, begitu juga pejabat publik di Indonesia, sama saja perilakunya kayak hewan liar, tidak menggunakan etika dan moral dalam mempertanggung jawabkan amanah dan jabatan.
Perilaku dan tindakan elite politik serta pejabat publik sudah mulai sampai pada titik kronis. Praktek korupsi terus bergulir dan hampir dilakukan di semuan instansi pemerintahan dan bahkan lebih parahnya elite politik di DPR memberikan tauladan praktek korupsi yang lebih parah, melalui kebijakan kebijakan yang dibentuk, menggegolkan hasratnya untuk mengeruk uang negara sebanyak-banyaknya.
Budaya korupsi di instansi negara Indonesia akan sulit dicegah. Korupsi seringkali dilakukan oleh pejabat publik dan elite politik di DPR, karena mereka dekat kekuasaan dan mereka yang menentukkan anggaran negara untuk digunakan. Dari tangan-tangan para birokrat dan politisi itu sebenarnya kesejahteraan ada di tangan mereka. Karena sejatinya, mereka adalah distribusi untuk kesejahteraan, keadilan dan kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia.
Oleh karena itu, untuk mencapai keadilan ekonomi dan kesejahteraan, dengan memberantas praktik korupsi yang dilakukan pejabat publik, maka perlu ditopang dengan nalar teologi politik yang selalu mengingat akan Ketuhanan. Teologi Politik adalah teologi solidaritas kemanusiaan, dengan tujuan untuk menghilangkan nalar koruptif yang terdapat dalam alam pikiran pejabat publik dan politisi.
Teologi Politik
Dengan demikian, pertanyaan filosofis yang perlu diajukan dalam tulisan ini adalah bagaimana cara mengatasi persoalan korupsi yang terus mendarah daging dalam pikiran elite politik dan pejabat publik di Indonesia ? Tulisan ini berusaha ingin menjawab sebuah persoalan besar bangsa Indonesia yakni praktik korupsi yang melanda bangsa Indonesia. Dengan cara memberikan pemahaman mengenai arti penting sebuah teologi politik, sehingga dapat diimplementasikan dengan etika politik secara praksis dalam suatu jabatan dan amanah yang dipegangnya. Dengan demikian, Teologi politik akan melahirkan sikap-sikap etis dan jujur bagi pejabat publik dan elite politik.
Teologi meliputi segala sesuatu yang berhubungan dengan Tuhan. Teologi memberikan salah satu pendasaran moral dan iman pada seseorang untuk lebih memahami tradisi keagamaanya sendiri ataupun tradisi keagamaan lainnya, menolong membuat perbandingan antara berbagai tradisi, melestarikan, memperbaharui suatu tradisi dan menerapkan sumber-sumber dari suatu tradisi dalam situasi atau kebutuhan masa kini atau untuk berbagai alasan lainnya.
Ada beberapa hal kenapa teologi perlu dilibatkan ke dalam politik, sehingga menghasilkan perilaku elite politik yang baik. Pertama, John Baptiz Metz, mengusung gagasan teologi ke dalam politik bertujuan memberikan pendasaran yang kuat terhadap elite politik. Kedua, dosa-dosa elite politik telah nampak dalam perilakunya terkait dengan kasus korupsi, maka dari itu dibutuhkan juga teologi politik sebagai basis moral dan iman umat manusia sebagai bentuk preventif dari perilaku yang jahat, ke arah etika politik yang santun. Ketiga, teologi politik dihadirkan sebagai bentuk panduan etis dalam menyelenggarakan kekuasaan. Politik pun adalah teologi karena menyangkut visi mendasar tentang kehidupan individu dan masyarakat dalam sebuah negara-bangsa (nation-state).
John Baptiz Metz, seorang teolog asal Jerman, melalui gagasan teologi politik, juga mengatakan bahwa teologi, tidak hanya dimonopoli secara internal, akan tetapi, teologi harus itu harus mengarahkan pada praksis kemasyarakatan. Teologi Politik adalah teologi yang mengarah sifat praktis, terarah kepada aksi dan tindakan manusia. Teologi politik ingin melakukan pendasaran moral dan iman manusia, agar mereka yang bergelut dalam dunia politik dan bernalar secara politis, memiliki pendasaran yang etis dalam bertindak, bersikap dan mengambil keputusan hanya tujuan untuk kebaikan umat manusia seluruhnya.
Kehadiran teologi politik dalam bumi umat manusia Indonesia ini menegaskan bahwa manusia yang beragama dan mengaku memiliki Tuhan, sudah sejatinya mampu mengimplementasikan segala tindakan dan perbuatan, termasuk dalam konteks manusia yang berpolitik dan mereka yang duduk di DPR maupun sebagai pejabat publik, untuk selalu menjaga iman dan moral sebagai pertimbangan utama dalam mengambil tindakan dan sikap.
Teologi politik memberikan pendasaran iman dan moral yang kuat bagi elite politik dan pejabat publik, agar tidak terjerumus pada sikap koruptif dan bertindak mencuri uang negara, atas nama institusi. Hal ini semakin meneguhkan pada umat beragama, bahwa sejatinya teologi politik ini menyatukan sikap dan iman seseorang harus saling bersama untuk membantu dalam hal kebaikan, bukan sebaliknya, melakukan praktik korupsi untuk kepentingan individu Orang yang melakukan korupsi dan penyelewengan kekuasaan, berarti umat manusia itu tidak beriman dan tidak taat pada Tuhan, maupun pada sifat-sifat Tuhan.
Kalau memang mengaku manusia Indonesia yang sebagai besar menganut umat Islam. Berarti umat Islam itu harus beriman dan selalu menjalankan perintah dan larangan dari Tuhan. Perintah itu adalah menjalankan amanah dan jabatan, kekuasaan secara baik dan benar serta tidak merugikan rakyat Indonesia. Sedangkan larangan yang perlu dijauhi adalah dilarang mencuri uang negara, uang rakyat, serta diharamkan melakukan praktik korupsi, kolusi dan nepotisme.
Orang yang sejatinya beriman dan mengaku Islam, sudah semestinya menjalankan perintahnya dengan segala bentuk perbuatan yang baik dan etis. Teologi Politik ini ingin berusaha membangun rasa solidaritas dan kemanusiaan antar sesama, melainkan menghadirkan cara berpolitik yang jujur dengan menekankan pada epistemologi keimanan pada Tuhan Yang Maha Esa.
Dengan demikian, elite politik di DPR, DPRD dalam bertindak harus selalu mengingat Tuhan. Tuhan adalah segalanya penguasa alam dan bumi ini. Elite politik dan pejabat publik hendaklah menyadari bahwa Tuhan melihat segala tindakan dan perbuatan, baik ketika mereka melakukan korupsi, berbuat bohong, tidak bekerja tepat waktu dan mengkorupsi jam kerja atau bahkan mereka menyelewengakan kekuasaan dan amanah serta tidak bertanggung jawab atas Jawaban. Tuhan maha mengetahui dan melihat segala sikap manusia.
Oleh karena itu, elite politik harus bertindak secara benar dan jujur. Jangan sampai Tuhan murka pada hambanya yang berbuat tidak benar dan melakukan korupsi uang negara. Dengan begitu, dalam bertindak orang-orang elite politik di DPR, DPRD harus selalu memiliki kesadaran tinggi. Teologi politik yang berupa iman dan harus di implementasikan secara praksis, ada bersama dengan kekuasaan dan kepentingan umat manusia harus lebih dikedepankan. Teologi politik mengajarkan kepada para politisi di Indonesia agar selalu beriman dalam bertindak secara baik terhadap sesamanya dan tidak boleh merugikan yang lain terhadap sesama umat beragama. Semoga.
11 Mei 2012
Menyikapi Janji Politik Pilkada DKI
It Was Published in Suara Pembaruan News Paper
Kamis, 10 Mei 2012
OPINI
Syahrul Kirom, M.Phil
Penulis adalah Alumnus Program Master Filsafat, Fakultas Filsafat UGM Yogyakarta
Akhir-akhir ini, manuver politik yang dilakukan calon gubernur dan wakil gubernur Propinsi DKI Jakarta di antaranya Alex Noerdin dan Nono Sampono, Joko Widodo dan Basuki Tjahaja Purnomo, Fauzi Bowo dan Nachrowi Ramli, Hidayat Nur Wahid dan Didik J Rachbini, Faisal Basri dan Biem Benjamin, Hendardji Soepandji dan Achmad Reza Patria dalam pemilukada 11 Juli 2012 semakin memanas. Kunjungan dan pendekatan kepada rakyat pun semakin menguat. Hal itu dilakukan dengan tujuan untuk memperoleh dukungan suara dari warga Jakarta.
Janji-janji politik yang dilakukan cagub-cawagub kian mewabah di berbagai iklan spanduk di Jakarta. Para cabup-cawabup menebar pesona dan pencitraan politik untuk mencapai kekuasaan. Padahal, sejatinya, itu semua hanya janji-janji politis belaka yang sesungguhnya jauh dari realitas kehidupan sosial-masyarakat.
Pada kenyataannya, di sudut-sudut perkotaan Jakarta masih banyak rakyat yang hidup dalam kemiskinan dan pengangguran, politik dari hari ke hari kian menjauhkan diri dari pengabdian kepada rakyat, justru kekuasaan yang lebih dikedepankan. Karena itu, politik kerakyatan perlu dikedepankan untuk memajukan kepentingan masyarakat Jakarta dan sekitarnya.
Menyitir pernyataan Iwan Fals, lewat lagunya berjudul “Manusia Setengah Dewa”, turunkan harga sembako, berikan aku pekerjaan, tegakkan keadilan seadil-adilnya. Masyarakat Jakarta ini butuh kedamaian, butuh kesejahteraan, butuh keadilan, bukan janji-janji politik yang ada dalam iklan politik di televisi dan media cetak, yang hanya manis di bibir, tapi kenyataan tidak terimplementasikan secara komprehensif bagi kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Jakarta.
Maurizio Passerin d, Enteves, dalam karyanya “The Political Philosophy of Hannah Arendt” (1994) menyatakan secara tegas bahwa kekuasaan adalah fenomena sui generis, karena Ia adalah produk dari pelbagai aktivitas agen plural yang dilakukan bersama dan ia bersandar pada persuasi karena ia berada pada kemampuan untuk mendapatkan persetujuan orang lain dengan cara rasional, yaitu dengan datang ke pasar tradisional, ke tempat sampah, ke mall, pada saat jelang pemilukada Jakarta.
Kekuasaan adalah kemampuan seseorang/politisi atau suatu kelompok partai tertentu atau koalisi parpol untuk mempengaruhi tingkah laku orang atau masyarakat sesuai keinginan dari pelaku, baik secara langsung dengan jalan memberi perintah maupun secara tidak langsung dengan menggunakan segala alat dan cara yang ada.
Karena itu, kekuasaan bisa dipahami bagaimana cara cagub dan cawagub dalam pemilukada 11 Juli 2012. Sehingga mereka bisa mendulang suara banyak dari publik. Setiap pernyataan yang dimunculkan oleh cagub-cawagub sudah barangkali mempunyai entitas –entitas kepentingan politik. Karena itu, masyarakat harus kritis dan melek politik.
Politik adalah cara atau seni untuk memperoleh kekuasaan, di mana terkadang politik sering diasumsikan sebagai perebutan kekuasan dengan cara yang kotor, kampanye-kampanye adalah bagian dari tugas poltik yang harus diwaspadai ketika mereka banyak menawarkan janji-janji yang belum pasti.
Banyak berbagai konsep yang ditawarkan oleh cagub dan cawagub dengan berbagai alibi, mulai pro ekonomi kerakyatan dan program lain-lainnya. Apakah hanya sekedar janji-janji itu akan menyelesaikan persoalan kebangsaan dan kerakyatan? Masalah yang sangat kompleks seperti kemiskinan, banjir, kemacetan dan pengangguran saja belum selesai sudah banyak berjanji.
Iklan politik yang ditayangan melalui spanduk, televisi dan media cetak itu sejatinya adalah ruang penampakan untuk memperoleh simpati dan dukungan dari warga Jakarta. Kampanye politik melalui iklan itu memang harus diciptakan oleh cagub-cawagub secara kontinu dengan tindakan, di mana keberadaannya dijamin kalau para pelaku berkumpul dengan maksud membicarakan dan membebaskan persoalan publik dari kemsikinan dan pengangguran. Karena itu, ruang penampakan senantiasa merupakan potential space yang menemukan aktualisasinya dalam tindakan dan ucapan pelbagai individu untuk berkumpul bersama untuk melakukan proyek bersama. Apakah dalam kampanye dan iklan politik di televisi dengan menebar janji-janji politik dapat dipercaya ? faktanya, dalam dunia perpolitikan, banyak para politisi yang telah jadi Gubernur, lupa akan janji-janjinya. Inilah fenomena perpoltikan dan kampanye yang terus menerus menebar kebohongan publik.
Oleh karena itu, masyarakat harus kritis dan melek politik, janji-janji yang ditayangkan oleh para calon pemimpin itu dalam televisi dan media cetak hanyalah bias dan yang berada dalam ruang penampakan, dan belum terwujudkan dalam realitas kehidupan. Apakah rakyat tetap percaya begitu saja, rakyat harus cerdas dan melek politik dalam pemilukada 11 Juli 2012.
Tindakan berkampanye adalah representasi dari dunia politik yang terpusat dan sekaligus realisasi dari vita activa tertinggi. Meminjam bahasa Hannah Arendt, ucapan, kata-kata yang disampaikan dalam kampanye dengan berbagai janji-janji politik, program yang ditawarkan, tanpa tindakan, karya dan kerja akan kehilanagan makna dan tidak berarti apa-apa (meaningless) bagi kepentingan warga Jakarta.
Dengan demikian, pilihlah pemimpin yang memiliki kemampuan intelektual dan kecerdasan yang tinggi, integritas, loyalitas, komunikasi politik yang santun dan tegas, tidak pernah marah-marah, serta konsep-konsep yang jelas dari program yang ditawarkan untuk kepentingan masyarakat Jakarta ke depan. Karena itu, sudah seharusnya kekuasaan dalam pemilukada 11 Juli 2012 ini sudah semestinya dijadikan sebagai tujuan untuk mensejahterakan dan memberikan pelayanan kepada kepentingan masyarakat Jakarta. Semoga.
1 Juni 2011
Pancasila Landasan Etik Berbangsa
It Was Published in Koran Jakarta News Paper
Rabu, 1 Juni 2011
GAGASAN
Syahrul Kirom
Mahasiswa Pascasarjana (S2), Program Master Filsafat, Fakultas Filsafat, UGM, Yogyakarta.
Hari ini, tepatnya tanggal 1 Juni 2011. Bangsa Indonesia memperingati hari kelahiran Pancasila. Karena itu, pada momentum yang sangat berharga saat ini, seluruh elemen masyarakat dan pemimpin bangsa Indonesia harus selalu membumikan nilai-nilai Pancasila dalam segala aspek bidang kehidupan, baik secara sosial, politik, ekonomi, budaya, bahkan pendidikan. Pancasila ini dihadirkan untuk mengatasi kompleksitas persoalan kebangsaan, termasuk dengan kasus korupsi.
Merebaknya praktik korupsi yang akhir-akhirnya dilakukan oleh pejabat negara, anggota DPR RI, merupakan salah satu bukti nyata bahwa praktik korupsi dalam birokrasi pemerintahan di Indonesia masih terjadi, melainkan isu radikalisme agama masih muncul akibat kurangnya pemahaman mendasar terhadap nilai-nilai Pancasila. Persoalan secara filosofis, apakah sampai saat ini Pancasila juga masih mampu menumpas para koruptor, bahkan untuk mengubah karakter dan sifat-sifat yang tercela dari para birokrat, elite politik, pejabat negara? Lalu di mana peran dan fungsi Pancasila sebagai pengubah karakter bangsa? Pada akhirnya, nilai-nilai Pancasila tidak mampu menyelesaikan persoalan kebangsaan.
Karena itu, masyarakat Indonesia ini harus mampu mengejawantahkan nilai-nilai Pancasila dalam kepribadian dan karakter bangsa Indonesia, sebagai upaya dalam membangun Indonesia yang lebih baik, sejahtera dan adil. Sebab, hingga saat nilai-nilai Pancasila yang masih luhur, seperti menjunjung tinggi kemanusiaan dan kesejahteraan terhadap seluruh rakyat Indonesia.
Keberadaan nilai-nilai Pancasila sudah seharusnya memberikan pendasaran etika politik dan perilaku etis dalam menjalankan tugas negara dan jabatan. Sebab apa, kelahiran Pancasila itu akan memberikan efek positif, bila ternyata nilai-nilai Pancasila bisa sakti dan mampu membawa setiap karakter serta perubahan tindakan manusia ke arah yang lebih luhur, bukan ke arah tindakan yang korup dan menyelewengkan kekuasaan.
Karena itu, Pancasila yang juga memiliki sumber-sumber ilmu pengetahuan dan memiliki nilai-nilai yang luhur sudah seharusnya dapat diimplementasikan oleh setiap pejabat negara, elite politik, anggota DPR, dan masyarakat Indonesia. Akan tetapi, persoalan secara filosofis adalah kenapa Pancasila itu sulit diterapkan di dalam diri bangsa Indonesia? Seolah-olah Pancasila itu hanya sebagai sebuah simbol, tapi tak memiliki arti dan sumbangsih dalam menyelesaikan persoalan kebangsaan. Persolan itu yang mungkin seharusnya kita selesaikan secara bersama.
Pancasila sebagai pegangan hidup atau petunjuk itu sudah semestinya bisa diwujudkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pancasila disebut juga weltanschaung atau pandangan hidup yang mengarahkan pada tindakan manusia ke arah nilai-nilai kejujuran dan kebaikan. Hal itu menunjukkan bahwa Pancasila merupakan gagasan vital bangsa, sistem nilai dasar, yang derivasinya terbangun ke dalam sistem moral dan sistem hukum negara bangsa, negara kesatuan RI Modern. Sebagai pandangan hidup, Pancasila mengandung sistem normatif perspektif bagi kehidupan manusia.
Pancasila mengandung prinsip-prinsip mulia. Kehendak untuk menegakkan negara Indonesia pastilah didasari oleh niat dan pedoman yang baik. Gagasan-gagasan yang terkandung di dalamnya merangkum kebijaksanaan (wisdom) bangsa Indonesia atas konteks budaya dan agama yang telah berabad-abad lamanya disimpan sebagai norma etis. Unsur-unsur kebaikan tercantum, berurat akar dan menjadi pedoman masyarakat Indonesia.
Menurut Koento Wibisono, untuk mengembangkan Pancasila, pertama harus ada unsur keyakinan, setiap ideologi selalu memuat konsep-konsep dasar yang menggambarkan seperangkat keyakinan yang diorientasikan kepada tingkah laku para pendukungnya untuk mencapai suatu tujuan yang dicita-citakan, yakni dengan tujuan untuk kemajuan bangsa Indonesia. Kedua, unsur mitos, setiap ideologi selalu memitoskan suatu ajaran dari seseorang atau suatu badan sebagai kesatuan, yang secara fundamental mengajarkan suatu cara bagaimana sesuatu hal yang ideal itu pasti dapat dicapai. Ketiga, loyalitas, setiap ideologi selalu menuntut adanya loyalitas serta keterlibatann optimal para pendukungnya untuk mendapatkan derajat penerimaan optimal, dalam ideologi terkandung juga adanya tiga subunsur, yaitu rasional, penghayatan, dan susila.
Pancasila sebagai dasar filsafat negara Indonesia mengandung konsekuensi setiap aspek penyelenggaraan negara dan semua sikap dan tingkah laku bangsa Indonesia dalam bermasyarakat dan bernegara harus berdasarkan pada nilai-nilai Pancasila. Karena itu nilai-nilai Pancasila itu perlu diamalkan agar negara dan bangsa Indonesia ini bisa mencapai kesejahteraan, keadilan, dan kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia.
Nilai-nilai Pancasila yang terdiri dari lima sila itu memiliki banyak sumber pengetahuan yang sudah seharusnya mampu diimplemenatsikan dalam kehidupan manusia, dan sumber pengetahuan Pancasila itu harus dijadikan petunjuk terhadap manusia dalam melakukan tindakan. Pengetahuan yang terkandung di dalam Pancasila sesungguhnya sudah cukup untuk mengatasi persoalan kebangsaan dan untuk membawa kemajuan bangsa Indonesia yang lebih. Jika pengetahuan-pengetahuan Pancasila itu diterapkan secara asli dan benar-benar (genuine) terhadap manusia di dalam menjalankan semua aktivitas dan bahkan dalam menjalankan tugas negara.
Dengan demikian, Pancasila adalah etika dan moral bangsa Indonesia dalam arti merupakan inti bersama dari berbagai moral yang secara nyata terdapat di Indonesia. Seperti diketahui, di tanah air kita terdapat berbagai moral sesuai dengan adanya berbagai agama dan kepercayaan. Karena itu, nilai-nilai Pancasila itu sebenarnya sudah cukup untuk menyelesaikan persoalan kebangsaan, bila seluruh elite politik, pejabat negara, dan anggota DPR mampu mematuhi dan melaksanakan nilai-nilai Pancasila dalam sistem pemerintahan di Indonesia. Semoga.
Rabu, 1 Juni 2011
GAGASAN
Syahrul Kirom
Mahasiswa Pascasarjana (S2), Program Master Filsafat, Fakultas Filsafat, UGM, Yogyakarta.
Hari ini, tepatnya tanggal 1 Juni 2011. Bangsa Indonesia memperingati hari kelahiran Pancasila. Karena itu, pada momentum yang sangat berharga saat ini, seluruh elemen masyarakat dan pemimpin bangsa Indonesia harus selalu membumikan nilai-nilai Pancasila dalam segala aspek bidang kehidupan, baik secara sosial, politik, ekonomi, budaya, bahkan pendidikan. Pancasila ini dihadirkan untuk mengatasi kompleksitas persoalan kebangsaan, termasuk dengan kasus korupsi.
Merebaknya praktik korupsi yang akhir-akhirnya dilakukan oleh pejabat negara, anggota DPR RI, merupakan salah satu bukti nyata bahwa praktik korupsi dalam birokrasi pemerintahan di Indonesia masih terjadi, melainkan isu radikalisme agama masih muncul akibat kurangnya pemahaman mendasar terhadap nilai-nilai Pancasila. Persoalan secara filosofis, apakah sampai saat ini Pancasila juga masih mampu menumpas para koruptor, bahkan untuk mengubah karakter dan sifat-sifat yang tercela dari para birokrat, elite politik, pejabat negara? Lalu di mana peran dan fungsi Pancasila sebagai pengubah karakter bangsa? Pada akhirnya, nilai-nilai Pancasila tidak mampu menyelesaikan persoalan kebangsaan.
Karena itu, masyarakat Indonesia ini harus mampu mengejawantahkan nilai-nilai Pancasila dalam kepribadian dan karakter bangsa Indonesia, sebagai upaya dalam membangun Indonesia yang lebih baik, sejahtera dan adil. Sebab, hingga saat nilai-nilai Pancasila yang masih luhur, seperti menjunjung tinggi kemanusiaan dan kesejahteraan terhadap seluruh rakyat Indonesia.
Keberadaan nilai-nilai Pancasila sudah seharusnya memberikan pendasaran etika politik dan perilaku etis dalam menjalankan tugas negara dan jabatan. Sebab apa, kelahiran Pancasila itu akan memberikan efek positif, bila ternyata nilai-nilai Pancasila bisa sakti dan mampu membawa setiap karakter serta perubahan tindakan manusia ke arah yang lebih luhur, bukan ke arah tindakan yang korup dan menyelewengkan kekuasaan.
Karena itu, Pancasila yang juga memiliki sumber-sumber ilmu pengetahuan dan memiliki nilai-nilai yang luhur sudah seharusnya dapat diimplementasikan oleh setiap pejabat negara, elite politik, anggota DPR, dan masyarakat Indonesia. Akan tetapi, persoalan secara filosofis adalah kenapa Pancasila itu sulit diterapkan di dalam diri bangsa Indonesia? Seolah-olah Pancasila itu hanya sebagai sebuah simbol, tapi tak memiliki arti dan sumbangsih dalam menyelesaikan persoalan kebangsaan. Persolan itu yang mungkin seharusnya kita selesaikan secara bersama.
Pancasila sebagai pegangan hidup atau petunjuk itu sudah semestinya bisa diwujudkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pancasila disebut juga weltanschaung atau pandangan hidup yang mengarahkan pada tindakan manusia ke arah nilai-nilai kejujuran dan kebaikan. Hal itu menunjukkan bahwa Pancasila merupakan gagasan vital bangsa, sistem nilai dasar, yang derivasinya terbangun ke dalam sistem moral dan sistem hukum negara bangsa, negara kesatuan RI Modern. Sebagai pandangan hidup, Pancasila mengandung sistem normatif perspektif bagi kehidupan manusia.
Pancasila mengandung prinsip-prinsip mulia. Kehendak untuk menegakkan negara Indonesia pastilah didasari oleh niat dan pedoman yang baik. Gagasan-gagasan yang terkandung di dalamnya merangkum kebijaksanaan (wisdom) bangsa Indonesia atas konteks budaya dan agama yang telah berabad-abad lamanya disimpan sebagai norma etis. Unsur-unsur kebaikan tercantum, berurat akar dan menjadi pedoman masyarakat Indonesia.
Menurut Koento Wibisono, untuk mengembangkan Pancasila, pertama harus ada unsur keyakinan, setiap ideologi selalu memuat konsep-konsep dasar yang menggambarkan seperangkat keyakinan yang diorientasikan kepada tingkah laku para pendukungnya untuk mencapai suatu tujuan yang dicita-citakan, yakni dengan tujuan untuk kemajuan bangsa Indonesia. Kedua, unsur mitos, setiap ideologi selalu memitoskan suatu ajaran dari seseorang atau suatu badan sebagai kesatuan, yang secara fundamental mengajarkan suatu cara bagaimana sesuatu hal yang ideal itu pasti dapat dicapai. Ketiga, loyalitas, setiap ideologi selalu menuntut adanya loyalitas serta keterlibatann optimal para pendukungnya untuk mendapatkan derajat penerimaan optimal, dalam ideologi terkandung juga adanya tiga subunsur, yaitu rasional, penghayatan, dan susila.
Pancasila sebagai dasar filsafat negara Indonesia mengandung konsekuensi setiap aspek penyelenggaraan negara dan semua sikap dan tingkah laku bangsa Indonesia dalam bermasyarakat dan bernegara harus berdasarkan pada nilai-nilai Pancasila. Karena itu nilai-nilai Pancasila itu perlu diamalkan agar negara dan bangsa Indonesia ini bisa mencapai kesejahteraan, keadilan, dan kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia.
Nilai-nilai Pancasila yang terdiri dari lima sila itu memiliki banyak sumber pengetahuan yang sudah seharusnya mampu diimplemenatsikan dalam kehidupan manusia, dan sumber pengetahuan Pancasila itu harus dijadikan petunjuk terhadap manusia dalam melakukan tindakan. Pengetahuan yang terkandung di dalam Pancasila sesungguhnya sudah cukup untuk mengatasi persoalan kebangsaan dan untuk membawa kemajuan bangsa Indonesia yang lebih. Jika pengetahuan-pengetahuan Pancasila itu diterapkan secara asli dan benar-benar (genuine) terhadap manusia di dalam menjalankan semua aktivitas dan bahkan dalam menjalankan tugas negara.
Dengan demikian, Pancasila adalah etika dan moral bangsa Indonesia dalam arti merupakan inti bersama dari berbagai moral yang secara nyata terdapat di Indonesia. Seperti diketahui, di tanah air kita terdapat berbagai moral sesuai dengan adanya berbagai agama dan kepercayaan. Karena itu, nilai-nilai Pancasila itu sebenarnya sudah cukup untuk menyelesaikan persoalan kebangsaan, bila seluruh elite politik, pejabat negara, dan anggota DPR mampu mematuhi dan melaksanakan nilai-nilai Pancasila dalam sistem pemerintahan di Indonesia. Semoga.
Pancasila dan Korupsi Pejabat Negara
It Was Published in Koran Merapi News Paper
Rabu, 1 Juni 2011
Nguda Rasa
Syahrul Kirom
Penulis : Mahasiswa Pascasarjana (S2), Program Master Filsafat, Fakultas Filsafat, UGM Yogyakarta dan Dosen, Sekolah Tinggi Ilmu Ushuluddin (STIU) Khozinatul Ulum, Blora, Jawa Tengah
Pada momentum hari kelahiran pancasila 1 Juni 2011 ini, pancasila sebagai ideologi, pandangan hidup (way of life) dan nilai-nilai luhur serta karakter bangsa Indonesia semakin dipertanyakan, apalagi tingkat keampuhan dan pancasila ? Sebab apa, nilai-nilai pancasila tidak mampu menyelesaikan persoalan kebangsaan dari aspek ekonomi, sosial, politik dan pendidikan.
Sementara itu, permasalahan aktual yang akhir-akhir ini kita lihat di televisi, mengenai merebaknya praktik korupsi yang dilakukan oleh pejabat negara seperti praktik korupsi yang di duga melibatkan Wafid Muharram sebagai Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga membuat peradaban bangsa Indonesia ini semakin hancur. Sehingga ketika sikap-sikap korup itu selalu menjadi budaya bangsa Indonesia, maka negara Indonesia akan mengalami kesulitan untuk maju dan bersaing dengan negara lain.
Menguatnya praktek korupsi di Indonesia itu disebabkan para pejabat negara, elite politik itu tidak mampu mengamalkan nilai-nilai pancasila. Bahkan mereka sangat apatis, dan tidak peduli dengan apa itu pancasila. Pancasila dijadikan sebagai sebuah identitas saja. Tapi, tidak pernah diimmplementasikan di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Padahal, sebagaimana yang kita ketahui secara bersama. Pancasila sebagai sebuah pandangan hidup (way of life) itu memberikan suatu petunjuk bagi masyarakat Indonesia. Pancasila yang mempunyai nila-nilai luhur itu sudah seharusnya mampu dijadikan alat dan tindakan dalam setiap mengambil keputusan dan kebijakan di dalam sistem pemerintahan di Indonesia.
Para pejabat negara dan elite politik tidak akan melakukan korupsi jika mereka mampu memahami sila Pertama, yakni Ketuhanan Yang Maha Esa, di sini yang dimaksudkan bahwa Ketuhanan Itu memiliki nilai-nilai yang terkandung yaitu ketakwaan dan keimanan terhadap Tuhan. Sehingga sudah sepatutnya mereka yang melakukan korupsi harus takut kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Karena itu, sudah saatnya lagi nila-nilai pancasila itu harus diimplementasikan oleh seluruh masyarakat Indonesia, jati diri bangsa Indonesia harus dibangunkan kembali dengan mengingat lagi nilai-nilai etis dan nilai-nilai luhur di dalam kandungan pancasila. Sehingga pancasila perlu direkontektualisaskinan dan direvitaliasasi kembali sebagai upaya untuk memecahkan persoalan kebangsaan yang kini di hadapi oleh bangsa Indonesia, mulai dari praktek korupsi dan masalah ekonomi, sosial, politik.
Sementara itu, di dalam sila kelima, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, di dalam sila kelima itu mengandung banyak nilai luhur, di mana setiap manusia itu harus selalu memperhatikan setiap kesejahteraan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyaty Indonesia. Padahal, sikap korup itu sama saja dengan melanggar prinsip-prinsip moral dari kesejahteraan dan keadilan sosial. Sebab apa, yang dipentingkan dari sikap korup, pada hakekatnya adalah kepentingan individu, bukan kepentingan bersama.
Karena itu, filsafat pancasila itu harus mampu menyelesaikan persoalan tersebut, di mana pancasila sebagai welstanchauung harus-harus benar diaplikasikan terhadap seluruh masyarakat. Rasionalisme di dalam menerapkan dan mengembangkan pancasila sebagai sebuah ideologi harus mampu menjawab persoalan yang hadapi bangsa Indonesia saat ini. Nila-nilai yang terkandung di dalam pancasila harus selalu dijadikan langkah dasar di dalam manusia bertindak dan untuk menyelesaikan problem-problem di dalam kehidupan manusia.
Dengan demikian, untuk mengatasi persoalan kebangsaan dalam upaya pengembangan pancasila, maka dari itu diperlukan beberapa faktor. Pertama, yakni harus ada proses penyadaran terhadap nilai-nilai yang terkandung di dalam nilai-nilai pancasila, di mana nilai-nilai pancasila memiliki banyak makna bagi kehidupan umat manusia. Penyadaran bisa dilakukan kepada masyarakat dengan memberikan pengetahuan-pengetahuan kepada pejabar negara, bahwa pancasila sebagai pandangan hidup harus selalu diikutsertakan dalam setiap mengambil kebijakan pemeriintah, sehingga diharapkan dengan penyadaran melalui nilai-nilai luhur pancasila perilaku korupsi bisa direduksi.
Sebagai kesadaran (conciousness) dan atas dukungan kerja sama cipta-rasa-karsa, pengetahuan menimbulkan disiplin kehendak kejiwaan (sesuai dengan bawaan karsa kejiwaan untuk berbuat baik) atau wajib untuk melaksanakan pengetahuan yang kebenaran/ kenyataanya telah dipastikan oleh cipta rasa dan telah sesuai dengan rasa keindahan kejiwaan, bagi pengetahuan tentang pancasila sebagai kesadaran ideologis menimbulkan wajib ideologis (Ferrw Edwin, dkk, 2006:157). Pengetahuan tentang pancasila sebagai kesadaran pancasila dapat menimbulkan kelanjutan transformasi dalam keadaan kepribadian dan jiwa manusia.
Kedua, memperbaiki mental bagi pejabat negara agar tidak selalu melakukan korupsi yaitu dengan selalu menanamkan nilai-nilai pancasila. Dengan memberikan pengetahuan mengenai nilai-nilai pancasila. Hal ini akan meningkatkan pengalaman seseorang sehingga menambah pengalaman atau peresapan pengetahuan tentang pancasila itu dalam mentalitas, lebih meningkat dalam watak dan dalam tingkatan yang lebih tinggi yakni di dalam hati-budi-nurani.
Ketiga, menanamkan nilai-nilai pancasila itu ke dalam hati nurani, sebab apa, jika di dalam hati nurani saja tidak memiliki kepedulian dan empati terhadap nilai-nilai luhur dari ontologi pancasila, maka susah rasanya untuk mengimplementasikan makna pancasila di dalam kehidupan masyarakat. Maka dari itu, yang perlu dibenahi adalah di dalam nurani manusia. Sehingga penyadaran nilai-nilai pancasila tidak hanya dilakukan melalui rasio dan pikiran manusia saja. Akan tetapi, harus juga menyentuh hati nurani manusia.
Pancasila adalah inheren kepada eksistensi manusia sebagai manusia terlepas dari keadaan konkretnya. Untuk menunjukkan “akses” ke arah Pancasila, Driyarkara memulai dengan eksistensi manusia yang cara mengadanya ialah ada bersama dalam, bukan antara” Aku-Engkau” (Slamet Sutrisno, 2006:76). Karena itu, jika nilai-nilai pancasila itu sudah inheren di dalam diri manusia, kemungkinan persoalan-persoalan kebangsaan itu dapat diselesaikan seperti korupsi yang melanda negara Indonesia.
Oleh karena itu, kebutuhan kebangsaan saat kini dan mendatang untuk menyelesaikan masalah-masalah di Indonesia, baik itu dari bidang, sosial, politik, ekonom dan budaya adalah dengan memberikan pemahaman secara komprehensif dan filofosis mengenai nilai-nilai pancasila dalam pemenuhan eksplanasinya di kalangan elite politik, pejabat negara dan birokrat. Mereka perlu didik mengenai nilai-nilai pancasila agar mereka tidak melakukan praktek korupsi dan kecurangan lainnya di dalam sistem demokrasi di Indonesia. Semoga.
Rabu, 1 Juni 2011
Nguda Rasa
Syahrul Kirom
Penulis : Mahasiswa Pascasarjana (S2), Program Master Filsafat, Fakultas Filsafat, UGM Yogyakarta dan Dosen, Sekolah Tinggi Ilmu Ushuluddin (STIU) Khozinatul Ulum, Blora, Jawa Tengah
Pada momentum hari kelahiran pancasila 1 Juni 2011 ini, pancasila sebagai ideologi, pandangan hidup (way of life) dan nilai-nilai luhur serta karakter bangsa Indonesia semakin dipertanyakan, apalagi tingkat keampuhan dan pancasila ? Sebab apa, nilai-nilai pancasila tidak mampu menyelesaikan persoalan kebangsaan dari aspek ekonomi, sosial, politik dan pendidikan.
Sementara itu, permasalahan aktual yang akhir-akhir ini kita lihat di televisi, mengenai merebaknya praktik korupsi yang dilakukan oleh pejabat negara seperti praktik korupsi yang di duga melibatkan Wafid Muharram sebagai Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga membuat peradaban bangsa Indonesia ini semakin hancur. Sehingga ketika sikap-sikap korup itu selalu menjadi budaya bangsa Indonesia, maka negara Indonesia akan mengalami kesulitan untuk maju dan bersaing dengan negara lain.
Menguatnya praktek korupsi di Indonesia itu disebabkan para pejabat negara, elite politik itu tidak mampu mengamalkan nilai-nilai pancasila. Bahkan mereka sangat apatis, dan tidak peduli dengan apa itu pancasila. Pancasila dijadikan sebagai sebuah identitas saja. Tapi, tidak pernah diimmplementasikan di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Padahal, sebagaimana yang kita ketahui secara bersama. Pancasila sebagai sebuah pandangan hidup (way of life) itu memberikan suatu petunjuk bagi masyarakat Indonesia. Pancasila yang mempunyai nila-nilai luhur itu sudah seharusnya mampu dijadikan alat dan tindakan dalam setiap mengambil keputusan dan kebijakan di dalam sistem pemerintahan di Indonesia.
Para pejabat negara dan elite politik tidak akan melakukan korupsi jika mereka mampu memahami sila Pertama, yakni Ketuhanan Yang Maha Esa, di sini yang dimaksudkan bahwa Ketuhanan Itu memiliki nilai-nilai yang terkandung yaitu ketakwaan dan keimanan terhadap Tuhan. Sehingga sudah sepatutnya mereka yang melakukan korupsi harus takut kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Karena itu, sudah saatnya lagi nila-nilai pancasila itu harus diimplementasikan oleh seluruh masyarakat Indonesia, jati diri bangsa Indonesia harus dibangunkan kembali dengan mengingat lagi nilai-nilai etis dan nilai-nilai luhur di dalam kandungan pancasila. Sehingga pancasila perlu direkontektualisaskinan dan direvitaliasasi kembali sebagai upaya untuk memecahkan persoalan kebangsaan yang kini di hadapi oleh bangsa Indonesia, mulai dari praktek korupsi dan masalah ekonomi, sosial, politik.
Sementara itu, di dalam sila kelima, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, di dalam sila kelima itu mengandung banyak nilai luhur, di mana setiap manusia itu harus selalu memperhatikan setiap kesejahteraan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyaty Indonesia. Padahal, sikap korup itu sama saja dengan melanggar prinsip-prinsip moral dari kesejahteraan dan keadilan sosial. Sebab apa, yang dipentingkan dari sikap korup, pada hakekatnya adalah kepentingan individu, bukan kepentingan bersama.
Karena itu, filsafat pancasila itu harus mampu menyelesaikan persoalan tersebut, di mana pancasila sebagai welstanchauung harus-harus benar diaplikasikan terhadap seluruh masyarakat. Rasionalisme di dalam menerapkan dan mengembangkan pancasila sebagai sebuah ideologi harus mampu menjawab persoalan yang hadapi bangsa Indonesia saat ini. Nila-nilai yang terkandung di dalam pancasila harus selalu dijadikan langkah dasar di dalam manusia bertindak dan untuk menyelesaikan problem-problem di dalam kehidupan manusia.
Dengan demikian, untuk mengatasi persoalan kebangsaan dalam upaya pengembangan pancasila, maka dari itu diperlukan beberapa faktor. Pertama, yakni harus ada proses penyadaran terhadap nilai-nilai yang terkandung di dalam nilai-nilai pancasila, di mana nilai-nilai pancasila memiliki banyak makna bagi kehidupan umat manusia. Penyadaran bisa dilakukan kepada masyarakat dengan memberikan pengetahuan-pengetahuan kepada pejabar negara, bahwa pancasila sebagai pandangan hidup harus selalu diikutsertakan dalam setiap mengambil kebijakan pemeriintah, sehingga diharapkan dengan penyadaran melalui nilai-nilai luhur pancasila perilaku korupsi bisa direduksi.
Sebagai kesadaran (conciousness) dan atas dukungan kerja sama cipta-rasa-karsa, pengetahuan menimbulkan disiplin kehendak kejiwaan (sesuai dengan bawaan karsa kejiwaan untuk berbuat baik) atau wajib untuk melaksanakan pengetahuan yang kebenaran/ kenyataanya telah dipastikan oleh cipta rasa dan telah sesuai dengan rasa keindahan kejiwaan, bagi pengetahuan tentang pancasila sebagai kesadaran ideologis menimbulkan wajib ideologis (Ferrw Edwin, dkk, 2006:157). Pengetahuan tentang pancasila sebagai kesadaran pancasila dapat menimbulkan kelanjutan transformasi dalam keadaan kepribadian dan jiwa manusia.
Kedua, memperbaiki mental bagi pejabat negara agar tidak selalu melakukan korupsi yaitu dengan selalu menanamkan nilai-nilai pancasila. Dengan memberikan pengetahuan mengenai nilai-nilai pancasila. Hal ini akan meningkatkan pengalaman seseorang sehingga menambah pengalaman atau peresapan pengetahuan tentang pancasila itu dalam mentalitas, lebih meningkat dalam watak dan dalam tingkatan yang lebih tinggi yakni di dalam hati-budi-nurani.
Ketiga, menanamkan nilai-nilai pancasila itu ke dalam hati nurani, sebab apa, jika di dalam hati nurani saja tidak memiliki kepedulian dan empati terhadap nilai-nilai luhur dari ontologi pancasila, maka susah rasanya untuk mengimplementasikan makna pancasila di dalam kehidupan masyarakat. Maka dari itu, yang perlu dibenahi adalah di dalam nurani manusia. Sehingga penyadaran nilai-nilai pancasila tidak hanya dilakukan melalui rasio dan pikiran manusia saja. Akan tetapi, harus juga menyentuh hati nurani manusia.
Pancasila adalah inheren kepada eksistensi manusia sebagai manusia terlepas dari keadaan konkretnya. Untuk menunjukkan “akses” ke arah Pancasila, Driyarkara memulai dengan eksistensi manusia yang cara mengadanya ialah ada bersama dalam, bukan antara” Aku-Engkau” (Slamet Sutrisno, 2006:76). Karena itu, jika nilai-nilai pancasila itu sudah inheren di dalam diri manusia, kemungkinan persoalan-persoalan kebangsaan itu dapat diselesaikan seperti korupsi yang melanda negara Indonesia.
Oleh karena itu, kebutuhan kebangsaan saat kini dan mendatang untuk menyelesaikan masalah-masalah di Indonesia, baik itu dari bidang, sosial, politik, ekonom dan budaya adalah dengan memberikan pemahaman secara komprehensif dan filofosis mengenai nilai-nilai pancasila dalam pemenuhan eksplanasinya di kalangan elite politik, pejabat negara dan birokrat. Mereka perlu didik mengenai nilai-nilai pancasila agar mereka tidak melakukan praktek korupsi dan kecurangan lainnya di dalam sistem demokrasi di Indonesia. Semoga.
15 Mei 2011
STUDI BANDING CERMIN HEDONISME DPR
It Was Published in Kontan News Paper
Senin, 9 Mei 2011
OPINI
Syahrul Kirom, Mahasiswa Pascasarjana (S2), Program Master Filsafat, Fakultas Filsafat, UGM, Yogyakarta dan Staf Pengajar, Sekolah Tinggi Ilmu Ushuluddin (STIU) Khozinatul Ulum Blora, Jawa Tengah.
Studi banding anggota DPR RI ke beberapa negara di Eropa seperti di Australia, Amerika Serikat, dan Prancis perlu mendapat sorotan dan kritikan yang lebih tajam. Pasalnya, tindakan anggota DPR RI hanya menghabiskan uang rakyat. Tindakan itu semakin tidak mencerminkan ketidakpedulian pejabat negara terhadap rakyat Indonesia yang sedang susah.
Adapun anggaran yang digunakan, anggaran kunjungan Komisi I ke lima negara mencapai Rp 5,7 miliar dengan rincian ke Amerika Serikat (1-7 Mei) senilai Rp 1,4 miliar, ke Rusia Rp 1,2 miliar, Turki (16-22 April) Rp 879 juta, Prancis (12-20 Apri) menghabiskan Rp 944 juta, dan ke Spanyol Rp 1,2 miliar. Adapun, anggaran Komisi VIII untuk berkunjung ke Cina dan Australia pada 17-24 April mencapai Rp 1,4 miliar dengan rincian ke Cina Rp 668 juta dan Australia Rp 811 juta. Komisi VIII ke Cina dan Australia dalam rangka menyusun Rancangan Undang-undang Fakir Miskin (http://berita.liputan6.com)
Realitas itu, disadari atau tidak, membuktikan bahwa para wakil rakyat telah melakukan pemborosan uang rakyat. Tanpa ada orientasi dan output yang jelas bagi kepentingan negara dan rakyat. Selain itu, terkadang ada para anggota DPR yang memanfaatkan kesempatan dalam kesempitan jasa itu untuk bersenang-senang, rekreasi dan bersafari ke tempat yang megah.
Bukankah lebih baik bila uang rakyat yang dipakai pergi ke Eropa itu disumbangkan kepada rakyat miskin. Fenomena studi banding anggota DPR ke luar negeri itu dinilai oleh masyarakat terlalu berlebihan dan berfoya-foya, juga mendeskreditkan kaum marginal. Mereka sudah tidak peduli dengan nasib rakyat, yang mereka pikirkan adalah sudah seberapa banyakkah uang yang masuk ke dalam kantongnya.
Tak ayal lagi, jika studi banding yang tidak jelas ke luar negeri atau Eropa telah membuat masyarakat selalu senantiasa bertanya-tanya dan curiga kepada para anggota DPR. Hal itu semakin menunjukkan ketidakjelasan bahwa kinerja mereka semakin carut-marut dalam mengatasi persoalan bangsa Indonesia.
Plesiran anggota DPR RI ke Eropa semakin jelas memberikan narasi pada kita bahwa mereka tidak punya hati nurani dan nalar yang tajam dalam setiap menghadapi dan memecahkan masalah bangsa Indonesia. Meminjam istilahnya Gus Dur para pejabat negara masih bersikap kekanak-kanakan. Keberanian mereka untuk melakukan studi banding justru akan menjadi boomerang dan cambuk bagi masyarakat Indonesia.
Maka dari itu, kunjungan para anggota DPR itu hanya akan menciptakan unsur perseteruan dan jurang pemisah antara kaum borjuis dan proletar. Tindakan itulah yang akan menciptakan suasana munculnya beragam aksi demo oleh elemen masyarakat, melainkan juga memperkeruh kondisi bangsa Indonesia.
Tinjauan Filosofis
Sungguh sikap yang irrasional dan buta mata hatinya di tengah-tengah merebaknya himpitan derita rakyat yang melanda bangsa Indonesia mulai dari bencana banjir lumpur panas, gempa bumi, kelaparan, dan bahkan kekeringan. Mereka tega-teganya masih bersikeras dan bersikukuh serta ngotot sekali untuk berkunjung ke Eropa yang katanya kunjungan itu guna kepentingan rakyat, memperbaiki perekonomian negara kita dan memajukan keadaan bangsa Indonesia.
Padahal, studi banding itu lebih mengandung nuansa berwisata. Apalagi selama ini tidak ada kinerja pemerintah yang berarti dari anggota DPR RI terutama untuk kepentingan bangsa Indonesia. Studi banding itu sangat tidak efektif. Semua nonsense belaka dan hanya sebuah apologi saja. Rakyat hanya dikibuli dan studi banding itu hanya untuk berwisata saj. Pada titik itulah sikap hedonis yang ditonjolkan oleh anggota DPR RI mulai terlihat dan telah menjiwai alam pikirannya. Jika seseorang bersikap baik hanya untuk memuaskan keinginanya berarti ia telah mementingkan ego pribadinya.
Berpijak dari asumsi tersebut, kiranya perlu dikemukakan sebuah catatan kritis. K Bertens dalam bukunya Etika (2003) pernah menyatakan apakah manusia dalam hidupnya hanya selalu mencari kesenangan duniawi?apakah manusia menurut kodratnya hanya mencari kesenangan dalam arti tidak lagi menjadi manusia (tapi malaikat atau apa), jika manusia tidak mencari kesenangan? Apakah tidak mungkin juga bila manusia membaktikan seluruhnya hidupnya demi kebaikan orang lain, dengan niat murni tanpa pamrih? Atau setidak-tidaknya untuk memperoleh kebahagian kekal di surga sebagai pahala atas jerih payahnya hidup di bumi ini.
Menurut Aristippos seorang filsuf asal Yunani, sekaligus pencetus paham hedonisme ini mengatakan bahwa kesenangan manusia sebenarnya masih bersifat badani, aktual, dan individual. Perlu upaya pengendalian dan kontrol diri. Akan tetapi, yang lebih signifikant dalam perspektif filosofis adalah jika manusia itu bisa mempergunakan kesenangan dengan baik untuk membaktikan hidupnya dengan melayani orang yang paling miskin dan membutuhkan pertolongannya justru itu akan lebih bernilai dan memiliki arti (meaningfull).
Pertanyaan yang perlu diajukan ke meja sidang DPR adalah kewajiban manakah yang harus diutamakan, melaksanakan kunjungan ke Eropa atau luar negeri dengan menghabiskan uang rakyat atau menolong rakyatnya yang menderita? Apalagi saat ini saat ini kita disuruh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk berhemat, justru sebaliknya para pejabat negara berekreasi dan bersenang-senang ke luar negeri menghabiskan uang rakyat. Lalu di mana pertanggungjawaban studi banding, DPR RI harus Jujur. Semoga.
Senin, 9 Mei 2011
OPINI
Syahrul Kirom, Mahasiswa Pascasarjana (S2), Program Master Filsafat, Fakultas Filsafat, UGM, Yogyakarta dan Staf Pengajar, Sekolah Tinggi Ilmu Ushuluddin (STIU) Khozinatul Ulum Blora, Jawa Tengah.
Studi banding anggota DPR RI ke beberapa negara di Eropa seperti di Australia, Amerika Serikat, dan Prancis perlu mendapat sorotan dan kritikan yang lebih tajam. Pasalnya, tindakan anggota DPR RI hanya menghabiskan uang rakyat. Tindakan itu semakin tidak mencerminkan ketidakpedulian pejabat negara terhadap rakyat Indonesia yang sedang susah.
Adapun anggaran yang digunakan, anggaran kunjungan Komisi I ke lima negara mencapai Rp 5,7 miliar dengan rincian ke Amerika Serikat (1-7 Mei) senilai Rp 1,4 miliar, ke Rusia Rp 1,2 miliar, Turki (16-22 April) Rp 879 juta, Prancis (12-20 Apri) menghabiskan Rp 944 juta, dan ke Spanyol Rp 1,2 miliar. Adapun, anggaran Komisi VIII untuk berkunjung ke Cina dan Australia pada 17-24 April mencapai Rp 1,4 miliar dengan rincian ke Cina Rp 668 juta dan Australia Rp 811 juta. Komisi VIII ke Cina dan Australia dalam rangka menyusun Rancangan Undang-undang Fakir Miskin (http://berita.liputan6.com)
Realitas itu, disadari atau tidak, membuktikan bahwa para wakil rakyat telah melakukan pemborosan uang rakyat. Tanpa ada orientasi dan output yang jelas bagi kepentingan negara dan rakyat. Selain itu, terkadang ada para anggota DPR yang memanfaatkan kesempatan dalam kesempitan jasa itu untuk bersenang-senang, rekreasi dan bersafari ke tempat yang megah.
Bukankah lebih baik bila uang rakyat yang dipakai pergi ke Eropa itu disumbangkan kepada rakyat miskin. Fenomena studi banding anggota DPR ke luar negeri itu dinilai oleh masyarakat terlalu berlebihan dan berfoya-foya, juga mendeskreditkan kaum marginal. Mereka sudah tidak peduli dengan nasib rakyat, yang mereka pikirkan adalah sudah seberapa banyakkah uang yang masuk ke dalam kantongnya.
Tak ayal lagi, jika studi banding yang tidak jelas ke luar negeri atau Eropa telah membuat masyarakat selalu senantiasa bertanya-tanya dan curiga kepada para anggota DPR. Hal itu semakin menunjukkan ketidakjelasan bahwa kinerja mereka semakin carut-marut dalam mengatasi persoalan bangsa Indonesia.
Plesiran anggota DPR RI ke Eropa semakin jelas memberikan narasi pada kita bahwa mereka tidak punya hati nurani dan nalar yang tajam dalam setiap menghadapi dan memecahkan masalah bangsa Indonesia. Meminjam istilahnya Gus Dur para pejabat negara masih bersikap kekanak-kanakan. Keberanian mereka untuk melakukan studi banding justru akan menjadi boomerang dan cambuk bagi masyarakat Indonesia.
Maka dari itu, kunjungan para anggota DPR itu hanya akan menciptakan unsur perseteruan dan jurang pemisah antara kaum borjuis dan proletar. Tindakan itulah yang akan menciptakan suasana munculnya beragam aksi demo oleh elemen masyarakat, melainkan juga memperkeruh kondisi bangsa Indonesia.
Tinjauan Filosofis
Sungguh sikap yang irrasional dan buta mata hatinya di tengah-tengah merebaknya himpitan derita rakyat yang melanda bangsa Indonesia mulai dari bencana banjir lumpur panas, gempa bumi, kelaparan, dan bahkan kekeringan. Mereka tega-teganya masih bersikeras dan bersikukuh serta ngotot sekali untuk berkunjung ke Eropa yang katanya kunjungan itu guna kepentingan rakyat, memperbaiki perekonomian negara kita dan memajukan keadaan bangsa Indonesia.
Padahal, studi banding itu lebih mengandung nuansa berwisata. Apalagi selama ini tidak ada kinerja pemerintah yang berarti dari anggota DPR RI terutama untuk kepentingan bangsa Indonesia. Studi banding itu sangat tidak efektif. Semua nonsense belaka dan hanya sebuah apologi saja. Rakyat hanya dikibuli dan studi banding itu hanya untuk berwisata saj. Pada titik itulah sikap hedonis yang ditonjolkan oleh anggota DPR RI mulai terlihat dan telah menjiwai alam pikirannya. Jika seseorang bersikap baik hanya untuk memuaskan keinginanya berarti ia telah mementingkan ego pribadinya.
Berpijak dari asumsi tersebut, kiranya perlu dikemukakan sebuah catatan kritis. K Bertens dalam bukunya Etika (2003) pernah menyatakan apakah manusia dalam hidupnya hanya selalu mencari kesenangan duniawi?apakah manusia menurut kodratnya hanya mencari kesenangan dalam arti tidak lagi menjadi manusia (tapi malaikat atau apa), jika manusia tidak mencari kesenangan? Apakah tidak mungkin juga bila manusia membaktikan seluruhnya hidupnya demi kebaikan orang lain, dengan niat murni tanpa pamrih? Atau setidak-tidaknya untuk memperoleh kebahagian kekal di surga sebagai pahala atas jerih payahnya hidup di bumi ini.
Menurut Aristippos seorang filsuf asal Yunani, sekaligus pencetus paham hedonisme ini mengatakan bahwa kesenangan manusia sebenarnya masih bersifat badani, aktual, dan individual. Perlu upaya pengendalian dan kontrol diri. Akan tetapi, yang lebih signifikant dalam perspektif filosofis adalah jika manusia itu bisa mempergunakan kesenangan dengan baik untuk membaktikan hidupnya dengan melayani orang yang paling miskin dan membutuhkan pertolongannya justru itu akan lebih bernilai dan memiliki arti (meaningfull).
Pertanyaan yang perlu diajukan ke meja sidang DPR adalah kewajiban manakah yang harus diutamakan, melaksanakan kunjungan ke Eropa atau luar negeri dengan menghabiskan uang rakyat atau menolong rakyatnya yang menderita? Apalagi saat ini saat ini kita disuruh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk berhemat, justru sebaliknya para pejabat negara berekreasi dan bersenang-senang ke luar negeri menghabiskan uang rakyat. Lalu di mana pertanggungjawaban studi banding, DPR RI harus Jujur. Semoga.
15 April 2011
GEDUNG DPR DAN KRISIS HATI NURANI
It Was Published in Suara Pembaruan News Paper
Kamis, 14 April 2011
OPINI
Syahrul Kirom, Mahasiswa Pascasarjana (S2), Program Master Filsafat, Fakultas Filsafat, UGM Yogyakarta
Oleh : Syahrul Kirom*
Lagi-lagi wakil rakyat kita di DPR RI membuat ulah dan meresahkan masyarakat Indonesia. Rencana pembangunn gedung baru DPR RI itulah sehingga menimbulkan keresahan dan kecemberuan sosial dari bangsa Indonesia. Apalagi, pembangunan gedung tersebut diperkirakan akan memakan biaya Rp. 800 juta per ruang anggota dan total biaya pembangunan fisiknya mencapai Rp. 1,138 triliun.
Pembangunan gedung DPR yang sangat mewah itu sangat kontroversial, di tengah-tengah kota Jakarta, banyak pemukiman yang kumuh di kolong-kolong Jembatan dan rumah-rumah di sudut perkotaan kian ambruk serta kemiskinan yang masih banyak melanda bangsa Indonesia. Karena itu, sudah seharusnya anggaran pembangunan gedung mewah itu bisa di anggarkan terhadap perumahan yang kumuh di kota-kota besar seperti di Jakarta, tentunnya anggaran itu akan lebih memiliki makna yang berarti (meaningfull) bagi kesejehteraan masyarakat Indonesia.
Karena itu, elite politik di DPR harus memiliki kesadaran moralitas yang tinggi, nalarnya tidak pendek hanya untuk kepentingan jangka pendek. Kepentingan rakyat harus lebih diutamakan, Aristoles dalam karyanya ”Nichomachean Ethic” (1969), mengatakan, bahwa etika keutamaan harus lebih didahulukan, dalam artin keutamaan, untuk kemakmuran dan kesejahteraan harus lebih dulu dipikirkan daripada untuk kelompok anggota DPR yang sejatinya adalah hanya pelayan rakyat Indonesia, wakil rakyat, sudah seharusnya merakyat.
Tidak Manusiawi
Pembangunan gedung mewah yang menghabiskan dana triliunan itu menyiratkan bahwa elite politik di DPR tidak mempunyai “hati nurani”, kesadaran dalam berpikir secara manusiawi mulai tumpul, nalurinya sangat tidak manusiawi. Anggota DPR RI tidak mempunyai perasaan moral. Padahal, jika anggota DPR RI itu seperti manusia, tentunya, mereka memiliki hati nurani, bukan seperti hewan liar, yang menuruti ambisi kekuasaan dan mengeruk kekayaan sebanyak-banyaknya. Karena itu, David Hume, seorang filsuf modern, mengatakan bahwa hidup yang baik adalah hidup yang ditimbulkan oleh perasaan moral atau hati nurani. Perasaan moral atau hati nurani menjadi kekuatan dan landasan filosofis munculnya moralitas di dalam diri manusia. Perasaan moral ini menegaskan pada manusia, agar manusia di dalam setiap melakukan tindakan itu harus didasarkan atas perasaan moral, bukan karena nafsu kekuasaan dan kepentingan individu ?
Meminjam analisis Immanuel Kant, hati nurani merupakan tuntutan suara hati yang bersifat mutlak yang harus dilaksanakan. Setiap kita harus memenuhi suara hati, misalnya korupsi adalah perbuatan yang jahat dan yang buruk. Karena itu, ketika kita sudah mengetahui bahwa korupsi adalah perbuatan yang merugikan orang lain, maka tindakan suara hati harus menolak dan kita tidak boleh melakukan korupsi. Sebab, tindakan itu sudah tidak sesuai dengan tuntutan dan kewajiban hati nurani.
Hati nurani merupakan salah satu sumber kesadaran bagi elite politik. Bagaimana anggota DPR RI itu harus bertindak secara baik bagi kepentingan bangsa Indonesia, bukan untuk segelintir kelompok tertentu. Hati nurani menjadi kunci utama bagi seseorang dalam menjalankan atau melakukan tindakan yang etis.
Suara hati menjadi faktor paling mendasar dalam membangun kesadaran moral manusia. Suara hati nurani harus selalu ditaati dan wajib dilaksanakan, apabila pembangunan gedung DPR itu tidak perlu dilakukan, setidak tidak wajib dilaksanankan dan sudah seharunya pembangunan gedung DPR yang mewah itu harus dibatalkan. Dengan menaati dan menuruti suara hati, dalam hal melakukan yang baik, itu harus dijalankan. Apabila tidak dilaksanakan itu adalah kebersalahan dan itu bentuk pelanggaran etis.
Kewajiban memenuhi hati nurani, akan memberikan efek positif, dalam membentuk karakter dan etika manusia. Karena itu, ketika orang merasa bersalah sudah seharusnya mereka malu dan tidak menjalankan perbuatan yang salah. Sebab, hal itu telah menyalahi suara hati manusia. Dengan begitu, suara hati ini mampu memberikan kesadaran terhadap anggota DPR untuk membatalkan rencana pembangunan gedung DPR. Karena itu, kualitas elite politik di DPR RI sudah seharusnya diperbaiki dahulu, bahkan kebijakan-kebijakannya pun harus pro rakyat Indonesia, bukan pro kekuasaan, kekuasaan yang seharusnya untuk mengabdi kepada rakyat Indonesia, sudah seharusnya dilaksanakan.
Karena itu, kekuasaan itu ada sebagai tuntutan dan kewajiban untuk menjalankan amanah dari suara hati yang harus dipenuhi untuk kepentingan bangsa Indonesia. Dengan begitu, jika pembangunan gedung mewah DPR dirasakan tidak sangat penting, yang sudah semestinya dibatalkan, jika pembangunan gedung DPR itu tetap dijalankan sangat tidak etis. Alangkah lebih baik lagi, jika anggaran dana pembangunan gedung DPR diberikan untuk kesejahteraan dan kemakmuran terhadap rakyat Indonesia itu akan menjadi lebih baik. Akan tetapi, elite politik di DPR RI tidak mampu memberikan yang kesejahteraan terhadap kepentingan masyarakat Indonesia, maka tunggu saatnya bila bangsa Indonesia ini akan mengalami kehancuran dan keterpurukan. Semoga.
Kamis, 14 April 2011
OPINI
Syahrul Kirom, Mahasiswa Pascasarjana (S2), Program Master Filsafat, Fakultas Filsafat, UGM Yogyakarta
Oleh : Syahrul Kirom*
Lagi-lagi wakil rakyat kita di DPR RI membuat ulah dan meresahkan masyarakat Indonesia. Rencana pembangunn gedung baru DPR RI itulah sehingga menimbulkan keresahan dan kecemberuan sosial dari bangsa Indonesia. Apalagi, pembangunan gedung tersebut diperkirakan akan memakan biaya Rp. 800 juta per ruang anggota dan total biaya pembangunan fisiknya mencapai Rp. 1,138 triliun.
Pembangunan gedung DPR yang sangat mewah itu sangat kontroversial, di tengah-tengah kota Jakarta, banyak pemukiman yang kumuh di kolong-kolong Jembatan dan rumah-rumah di sudut perkotaan kian ambruk serta kemiskinan yang masih banyak melanda bangsa Indonesia. Karena itu, sudah seharusnya anggaran pembangunan gedung mewah itu bisa di anggarkan terhadap perumahan yang kumuh di kota-kota besar seperti di Jakarta, tentunnya anggaran itu akan lebih memiliki makna yang berarti (meaningfull) bagi kesejehteraan masyarakat Indonesia.
Karena itu, elite politik di DPR harus memiliki kesadaran moralitas yang tinggi, nalarnya tidak pendek hanya untuk kepentingan jangka pendek. Kepentingan rakyat harus lebih diutamakan, Aristoles dalam karyanya ”Nichomachean Ethic” (1969), mengatakan, bahwa etika keutamaan harus lebih didahulukan, dalam artin keutamaan, untuk kemakmuran dan kesejahteraan harus lebih dulu dipikirkan daripada untuk kelompok anggota DPR yang sejatinya adalah hanya pelayan rakyat Indonesia, wakil rakyat, sudah seharusnya merakyat.
Tidak Manusiawi
Pembangunan gedung mewah yang menghabiskan dana triliunan itu menyiratkan bahwa elite politik di DPR tidak mempunyai “hati nurani”, kesadaran dalam berpikir secara manusiawi mulai tumpul, nalurinya sangat tidak manusiawi. Anggota DPR RI tidak mempunyai perasaan moral. Padahal, jika anggota DPR RI itu seperti manusia, tentunya, mereka memiliki hati nurani, bukan seperti hewan liar, yang menuruti ambisi kekuasaan dan mengeruk kekayaan sebanyak-banyaknya. Karena itu, David Hume, seorang filsuf modern, mengatakan bahwa hidup yang baik adalah hidup yang ditimbulkan oleh perasaan moral atau hati nurani. Perasaan moral atau hati nurani menjadi kekuatan dan landasan filosofis munculnya moralitas di dalam diri manusia. Perasaan moral ini menegaskan pada manusia, agar manusia di dalam setiap melakukan tindakan itu harus didasarkan atas perasaan moral, bukan karena nafsu kekuasaan dan kepentingan individu ?
Meminjam analisis Immanuel Kant, hati nurani merupakan tuntutan suara hati yang bersifat mutlak yang harus dilaksanakan. Setiap kita harus memenuhi suara hati, misalnya korupsi adalah perbuatan yang jahat dan yang buruk. Karena itu, ketika kita sudah mengetahui bahwa korupsi adalah perbuatan yang merugikan orang lain, maka tindakan suara hati harus menolak dan kita tidak boleh melakukan korupsi. Sebab, tindakan itu sudah tidak sesuai dengan tuntutan dan kewajiban hati nurani.
Hati nurani merupakan salah satu sumber kesadaran bagi elite politik. Bagaimana anggota DPR RI itu harus bertindak secara baik bagi kepentingan bangsa Indonesia, bukan untuk segelintir kelompok tertentu. Hati nurani menjadi kunci utama bagi seseorang dalam menjalankan atau melakukan tindakan yang etis.
Suara hati menjadi faktor paling mendasar dalam membangun kesadaran moral manusia. Suara hati nurani harus selalu ditaati dan wajib dilaksanakan, apabila pembangunan gedung DPR itu tidak perlu dilakukan, setidak tidak wajib dilaksanankan dan sudah seharunya pembangunan gedung DPR yang mewah itu harus dibatalkan. Dengan menaati dan menuruti suara hati, dalam hal melakukan yang baik, itu harus dijalankan. Apabila tidak dilaksanakan itu adalah kebersalahan dan itu bentuk pelanggaran etis.
Kewajiban memenuhi hati nurani, akan memberikan efek positif, dalam membentuk karakter dan etika manusia. Karena itu, ketika orang merasa bersalah sudah seharusnya mereka malu dan tidak menjalankan perbuatan yang salah. Sebab, hal itu telah menyalahi suara hati manusia. Dengan begitu, suara hati ini mampu memberikan kesadaran terhadap anggota DPR untuk membatalkan rencana pembangunan gedung DPR. Karena itu, kualitas elite politik di DPR RI sudah seharusnya diperbaiki dahulu, bahkan kebijakan-kebijakannya pun harus pro rakyat Indonesia, bukan pro kekuasaan, kekuasaan yang seharusnya untuk mengabdi kepada rakyat Indonesia, sudah seharusnya dilaksanakan.
Karena itu, kekuasaan itu ada sebagai tuntutan dan kewajiban untuk menjalankan amanah dari suara hati yang harus dipenuhi untuk kepentingan bangsa Indonesia. Dengan begitu, jika pembangunan gedung mewah DPR dirasakan tidak sangat penting, yang sudah semestinya dibatalkan, jika pembangunan gedung DPR itu tetap dijalankan sangat tidak etis. Alangkah lebih baik lagi, jika anggaran dana pembangunan gedung DPR diberikan untuk kesejahteraan dan kemakmuran terhadap rakyat Indonesia itu akan menjadi lebih baik. Akan tetapi, elite politik di DPR RI tidak mampu memberikan yang kesejahteraan terhadap kepentingan masyarakat Indonesia, maka tunggu saatnya bila bangsa Indonesia ini akan mengalami kehancuran dan keterpurukan. Semoga.
25 Maret 2011
TINJAUAN FILOSOFIS DAN GOYAHNYA BUMI
It Was Published in KONTAN News Paper
Sabtu, 12 Maret 2011
OPINI
Syahrul Kirom, Mahasiswa Pascasarjana (S2), Program Master Filsafat, Fakultas Filsafat, UGM, Yogyakarta
Bencana makin sering terjadi di bumi ini, dan Indonesia adalah termasuk salah satu negara yang paling banyak ditimpa musibah bencana alam, baik itu gempa bumi dan tsunami, bencana banjir, banjir bandang, tanah longsor dan sebagainya. Tak Cuma itu, kemarin, gempa tsunami juga melanda di Jepang 8,9 SR dan bahkan diperkirakan akan melanda Pidie, Aceh. Bencana demi bencana yang melanda bumi kita Indonesia sudah seharusnya memberikan kesadaran kritis kepada pemerintah pusat dan daerah untuk segera melakukan upaya pencegahan dan perbaikan dalam aspek lingkungan hidup.
Pertanyaan secara filosofis kenapa hari demi hari bumi ini semakin retak dan rentan terjadinya gempa dan bencana alam ini? Ada apa dengan bumi ini ? faktor faktor itulah yang sejatinya perlu kita pikirkan bersama. Jangan-jangan terjadinya gempa bumi itu, akibat dari daya dukung bumi, yang tak mampu lagi menerima populas manusia yang begitu banyak. Sehingga menyebabkan bumi semakin lemah dan tak berdaya menerima kuasa manusia yang selalu mengeruk isi bumi sampai tuntas.
Ada beberapa faktor yang juga mungkin menyebabkan bumi ini semakin mudah terjadi bencana alam. Pertama, keberadaan mobil, sepede motor yang sangat banyak misalnya di ibu kota Jakarta justru semakin memperkeruh keadaan yang ada di dalam bumi, sebab apa, hal itu membuat bumi semakin tercemar oleh polusi yang dihasilkan dari kendaraan bermotor dan mengakibatkan kerusakan lingkungan, melainkan jika para pengendara mobil dan sepeda montor yang banyak dan membutuhkan bensin dan oli, tentunya itu juga akan menguras isi bumi sebagai bahan bakar minyak dan gas bumi. Lalu yang terjadi adalah eksploitasi sumber daya energi dan mineral yang berlebihan, tanpa melihat dampak yang ditimbulkan pada kemudian hari.
Kedua, penyebab rentanya bumi, itu juga diakibatkan karena adanya banyak bangunan industri dan pelebaran rumah-rumah di Kota sehingga penghijauan tidak ada dan bahkan lebih parahnya segala bentuk ruang-ruang hijau itu dibabat habis dibuat mall-mall besar dan industri perusahaan yang besar. Karena itu, akibat adanya pengeboran tanah-tanah demi pelabaran bangunan rumah dan industri itulah yang sejatinya bumi ini disakiti oleh manusia, tanpa memperhatikan penghijauan-penghijauan untuk bumi bernafas. Dengan demikian, kita berharap agar tindakan peduli lingkungan tdak memunculkan gempa bumi dan banjir di Ibu Kota Jakarta.
Ketiga, padatnya populasi manusia di Indonesia mungkin juga bisa menjadi penyebab salah satu daya dukung bumi semakin melemah, sehingga bumi dan isi alam semesta ini selalu dikuras karena kebutuhan manusia terhadap sumber daya energi dan mineral. Karena itu, populasi manusia harus dikurangi sebagai upaya dampaknya berlebihan atas kebutuhan mansuai. Dengan begitu, kebutuhan ekonomi kapitalisitisk itulah yang terjadi terhadapa pola pikir mansuai sebagai cara-cara memenuhi kebutuhan manusia dengan melakukan eksplorasi dan ekploitasi atas perut bumi.
Keempat, keberadaan peralatan teknologi yang semakin canggih, sungguh telah menciptakan dan bahkan membuat bumi menyadarkan akan posisinya yang melemah, hal itu disebabkan teknologi, dalam konteks ini bisa berupa AC, Genset, listrik, dan alat lain yang meruntuhkan bumi, karena tenaga di dalam bumi ini disedot untuk kepentingan teknologi. Karena itu, pengurangan terhadap penggunaan alat teknologi itu harus dilakukan oleh sebagian umat manusia. Kalau bisa kita harus melakukan hemat energi dari bumi dan hemat listrik, untuk mengurangi terjadi banyak becana alam.
Akibat dari tindakan manusia yang terlalu berlebihan dalam menggunakan berbagai teknologi, seperti listirik, mobil yang berlebihan. Hal itu menyebakna dukungan terhadap bumi ini semakin melemah, sehingga menimulkan adanya degradasi tanah diberbagai daerah, kerusakan karena polusi yang parah yang disebabkan dari asap kendaraan, sampah-sampah lainnya dan hilangnya keanekaragaman hayati, penurunan muka air, berkurangnya populasi burung dan kehidupan liar (spesies hewan lainnya), dan terjadinya pemanasan global (global warming).
A.J.McMichael dalam, “Planetary Overload: Global Enviromental Change and The Health of Human Species” (1993), menegaskan akibat dampak buruk dari pembangunan rumah dan tempat industri yang berlebihan, serta keberadaan mobil-mobil itu akan menyebabkan beberapa hal di antaranya yakni, habisnya berbagai bahan yang tidak bisa diperbarui, kontaminasi lingkungan oleh bahan-bahan beracun, berkuranganya kestabilan dan produktivitas sistem biosfer. Hal itu yang menyebabkan bumi memuntahkan perut buminya dengan gejala alam seperti bencana alam dan meletusnya gunung merapi.
Karena itu, kita sudah seharusnya menyadari akan hal itu semua, sebagai upaya untuk memahami dan menghayati isi bumi, bahwa perut bumi semakin habis karena dikuras oleh kebutuhan manusia yang terlalu berlebihan. Dengan begitu, eksploitasi terhadap sumber daya alam perlu direduksi oleh seluruh masyarakat dan pemerintah pusat.
Agar bumi Indonesia bisa terawat dan masih menyegarkan, bahkan kita perlu menggalakan cintai bumi pertiwi Indonesia, hindari penebangan hutan secara liar, praktek pengurasan alam berlebihan dan hemat listrik, kurangi kendaraan bermobil, sediakan lahan penghijauaan untuk pernafasan bumi Indonesia. Dengan tujuan untuk menghindari bencana alam, gempa bumi dan tsunami serta meletusnya gunung-gunung di Indonesia. Semoga.
Sabtu, 12 Maret 2011
OPINI
Syahrul Kirom, Mahasiswa Pascasarjana (S2), Program Master Filsafat, Fakultas Filsafat, UGM, Yogyakarta
Bencana makin sering terjadi di bumi ini, dan Indonesia adalah termasuk salah satu negara yang paling banyak ditimpa musibah bencana alam, baik itu gempa bumi dan tsunami, bencana banjir, banjir bandang, tanah longsor dan sebagainya. Tak Cuma itu, kemarin, gempa tsunami juga melanda di Jepang 8,9 SR dan bahkan diperkirakan akan melanda Pidie, Aceh. Bencana demi bencana yang melanda bumi kita Indonesia sudah seharusnya memberikan kesadaran kritis kepada pemerintah pusat dan daerah untuk segera melakukan upaya pencegahan dan perbaikan dalam aspek lingkungan hidup.
Pertanyaan secara filosofis kenapa hari demi hari bumi ini semakin retak dan rentan terjadinya gempa dan bencana alam ini? Ada apa dengan bumi ini ? faktor faktor itulah yang sejatinya perlu kita pikirkan bersama. Jangan-jangan terjadinya gempa bumi itu, akibat dari daya dukung bumi, yang tak mampu lagi menerima populas manusia yang begitu banyak. Sehingga menyebabkan bumi semakin lemah dan tak berdaya menerima kuasa manusia yang selalu mengeruk isi bumi sampai tuntas.
Ada beberapa faktor yang juga mungkin menyebabkan bumi ini semakin mudah terjadi bencana alam. Pertama, keberadaan mobil, sepede motor yang sangat banyak misalnya di ibu kota Jakarta justru semakin memperkeruh keadaan yang ada di dalam bumi, sebab apa, hal itu membuat bumi semakin tercemar oleh polusi yang dihasilkan dari kendaraan bermotor dan mengakibatkan kerusakan lingkungan, melainkan jika para pengendara mobil dan sepeda montor yang banyak dan membutuhkan bensin dan oli, tentunya itu juga akan menguras isi bumi sebagai bahan bakar minyak dan gas bumi. Lalu yang terjadi adalah eksploitasi sumber daya energi dan mineral yang berlebihan, tanpa melihat dampak yang ditimbulkan pada kemudian hari.
Kedua, penyebab rentanya bumi, itu juga diakibatkan karena adanya banyak bangunan industri dan pelebaran rumah-rumah di Kota sehingga penghijauan tidak ada dan bahkan lebih parahnya segala bentuk ruang-ruang hijau itu dibabat habis dibuat mall-mall besar dan industri perusahaan yang besar. Karena itu, akibat adanya pengeboran tanah-tanah demi pelabaran bangunan rumah dan industri itulah yang sejatinya bumi ini disakiti oleh manusia, tanpa memperhatikan penghijauan-penghijauan untuk bumi bernafas. Dengan demikian, kita berharap agar tindakan peduli lingkungan tdak memunculkan gempa bumi dan banjir di Ibu Kota Jakarta.
Ketiga, padatnya populasi manusia di Indonesia mungkin juga bisa menjadi penyebab salah satu daya dukung bumi semakin melemah, sehingga bumi dan isi alam semesta ini selalu dikuras karena kebutuhan manusia terhadap sumber daya energi dan mineral. Karena itu, populasi manusia harus dikurangi sebagai upaya dampaknya berlebihan atas kebutuhan mansuai. Dengan begitu, kebutuhan ekonomi kapitalisitisk itulah yang terjadi terhadapa pola pikir mansuai sebagai cara-cara memenuhi kebutuhan manusia dengan melakukan eksplorasi dan ekploitasi atas perut bumi.
Keempat, keberadaan peralatan teknologi yang semakin canggih, sungguh telah menciptakan dan bahkan membuat bumi menyadarkan akan posisinya yang melemah, hal itu disebabkan teknologi, dalam konteks ini bisa berupa AC, Genset, listrik, dan alat lain yang meruntuhkan bumi, karena tenaga di dalam bumi ini disedot untuk kepentingan teknologi. Karena itu, pengurangan terhadap penggunaan alat teknologi itu harus dilakukan oleh sebagian umat manusia. Kalau bisa kita harus melakukan hemat energi dari bumi dan hemat listrik, untuk mengurangi terjadi banyak becana alam.
Akibat dari tindakan manusia yang terlalu berlebihan dalam menggunakan berbagai teknologi, seperti listirik, mobil yang berlebihan. Hal itu menyebakna dukungan terhadap bumi ini semakin melemah, sehingga menimulkan adanya degradasi tanah diberbagai daerah, kerusakan karena polusi yang parah yang disebabkan dari asap kendaraan, sampah-sampah lainnya dan hilangnya keanekaragaman hayati, penurunan muka air, berkurangnya populasi burung dan kehidupan liar (spesies hewan lainnya), dan terjadinya pemanasan global (global warming).
A.J.McMichael dalam, “Planetary Overload: Global Enviromental Change and The Health of Human Species” (1993), menegaskan akibat dampak buruk dari pembangunan rumah dan tempat industri yang berlebihan, serta keberadaan mobil-mobil itu akan menyebabkan beberapa hal di antaranya yakni, habisnya berbagai bahan yang tidak bisa diperbarui, kontaminasi lingkungan oleh bahan-bahan beracun, berkuranganya kestabilan dan produktivitas sistem biosfer. Hal itu yang menyebabkan bumi memuntahkan perut buminya dengan gejala alam seperti bencana alam dan meletusnya gunung merapi.
Karena itu, kita sudah seharusnya menyadari akan hal itu semua, sebagai upaya untuk memahami dan menghayati isi bumi, bahwa perut bumi semakin habis karena dikuras oleh kebutuhan manusia yang terlalu berlebihan. Dengan begitu, eksploitasi terhadap sumber daya alam perlu direduksi oleh seluruh masyarakat dan pemerintah pusat.
Agar bumi Indonesia bisa terawat dan masih menyegarkan, bahkan kita perlu menggalakan cintai bumi pertiwi Indonesia, hindari penebangan hutan secara liar, praktek pengurasan alam berlebihan dan hemat listrik, kurangi kendaraan bermobil, sediakan lahan penghijauaan untuk pernafasan bumi Indonesia. Dengan tujuan untuk menghindari bencana alam, gempa bumi dan tsunami serta meletusnya gunung-gunung di Indonesia. Semoga.
12 Februari 2011
Membongkar Korupsi Melalui Hipnotis
It Was Published In Kontan News Paper
Senin, 7 Februari 2011
OPINI
Syahrul Kirom, Mahasiswa Pascasarjana (S2), Program Master Filsafat, Fakultas Filsafat, UGM Yogyakarta
Menonton acara “Uya Emang Kuya” di SCTV, dengan menghipnotis seseorang memberikan suatu inspirasi yang sangat menarik, bagaimana mengungkapkan kebenaran yang muncul dalam alam bawah sadar seseorang. Sehingga yang dinyatakan bukan berdasarkan rasional dan pikiran, yang cenderung penuh dengan kebohongan.
Cara hipnotis diharapkan bisa diterapkan kepada seseorang yang terlibat berbagai kasus mafia hukum, dan kasus hukum lainya yang merugikan keuangan negara. Dengan tujuan, untuk menguak kebenaran hukum.
Menurut wikipedia Indonesia, istilah hipnotis pertama kali dicetuskan oleh James Braid pada tahun 1843. Hipnotis adalah keadaan di mana proses dilakukan. Di mana seseorang membuat atau menyebabkan seseorang berada dalam keadaan terhipnotis. Orang yang terhipnotis dipercaya berada dalam keadaan mental di mana perhatiaanya menjadi terfokus, terkonsentrasi dan pikirannya lebih mudah menerima permintaan atau suggesti. Melainkan, seseorang yang terhipnotis bisa menjawab pertanyaan yang diajukan secara jujur.
Masyarakat Indonesia tidak percaya dengan institusi penegakan hukum di Indonesia, karena di sana banyak terjadi pertarungan politik dan kekuasaan, sehingga untuk mengungkapkan kebenaran sungguh sulit diperoleh. Kita terasa sulit untuk menyandarkan aparat hukum di Indonesia, karena sangat susah sekali menegakkan hukum secara jujur dan adil, jika uang dan politik sudah bermain dalam menangani kasus-kasus besar di Indonesia yang menyebabkan kerugian uang negara. Misalnya terhadap kasus mafia hukum dalam perpajakan, atau kasus Bank Century,
Karena itu, metode Hipnotis sangat tepat untuk menginvestigasi setiap pelaku korupsi, kolusi dan mafia hukum di Indonesia, sehingga bisa diperoleh kebenaran sesuai dengan realitas yang berasa dalam nurani alam bawah sadar seseorang yang terlibat kasus tindakan kejahatan luar biasa yang merugikan uang negara dan uang rakyat.
Menghemat Anggaran
Sigmund Freud, melalui teorinya alam bawah sadar, ini menjelaskan bagaimana cara mengungkap kesadaran manusia yang berada di bawah “alam tak sadar” (unconcious), untuk mengendalikan perilaku seseorang. Dasar metode ini adalah untuk mengungkap masalah masalah yang ditekan oleh diri seseorang namun terus mendorong agar keluar secara tidak di sadari.
Oleh karena itu, jika diri seseorang yang terlibat berbagai kasus besar terkait dengan persoalaan kebangsaan bisa menerapkan cara hipnotis, untuk mengetahuai tingkat kejujuran dan kebenaran, melainkan juga agar tidak berbohong, dan mampu mengatakan sejujurnya yang ada di dalam bawah sadar manusia mengenai segala hal kejahatan yang telah dilakukannya.
Metode hipnotis dalam mengungkapkan kasus besar dalam persoalan kebangsaan ini akan menghemat anggaran negara (APBN). Kita juga tidak perlu repot-repot membuat sekretariat gabungang (setgab), pembentukan panitia hak angket terhadap kasus Bank Century atau kasus Pajak. Pembentukan panitia ini- itu atau setgab jelas-jelas menyebabkan pemborosan keuangan negara. Alangkah lebih baiknya, bila uang negara itu digunakan untuk membantu kemiskinan di Indonesia.
Dengan begitu, cara hipnotis adalah tawaran solutif dalam menyelesaikan persoalan kebangsaan yang penuh dengan cara-cara yang tidak baik, bercampur antara politik dan kekuasaan, dan penuh kekotoran, sehingga cara-cara alternatif hipnotis dapat untuk mengungkapkan kebenaran, siapa saja yang terlibat salah.
Kita tidak mungkin menyandarkan pada institusi aparat penegak hukum di Indonesia, karena kita sudah distrust terhadap penegakan hukum. Banyak kasus hukum dan kasus besar lain yang belum terungkap, dan dibiarkan saja tanpa ada kejelasan lebih lanjut.
Menurut saya, dalam menegakkan hukum di Indonesia diperlukan metode hipnotis dan praktek hipnotis wajib diImplementasikan di dalam institusi negara seperti di Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan Tinggi Negara Republik Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia dan bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dengan begitu, cara-cara hipnotis lewat alam bawah sadar diharapkan dapat mengungkapkan berbagai kasus besar yang sekarang masih misterius dan simpang siur. Tanpa harus saling menyalahkan satu sama lain, serta melempar tanggung jawab.
Kita bercita-cita, penerapan metode hipnotis dalam penegakan hukum di Indonesia dapat membawa kemajuan bangsa Indonesia ke arah yang lebih baik, jujur, adil, dan sejahtera. Semoga.
Senin, 7 Februari 2011
OPINI
Syahrul Kirom, Mahasiswa Pascasarjana (S2), Program Master Filsafat, Fakultas Filsafat, UGM Yogyakarta
Menonton acara “Uya Emang Kuya” di SCTV, dengan menghipnotis seseorang memberikan suatu inspirasi yang sangat menarik, bagaimana mengungkapkan kebenaran yang muncul dalam alam bawah sadar seseorang. Sehingga yang dinyatakan bukan berdasarkan rasional dan pikiran, yang cenderung penuh dengan kebohongan.
Cara hipnotis diharapkan bisa diterapkan kepada seseorang yang terlibat berbagai kasus mafia hukum, dan kasus hukum lainya yang merugikan keuangan negara. Dengan tujuan, untuk menguak kebenaran hukum.
Menurut wikipedia Indonesia, istilah hipnotis pertama kali dicetuskan oleh James Braid pada tahun 1843. Hipnotis adalah keadaan di mana proses dilakukan. Di mana seseorang membuat atau menyebabkan seseorang berada dalam keadaan terhipnotis. Orang yang terhipnotis dipercaya berada dalam keadaan mental di mana perhatiaanya menjadi terfokus, terkonsentrasi dan pikirannya lebih mudah menerima permintaan atau suggesti. Melainkan, seseorang yang terhipnotis bisa menjawab pertanyaan yang diajukan secara jujur.
Masyarakat Indonesia tidak percaya dengan institusi penegakan hukum di Indonesia, karena di sana banyak terjadi pertarungan politik dan kekuasaan, sehingga untuk mengungkapkan kebenaran sungguh sulit diperoleh. Kita terasa sulit untuk menyandarkan aparat hukum di Indonesia, karena sangat susah sekali menegakkan hukum secara jujur dan adil, jika uang dan politik sudah bermain dalam menangani kasus-kasus besar di Indonesia yang menyebabkan kerugian uang negara. Misalnya terhadap kasus mafia hukum dalam perpajakan, atau kasus Bank Century,
Karena itu, metode Hipnotis sangat tepat untuk menginvestigasi setiap pelaku korupsi, kolusi dan mafia hukum di Indonesia, sehingga bisa diperoleh kebenaran sesuai dengan realitas yang berasa dalam nurani alam bawah sadar seseorang yang terlibat kasus tindakan kejahatan luar biasa yang merugikan uang negara dan uang rakyat.
Menghemat Anggaran
Sigmund Freud, melalui teorinya alam bawah sadar, ini menjelaskan bagaimana cara mengungkap kesadaran manusia yang berada di bawah “alam tak sadar” (unconcious), untuk mengendalikan perilaku seseorang. Dasar metode ini adalah untuk mengungkap masalah masalah yang ditekan oleh diri seseorang namun terus mendorong agar keluar secara tidak di sadari.
Oleh karena itu, jika diri seseorang yang terlibat berbagai kasus besar terkait dengan persoalaan kebangsaan bisa menerapkan cara hipnotis, untuk mengetahuai tingkat kejujuran dan kebenaran, melainkan juga agar tidak berbohong, dan mampu mengatakan sejujurnya yang ada di dalam bawah sadar manusia mengenai segala hal kejahatan yang telah dilakukannya.
Metode hipnotis dalam mengungkapkan kasus besar dalam persoalan kebangsaan ini akan menghemat anggaran negara (APBN). Kita juga tidak perlu repot-repot membuat sekretariat gabungang (setgab), pembentukan panitia hak angket terhadap kasus Bank Century atau kasus Pajak. Pembentukan panitia ini- itu atau setgab jelas-jelas menyebabkan pemborosan keuangan negara. Alangkah lebih baiknya, bila uang negara itu digunakan untuk membantu kemiskinan di Indonesia.
Dengan begitu, cara hipnotis adalah tawaran solutif dalam menyelesaikan persoalan kebangsaan yang penuh dengan cara-cara yang tidak baik, bercampur antara politik dan kekuasaan, dan penuh kekotoran, sehingga cara-cara alternatif hipnotis dapat untuk mengungkapkan kebenaran, siapa saja yang terlibat salah.
Kita tidak mungkin menyandarkan pada institusi aparat penegak hukum di Indonesia, karena kita sudah distrust terhadap penegakan hukum. Banyak kasus hukum dan kasus besar lain yang belum terungkap, dan dibiarkan saja tanpa ada kejelasan lebih lanjut.
Menurut saya, dalam menegakkan hukum di Indonesia diperlukan metode hipnotis dan praktek hipnotis wajib diImplementasikan di dalam institusi negara seperti di Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan Tinggi Negara Republik Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia dan bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dengan begitu, cara-cara hipnotis lewat alam bawah sadar diharapkan dapat mengungkapkan berbagai kasus besar yang sekarang masih misterius dan simpang siur. Tanpa harus saling menyalahkan satu sama lain, serta melempar tanggung jawab.
Kita bercita-cita, penerapan metode hipnotis dalam penegakan hukum di Indonesia dapat membawa kemajuan bangsa Indonesia ke arah yang lebih baik, jujur, adil, dan sejahtera. Semoga.
8 Januari 2011
Pancasila, Mafia Hukum dan Bank Century
It Was Published in Koran Merapi
Sabtu, 8 Januari 2011
Kolom Nguda Rasa
Syahrul Kirom, Mahasiswa Pascasarjana (S2), Program Studi Ilmu Filsafat, Fakultas Filsafat, UGM Yogyakarta
Selamat datang tahun baru 2011, pada momentum tahun baru ini, sudah seharusnya penegakan hukum di Indonesia dijadikan langkah awal dalam menyelesaikan kasus mafia hukum dan kasus bank century. Karena itu, pancasila sebagai sebuah dasar ideologi negara dan pandangan hidup (way of life) sudah seharusnya bisa dijadikan paradigma bersama dalam membangun bangsa Indonesia ke arah yang lebih baik, dengan tujuan memperbaiki penegakan hukum di Indonesia.
Akan tetapi, persoalannya secara filosofis, nilai-nilai pancasila yang sudah begitu baik dan nilai luhur dengan adanya prinsip keadilan sosial, kemanusiaan yang adil dan beradab belum mampu menyentuh kesadaran berpikir para penegak hukum seperti polisi, hakim dan, pengacara, jaksa agung. Tidaknya adanya kesadaran akan penghayatan makna filosofis dari nilai-nilai pancasila bagi para penegak hukum ini akhirnya menciptakan kelumpuhan dalam bidang hukum.
Merebaknya kasus korupsi dan munculnya mafia hukum di Indonesia seperti yang menimpa Gayus Tambunan, seorang pegawai di Direktorat Perpajakan. Ini disebabkan karena para penegak hukum mudah disuap dan tidak mampu mengamalkan nilai-nilai filosofis dari pancasila. Oleh karena itu, tulisan paper ini akan berusaha merefleksikan makna filosofis dari nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila terhadap paradigma penegakan hukum di Indonesia ?
Penegakan hukum yang saat ini terjadi Indonesia sangat carut marut, karena para penegak hukum, hanya menekankan pada aspek material dalam artian honor berapa yang akan diterima ketika membela klainnya yang salah tersebut dan bahkan pihak Pengadilan Tinggi atau Jaksa serta hakim mudah sekali disuap. Mereka tidak melihat segala sesuatu sesuai dengan kaidah yang hukum yang berlaku, kualitas penegakan hukum di Indonesia masih sangat rendah. Karena itu, rendahnya penegakan hukum di Indonesia disebabkan paradigma yang salah kaprah dan tidak merenungkan akan esensi filosofis dari pancasila.
Hal itu semua disebabkan, pemahaman penegakan hukum di Indonesia tidak dilandasi oleh nilai-nilai filosofis yang terkandung dalam pancasila. Sebagaimana kita ketahui, penegakan hukum, hanya akan bisa tegak dan adil, sesuai dengan pemberian uang kepada para penegak hukum. Hukum saat ini telah dinodai oleh praktek kuasa ekonomi dan politik. Sehingga penegakan hukum sulit ditegakkan karena paradigma yang di gunakan dalam menegakkan hukum hanya berdasarkann sejauh mana pemberian uang itu diberikan.
Dengan demikian, paradigma dalam memahami esensi hukum yang bersumber dari nilai-nilai pancasila tidak mampu menyentuh pada “kesadaran”, “Nurani” dan “Proses Berpikir” oleh polisi, hakim dan penegak hukum di Indonesia. Nalar ekonomi-politis dalam menegakkan hukum ini yang justru merugikan pihak rakyat kecil dan negara Indonesia. Sebab apa, paradigma itu telah melunturkan kinerja penegakan hukum.
Karena itu, paradigma penegakan hukum memerlukan kesadaran dalam diri manusia dengan selalu berpijak pada nilai-nilai pancasila yang sudah semestinya ini dijadikan landasan ontologis dalam membina penegakan hukum di Indonesia. Segala keputusan dan penyelidikan harus dilambari atas dasar dan bersumber dari sila-sila dalam pancasila, yang memiliki makna luhur sebagai upaya menjalankan roda demokrasi dalam mewujudkan tegaknya hukum di Indonesia.
Hukum bertujuan untuk menjaga ketertiban masyarakat agar kehidupan sehari-hari dapat berjalan dengan benar, teratur dan aman. Hukum mempunyai fungsi untuk membela keadilan bagi seluruh masyarakat dan bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok. Karena itu, hukum harus selalu diikuti dengan sanksi riil. Dengan demikian, kejahatan korupsi dapat berkurang, masyarakat merasa lebih aman dan mendapatkan perlindungan
Karena itu, keberadaan hukum yang sudah dibentuk dengan tujuan untuk mengatur ketertiban bangsa Indonesia harus segera dilaksanakan, ketika hukum dimaknai hanya untuk kekuasaan atau bahkan kepentingan politik. Hal inilah yang memunculkan kerusakan pada nalar penegak hukum, sehingga melahirkan para hakim-hakim yang mudah ditekan secara politis dan disuap.
Penegak hukum jangan pernah takut terhadap siapa saja, termasuk pada penguasa, pengusaha dan pejabat negara, semua harus diproses berdasarkan pada hukum. Hal itu telah diajarkan dalam pancasila yang harus juga memegang teguh terhadap hukum Tuhan, hukum kodrat dan hukum filosofis. Kalau memang ada pejabat negara yang salah harus dihukum dan dijatuhi sanksi. Jangan sebaliknya, malah dilindungi. Lembaga penegakan hukum akan menjadi lebih baik, bila penegakan hukum mempunyai visi dan misi yang
berpandangan pada nilai-nilai filosofis pancasila.
Dengan demikian, selama ini kesadaran manusia masih berkembang, selama itu pula manusia Indonesia harus mengamalkan nila-nilai pancasila. Mengingat Pancasila itu titik tolaknya eksistensi, berada pada manusianya, sebagai penegak hukum. Maka kita akan selalu dibawai ke sikap yan realistis dan objektif. Dengan demikian, kritik yang dilakukan oleh Herbert Feith, yakni bahwa kita sering lari kepada moralisme dalam memecahkan masalah. Sehinggga penegakan hukum akan semakin gugur dengan sendirinya.
Karena itu, saya berharap kepada ketua KPK, Muhammad Busyro Muqoddas, Ketua Kejaksaan Tinggi, Basrie Arief dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Timur Pradopo, untuk mampu menjunjung tinggi nilai-nilai pancasila yang penuh dengan moralitas dalam upaya penegakan hukum di Indonesia, sebagai acun dasar dalam mengambil kebijakan dan keputusan hukum. Sehingga, makna filosofis dari pancasila yang dicetuskan oleh Bung Karno memiliki kegunaan secara praksis sebagai upaya menjalankan konstitusi penegakan hukum yang adil, bersih dari unsur KKN. Semoga.
Sabtu, 8 Januari 2011
Kolom Nguda Rasa
Syahrul Kirom, Mahasiswa Pascasarjana (S2), Program Studi Ilmu Filsafat, Fakultas Filsafat, UGM Yogyakarta
Selamat datang tahun baru 2011, pada momentum tahun baru ini, sudah seharusnya penegakan hukum di Indonesia dijadikan langkah awal dalam menyelesaikan kasus mafia hukum dan kasus bank century. Karena itu, pancasila sebagai sebuah dasar ideologi negara dan pandangan hidup (way of life) sudah seharusnya bisa dijadikan paradigma bersama dalam membangun bangsa Indonesia ke arah yang lebih baik, dengan tujuan memperbaiki penegakan hukum di Indonesia.
Akan tetapi, persoalannya secara filosofis, nilai-nilai pancasila yang sudah begitu baik dan nilai luhur dengan adanya prinsip keadilan sosial, kemanusiaan yang adil dan beradab belum mampu menyentuh kesadaran berpikir para penegak hukum seperti polisi, hakim dan, pengacara, jaksa agung. Tidaknya adanya kesadaran akan penghayatan makna filosofis dari nilai-nilai pancasila bagi para penegak hukum ini akhirnya menciptakan kelumpuhan dalam bidang hukum.
Merebaknya kasus korupsi dan munculnya mafia hukum di Indonesia seperti yang menimpa Gayus Tambunan, seorang pegawai di Direktorat Perpajakan. Ini disebabkan karena para penegak hukum mudah disuap dan tidak mampu mengamalkan nilai-nilai filosofis dari pancasila. Oleh karena itu, tulisan paper ini akan berusaha merefleksikan makna filosofis dari nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila terhadap paradigma penegakan hukum di Indonesia ?
Penegakan hukum yang saat ini terjadi Indonesia sangat carut marut, karena para penegak hukum, hanya menekankan pada aspek material dalam artian honor berapa yang akan diterima ketika membela klainnya yang salah tersebut dan bahkan pihak Pengadilan Tinggi atau Jaksa serta hakim mudah sekali disuap. Mereka tidak melihat segala sesuatu sesuai dengan kaidah yang hukum yang berlaku, kualitas penegakan hukum di Indonesia masih sangat rendah. Karena itu, rendahnya penegakan hukum di Indonesia disebabkan paradigma yang salah kaprah dan tidak merenungkan akan esensi filosofis dari pancasila.
Hal itu semua disebabkan, pemahaman penegakan hukum di Indonesia tidak dilandasi oleh nilai-nilai filosofis yang terkandung dalam pancasila. Sebagaimana kita ketahui, penegakan hukum, hanya akan bisa tegak dan adil, sesuai dengan pemberian uang kepada para penegak hukum. Hukum saat ini telah dinodai oleh praktek kuasa ekonomi dan politik. Sehingga penegakan hukum sulit ditegakkan karena paradigma yang di gunakan dalam menegakkan hukum hanya berdasarkann sejauh mana pemberian uang itu diberikan.
Dengan demikian, paradigma dalam memahami esensi hukum yang bersumber dari nilai-nilai pancasila tidak mampu menyentuh pada “kesadaran”, “Nurani” dan “Proses Berpikir” oleh polisi, hakim dan penegak hukum di Indonesia. Nalar ekonomi-politis dalam menegakkan hukum ini yang justru merugikan pihak rakyat kecil dan negara Indonesia. Sebab apa, paradigma itu telah melunturkan kinerja penegakan hukum.
Karena itu, paradigma penegakan hukum memerlukan kesadaran dalam diri manusia dengan selalu berpijak pada nilai-nilai pancasila yang sudah semestinya ini dijadikan landasan ontologis dalam membina penegakan hukum di Indonesia. Segala keputusan dan penyelidikan harus dilambari atas dasar dan bersumber dari sila-sila dalam pancasila, yang memiliki makna luhur sebagai upaya menjalankan roda demokrasi dalam mewujudkan tegaknya hukum di Indonesia.
Hukum bertujuan untuk menjaga ketertiban masyarakat agar kehidupan sehari-hari dapat berjalan dengan benar, teratur dan aman. Hukum mempunyai fungsi untuk membela keadilan bagi seluruh masyarakat dan bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok. Karena itu, hukum harus selalu diikuti dengan sanksi riil. Dengan demikian, kejahatan korupsi dapat berkurang, masyarakat merasa lebih aman dan mendapatkan perlindungan
Karena itu, keberadaan hukum yang sudah dibentuk dengan tujuan untuk mengatur ketertiban bangsa Indonesia harus segera dilaksanakan, ketika hukum dimaknai hanya untuk kekuasaan atau bahkan kepentingan politik. Hal inilah yang memunculkan kerusakan pada nalar penegak hukum, sehingga melahirkan para hakim-hakim yang mudah ditekan secara politis dan disuap.
Penegak hukum jangan pernah takut terhadap siapa saja, termasuk pada penguasa, pengusaha dan pejabat negara, semua harus diproses berdasarkan pada hukum. Hal itu telah diajarkan dalam pancasila yang harus juga memegang teguh terhadap hukum Tuhan, hukum kodrat dan hukum filosofis. Kalau memang ada pejabat negara yang salah harus dihukum dan dijatuhi sanksi. Jangan sebaliknya, malah dilindungi. Lembaga penegakan hukum akan menjadi lebih baik, bila penegakan hukum mempunyai visi dan misi yang
berpandangan pada nilai-nilai filosofis pancasila.
Dengan demikian, selama ini kesadaran manusia masih berkembang, selama itu pula manusia Indonesia harus mengamalkan nila-nilai pancasila. Mengingat Pancasila itu titik tolaknya eksistensi, berada pada manusianya, sebagai penegak hukum. Maka kita akan selalu dibawai ke sikap yan realistis dan objektif. Dengan demikian, kritik yang dilakukan oleh Herbert Feith, yakni bahwa kita sering lari kepada moralisme dalam memecahkan masalah. Sehinggga penegakan hukum akan semakin gugur dengan sendirinya.
Karena itu, saya berharap kepada ketua KPK, Muhammad Busyro Muqoddas, Ketua Kejaksaan Tinggi, Basrie Arief dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Timur Pradopo, untuk mampu menjunjung tinggi nilai-nilai pancasila yang penuh dengan moralitas dalam upaya penegakan hukum di Indonesia, sebagai acun dasar dalam mengambil kebijakan dan keputusan hukum. Sehingga, makna filosofis dari pancasila yang dicetuskan oleh Bung Karno memiliki kegunaan secara praksis sebagai upaya menjalankan konstitusi penegakan hukum yang adil, bersih dari unsur KKN. Semoga.
3 Januari 2011
Prospek Lulusan Dalam Formasi dan Prestasi Mahasiswa Filsafat
Feature
23 Desember 2010
Hiruk-pikuk masyarakat menangkap peluang untuk mendaftar sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sampai beberapa waktu yang lalu kurang bisa dinikmati oleh para lulusan Filsafat. Hal ini disebabkan oleh jarang atau tidak adanya formasi yang ditawarkan bagi lulusan Fakultas Filsafat. Kenyataan ini menyebabkan kurang bersemangatnya para mahasiswa yang kuliah dengan harapan dapat menjadi PNS di lingkungan pemerintah. Meskipun formasi dosen di lingkungan Kemendiknas dan Kemenag masih tetap ada tetapi dengan syarat baru pendaftar dosen harus minimal berpendidikan S2 maka hal ini menjadi masalah tersendiri bagi sarjana Filsafat. Hanya sebagian universitas di daerah yang masih menerima dosen dengan gelar sarjana. Sedangkan untuk mendaftar S2 dan mendapatkan beasiswa yang ditawarkan biasanya disyaratkan status kepegawaian calon mahasiswa (sudah mengajar di lembaga tertentu). Atas kenyataan ini maka hanya mahasiswa dengan kemampuan ekonomi lebih yang dapat melanjutkan studi. Bagi mereka yang tidak punya akses studi lanjut maka mereka akan mencari pekerjaan di sektor swasta.
Dalam rangka menanggapi persoalan ini, Fakultas Filsafat berusaha untuk mencarikan peluang bagi para lulusan S1 untuk dapat memasuki ranah kompetisi CPNS. Sebetulnya tidak adanya formasi bukan karena kurangnya kemampuan dan bidang kerja yang tidak sesuai bagi lulusan Filsafat, tetapi nampaknya lebih dikarenakan kurang dikenalnya bidang ilmu Filsafat dengan segala kompetensi lulusannya. Oleh karena itu, Fakultas Filsafat melakukan sosialisasi kompetensi alumni ke pemerintah pusat dan daerah dan hasilnya sudah mulai dirasakan. Beberapa departemen sudah mulai membuka formasi termasuk beberapa Pemda Tingkat II. Setelah tahun 2009 selain Kemendiknas dan Kemenag, Kemendagri dan Kemenbudpar, maka tahun 2010 ini Kemenkes dan Kemenakertrans juga membuka peluang yang sama. Sayangnya, formasi yang ditawarkan masih sangat sedikit dibandingkan dengan jumlah lulusan yang ada mengingat masih ada jurusan filsafat di luar Univeritas Gadjah Mada. Syukurlah, Pemda Tingkat II sudah mulai membuka formasinya. Tahun 2009, Pemkab Jambi dan Ngada sudah memberi kesempatan. Tahun 2010 ini beberapa Pemkab di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur mulai membuka peluang juga. Sejauh informasi yang diterima, Pemkab Magelang menerima lulusan Filsafat dengan 1 formasi untuk Analis Kesbangpol, Pemkab Blora dengan 3 formasi untuk Pamong Budaya, Pemkab Jombang dengan 2 formasi untuk Pemberdayaan Masyarakat dan Pemkab Ngawi dengan 1 formasi untuk Fungsional Umum. Menurut informasi dari alumni, di wilayah Indonesia Timur, Pemda Morotai juga membuka 1 formasi. Total formasi CPNS yang ditawarkan tahun 2010 sebanyak 10 formasi. Dengan melihat jumlah lulusan Filsafat yang rata-rata pertahun sekitar 40-50 lulusan, maka meskipun mereka harus bersaing dengan lulusan di luar UGM, perkembangan jumlah formasi CPNS ini cukup menggembirakan.
Ke depan, Fakultas Filsafat akan terus melakukan sosialisasi dan mengajukan permintaan formasi secara eksplisit untuk bidang-bidang tertentu yang dekat dengan materi-materi kajian Filsafat dan kemampuan lulusan. Dengan ini diharapkan, ke depan akan semakin terbuka lowongan kerja CPNS bagi sarjana Filsafat karena sejauh informasi yang didapat, formasi yang ada tahun 2010 ini masih cukup padat peminat terutama untuk formasi di tingkat pusat.
Perkembangan iklim akademik Fakultas Filsafat yang menonjol akhir-akhir ini adalah prestasi mahasiswa di bidang kepenulisan. Setelah keberhasilan mahasiswa baru angkatan 2010, Raisa Kamila, memenangkan lomba menulis esai tingkat nasional dalam rangka Sumpah Pemuda yang diselenggarakan Tempo Institute Jakarta dan menjadi Juara I dengan menyingkirkan 799 naskah esai mahasiswa lain, beberapa mahasiswa juga mendulang prestasi. Pemberian insentif kepenulisan di media masa bagi mahasiswa S1, S2, dan S3 memberi semangat baru bagi aktivitas mahasiswa. Untuk semester gasal 2010 ini sudah terkumpul puluhan judul tulisan mahasiswa yang dimuat di media massa. Semester lalu, sudah diberikan insentif bagi 11 tulisan mahasiswa. Prestasi lain adalah pada kompetisi penulisan esai yang dilaksanakan Humas UGM. Dua mahasiswa Fakultas Filsafat menjadi pemenang Kompetisi Penulisan Kontribusi Mahasiswa bagi Bangsa dan Negara yang diselenggarakan oleh Bagian Humas UGM yaitu Fitri Tunjung Nugroho (S1) dan Syahrul Kirom (S2). Syahrul Kirom juga merupakan salah satu mahasiswa yang aktif berkontribusi mengenalkan Prodi Ilmu Filsafat dengan menulis di media massa. Diucapkan selamat kepada para mahasiswa berprestasi, semoga prestasi ini akan diikuti oleh mahasiswa lain.
Diharapkan, iklim akademis ini akan semakin berkembang. Dan di tahun mendatang akan lebih berkembang juga kegiatan-kegiatan ilmiah semacam seminar, konferensi, dan lainnya yang dilakukan atas inisiatif para mahasiswa. (WD3).
23 Desember 2010
Hiruk-pikuk masyarakat menangkap peluang untuk mendaftar sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sampai beberapa waktu yang lalu kurang bisa dinikmati oleh para lulusan Filsafat. Hal ini disebabkan oleh jarang atau tidak adanya formasi yang ditawarkan bagi lulusan Fakultas Filsafat. Kenyataan ini menyebabkan kurang bersemangatnya para mahasiswa yang kuliah dengan harapan dapat menjadi PNS di lingkungan pemerintah. Meskipun formasi dosen di lingkungan Kemendiknas dan Kemenag masih tetap ada tetapi dengan syarat baru pendaftar dosen harus minimal berpendidikan S2 maka hal ini menjadi masalah tersendiri bagi sarjana Filsafat. Hanya sebagian universitas di daerah yang masih menerima dosen dengan gelar sarjana. Sedangkan untuk mendaftar S2 dan mendapatkan beasiswa yang ditawarkan biasanya disyaratkan status kepegawaian calon mahasiswa (sudah mengajar di lembaga tertentu). Atas kenyataan ini maka hanya mahasiswa dengan kemampuan ekonomi lebih yang dapat melanjutkan studi. Bagi mereka yang tidak punya akses studi lanjut maka mereka akan mencari pekerjaan di sektor swasta.
Dalam rangka menanggapi persoalan ini, Fakultas Filsafat berusaha untuk mencarikan peluang bagi para lulusan S1 untuk dapat memasuki ranah kompetisi CPNS. Sebetulnya tidak adanya formasi bukan karena kurangnya kemampuan dan bidang kerja yang tidak sesuai bagi lulusan Filsafat, tetapi nampaknya lebih dikarenakan kurang dikenalnya bidang ilmu Filsafat dengan segala kompetensi lulusannya. Oleh karena itu, Fakultas Filsafat melakukan sosialisasi kompetensi alumni ke pemerintah pusat dan daerah dan hasilnya sudah mulai dirasakan. Beberapa departemen sudah mulai membuka formasi termasuk beberapa Pemda Tingkat II. Setelah tahun 2009 selain Kemendiknas dan Kemenag, Kemendagri dan Kemenbudpar, maka tahun 2010 ini Kemenkes dan Kemenakertrans juga membuka peluang yang sama. Sayangnya, formasi yang ditawarkan masih sangat sedikit dibandingkan dengan jumlah lulusan yang ada mengingat masih ada jurusan filsafat di luar Univeritas Gadjah Mada. Syukurlah, Pemda Tingkat II sudah mulai membuka formasinya. Tahun 2009, Pemkab Jambi dan Ngada sudah memberi kesempatan. Tahun 2010 ini beberapa Pemkab di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur mulai membuka peluang juga. Sejauh informasi yang diterima, Pemkab Magelang menerima lulusan Filsafat dengan 1 formasi untuk Analis Kesbangpol, Pemkab Blora dengan 3 formasi untuk Pamong Budaya, Pemkab Jombang dengan 2 formasi untuk Pemberdayaan Masyarakat dan Pemkab Ngawi dengan 1 formasi untuk Fungsional Umum. Menurut informasi dari alumni, di wilayah Indonesia Timur, Pemda Morotai juga membuka 1 formasi. Total formasi CPNS yang ditawarkan tahun 2010 sebanyak 10 formasi. Dengan melihat jumlah lulusan Filsafat yang rata-rata pertahun sekitar 40-50 lulusan, maka meskipun mereka harus bersaing dengan lulusan di luar UGM, perkembangan jumlah formasi CPNS ini cukup menggembirakan.
Ke depan, Fakultas Filsafat akan terus melakukan sosialisasi dan mengajukan permintaan formasi secara eksplisit untuk bidang-bidang tertentu yang dekat dengan materi-materi kajian Filsafat dan kemampuan lulusan. Dengan ini diharapkan, ke depan akan semakin terbuka lowongan kerja CPNS bagi sarjana Filsafat karena sejauh informasi yang didapat, formasi yang ada tahun 2010 ini masih cukup padat peminat terutama untuk formasi di tingkat pusat.
Perkembangan iklim akademik Fakultas Filsafat yang menonjol akhir-akhir ini adalah prestasi mahasiswa di bidang kepenulisan. Setelah keberhasilan mahasiswa baru angkatan 2010, Raisa Kamila, memenangkan lomba menulis esai tingkat nasional dalam rangka Sumpah Pemuda yang diselenggarakan Tempo Institute Jakarta dan menjadi Juara I dengan menyingkirkan 799 naskah esai mahasiswa lain, beberapa mahasiswa juga mendulang prestasi. Pemberian insentif kepenulisan di media masa bagi mahasiswa S1, S2, dan S3 memberi semangat baru bagi aktivitas mahasiswa. Untuk semester gasal 2010 ini sudah terkumpul puluhan judul tulisan mahasiswa yang dimuat di media massa. Semester lalu, sudah diberikan insentif bagi 11 tulisan mahasiswa. Prestasi lain adalah pada kompetisi penulisan esai yang dilaksanakan Humas UGM. Dua mahasiswa Fakultas Filsafat menjadi pemenang Kompetisi Penulisan Kontribusi Mahasiswa bagi Bangsa dan Negara yang diselenggarakan oleh Bagian Humas UGM yaitu Fitri Tunjung Nugroho (S1) dan Syahrul Kirom (S2). Syahrul Kirom juga merupakan salah satu mahasiswa yang aktif berkontribusi mengenalkan Prodi Ilmu Filsafat dengan menulis di media massa. Diucapkan selamat kepada para mahasiswa berprestasi, semoga prestasi ini akan diikuti oleh mahasiswa lain.
Diharapkan, iklim akademis ini akan semakin berkembang. Dan di tahun mendatang akan lebih berkembang juga kegiatan-kegiatan ilmiah semacam seminar, konferensi, dan lainnya yang dilakukan atas inisiatif para mahasiswa. (WD3).
1 November 2010
Mengembalikan Roh Sumpah Pemuda
It Was Published In EDISIS MINGGU BISNIS INDONESIA
Minggu, 31 Oktober 2010
KOLOM MOTIVASI
Oleh : Syahrul Kirom*
Mahasiswa Pascasarjana Program Studi Ilmu Filsafat, Fakultas Filsafat, UGM Yogyakarta
Menjelang hari Sumpah Pemuda Pada Tanggal 28 Oktober 2010 besok ini. Bangsa Indonesia harus banyak belajar dari sejarah masa lalu, karena apa, dengan belajar masa lalu akan menentukan sejarah masa kini dan menatap masa depan, terutama untuk mengembalikan semangat nasionalisme rasa persatuan, banyak kasus yang terjadi di Indonesia saat ini yang menimpa kaum pemuda, terutama masalah tawuran dan bentrokan antar warga di beberapa daerah di Indonesia dan bahkan yang baru saja terjadi di Tarakan dan di Jalan Ampera di Jakarta.
Hal itu menegaskan bahwa semangat nasional, dan makna nilai-nilai sumpah pemuda 1928 yang didengungkan oleh Boedi Oetomo terasa tak memiliki arti apapun (meaningless) saat ini. Sebab apa, banyak para pemuda yang tidak mampu menghayati arti sumpah pemuda sehingga melahirkan kekerasan dan konflik sosial antar warga.
Di dalam sumpah pemuda yang kedua, yakni : Kami Poetera dan Poeteri Indonesia, Mengakoe Berbangsa Jang Satoe, Bangsa Indonesia. (Kami Putra dan Putri Indonesia, Mengaku Berbangsa Yang Satu, Bangsa Indonesia). Makna sumpah pemuda yang kedua perlu ditafsirkan kembali, sebab apa, banyak kaum pemuda yang tidak mengaku berbangsa yang satu, bangsa Indonesia, karena akhir-akhir ini kita di televisi seringkali menyaksikan bentrokan antar warga. Apakah itu yang dinamakan “berbangsa satu, bangsa Indonesia”?
Melainkan juga unsur–unsur primordialisme, atau kesukuan, harus dihindari, setidaknya faktor itulah atau mungkin sentimen antar warga yang melahirkan kekerasan antar pemuda di Indonesia. Kekerasan antar pemuda itu tercipta karena dipicu oleh kaum pemuda yang tidak memiliki pemahaman dan kemengertiaan makna dari sumpah pemuda. Kaum pemuda tidak mampu menghayati secara filosofis pernyataaan sumpah pemuda yang dinyatakan oleh Boedi Oetomo.
Djoko Suryo dalam karyanya “Transformasi Masyarakat Indonesia Dalam Historiografi Indonesia Modern “ (2010), mengatakan bahwa tanda-tanda kecenderungan tantangan di era globalisasi saat kini adalah datangnya anarki (the coming of anarchy), merebaknya aksi kekerasan antar kaum pemuda saat kini. Apabila pemerintah pusat dan daerah tidak mampu mengatasi aksi konflik horizontal itu, maka berarti pemerintah tidak mampu menghadapi tantangan di era globalisasi.
Sementara itu, Kenichi Ohmae dalam karyanya “ The End of The Nation State” (1996), menyatakan lebih ekstrim, banyak kekerasan kaum pemuda dan bentrokan antar masyarakat menjadi salah satu indikasi berakhirnya negara bangsa (nation state),bangsa Indonesia akan mengalami kehancuran. Karena itu, proses berakhirnya negara bangsa (nation state) harus segera diselesaikan dan bahkan dihindari oleh pemerintah pusat.
Revitalisasi Makna
Dengan demikian, sudah saatnya kaum pemuda di seluruh Indonesia saat ini harus berpikir ulang dalam melakukan aksi kekerasan dan tawuran antar pelajar yang sering kali terjadi di beberapa daerah di Indonesia termasuk di Jakarta. Peristiwa di lapangan menunjukkan bahwa kekerasan fisik antar pemuda masih mengkristal. Karena kaum pemuda tidak memahami arti dan ontologi sumpah pemuda.
Dalam ajaran Masyarakat Samin, di Jawa, memiliki Peribahasa yaitu ojo tukar padu, artinya jangan sering bertengkar. Sebab apa, orang yang sering bertengkar akan membawa kehancuran bagi dirinya sendiri dan bahkan bagi negara Indonesia. Dengan begitu, kaum pemuda perlu juga membangun nilai-nilai kesadaran moralitas dan arti dari nilai-nilai sumpah pemuda, yang sejatinya harus menjadi kesadaran secara bersama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Karena itu, Sumpah Pemuda merupakan hari bersejarah bagi bangsa Indonesia. Mulai sekarang marilah kita mengembalikan jati diri bangsa Indonesia dan mengembalikan roh sumpah pemuda dengan melihat kembali Makna Hari Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober 2010, yakni rasa persatuan dan kesatuan. Dengan begitu, identitas bangsa Indonesia yang menganut juga nilai-nila pancasila dan semangat Bhineka Tunggal Ika juga harus diimplementasikan oleh kaum pemuda saat ini, agar bangsa Indonesia terhindari dari budaya kekerasan dan anarkisme.
Lebih dari itu, saat ini kaum pemuda juga harus mereinterpretasikan kembali makna sumpah pemuda di era sekarang, sehingga semangat sumpah pemuda bisa dikontekstualkan, yaitu dengan selalu bercermin diri, pada moralitas dan etika pada diri masing-masing manusia, melainkan semangat menghindari praktek-praktek korupsi juga harus dilaksanakan. Sebab apa, persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia akan hancur karena merebaknya praktek-praktek korupsi yang dilakukan kaum pemuda.
Dengan demikian, sumpah Pemuda yang sejatinya merupakan alat pemersatu bangsa Indonesia yang amat ampuh dalam perjuangan melawan Jepang dan Belanda, perlu direkontekstualisasi semangat pemuda saat ini yang sudah seharusnya untuk melawan moralitas kita sendiri, dari perbuatan anarkisme, kekerasan fisik dan itu perlu diwujudkan serta diterapkan dengan tujuan untuk mencintai nasionalisme negara Indonesia agar sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara baik dari bidang politik, ekonomi, sosial, dan pendidikan itu tidak rapuh.
Minggu, 31 Oktober 2010
KOLOM MOTIVASI
Oleh : Syahrul Kirom*
Mahasiswa Pascasarjana Program Studi Ilmu Filsafat, Fakultas Filsafat, UGM Yogyakarta
Menjelang hari Sumpah Pemuda Pada Tanggal 28 Oktober 2010 besok ini. Bangsa Indonesia harus banyak belajar dari sejarah masa lalu, karena apa, dengan belajar masa lalu akan menentukan sejarah masa kini dan menatap masa depan, terutama untuk mengembalikan semangat nasionalisme rasa persatuan, banyak kasus yang terjadi di Indonesia saat ini yang menimpa kaum pemuda, terutama masalah tawuran dan bentrokan antar warga di beberapa daerah di Indonesia dan bahkan yang baru saja terjadi di Tarakan dan di Jalan Ampera di Jakarta.
Hal itu menegaskan bahwa semangat nasional, dan makna nilai-nilai sumpah pemuda 1928 yang didengungkan oleh Boedi Oetomo terasa tak memiliki arti apapun (meaningless) saat ini. Sebab apa, banyak para pemuda yang tidak mampu menghayati arti sumpah pemuda sehingga melahirkan kekerasan dan konflik sosial antar warga.
Di dalam sumpah pemuda yang kedua, yakni : Kami Poetera dan Poeteri Indonesia, Mengakoe Berbangsa Jang Satoe, Bangsa Indonesia. (Kami Putra dan Putri Indonesia, Mengaku Berbangsa Yang Satu, Bangsa Indonesia). Makna sumpah pemuda yang kedua perlu ditafsirkan kembali, sebab apa, banyak kaum pemuda yang tidak mengaku berbangsa yang satu, bangsa Indonesia, karena akhir-akhir ini kita di televisi seringkali menyaksikan bentrokan antar warga. Apakah itu yang dinamakan “berbangsa satu, bangsa Indonesia”?
Melainkan juga unsur–unsur primordialisme, atau kesukuan, harus dihindari, setidaknya faktor itulah atau mungkin sentimen antar warga yang melahirkan kekerasan antar pemuda di Indonesia. Kekerasan antar pemuda itu tercipta karena dipicu oleh kaum pemuda yang tidak memiliki pemahaman dan kemengertiaan makna dari sumpah pemuda. Kaum pemuda tidak mampu menghayati secara filosofis pernyataaan sumpah pemuda yang dinyatakan oleh Boedi Oetomo.
Djoko Suryo dalam karyanya “Transformasi Masyarakat Indonesia Dalam Historiografi Indonesia Modern “ (2010), mengatakan bahwa tanda-tanda kecenderungan tantangan di era globalisasi saat kini adalah datangnya anarki (the coming of anarchy), merebaknya aksi kekerasan antar kaum pemuda saat kini. Apabila pemerintah pusat dan daerah tidak mampu mengatasi aksi konflik horizontal itu, maka berarti pemerintah tidak mampu menghadapi tantangan di era globalisasi.
Sementara itu, Kenichi Ohmae dalam karyanya “ The End of The Nation State” (1996), menyatakan lebih ekstrim, banyak kekerasan kaum pemuda dan bentrokan antar masyarakat menjadi salah satu indikasi berakhirnya negara bangsa (nation state),bangsa Indonesia akan mengalami kehancuran. Karena itu, proses berakhirnya negara bangsa (nation state) harus segera diselesaikan dan bahkan dihindari oleh pemerintah pusat.
Revitalisasi Makna
Dengan demikian, sudah saatnya kaum pemuda di seluruh Indonesia saat ini harus berpikir ulang dalam melakukan aksi kekerasan dan tawuran antar pelajar yang sering kali terjadi di beberapa daerah di Indonesia termasuk di Jakarta. Peristiwa di lapangan menunjukkan bahwa kekerasan fisik antar pemuda masih mengkristal. Karena kaum pemuda tidak memahami arti dan ontologi sumpah pemuda.
Dalam ajaran Masyarakat Samin, di Jawa, memiliki Peribahasa yaitu ojo tukar padu, artinya jangan sering bertengkar. Sebab apa, orang yang sering bertengkar akan membawa kehancuran bagi dirinya sendiri dan bahkan bagi negara Indonesia. Dengan begitu, kaum pemuda perlu juga membangun nilai-nilai kesadaran moralitas dan arti dari nilai-nilai sumpah pemuda, yang sejatinya harus menjadi kesadaran secara bersama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Karena itu, Sumpah Pemuda merupakan hari bersejarah bagi bangsa Indonesia. Mulai sekarang marilah kita mengembalikan jati diri bangsa Indonesia dan mengembalikan roh sumpah pemuda dengan melihat kembali Makna Hari Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober 2010, yakni rasa persatuan dan kesatuan. Dengan begitu, identitas bangsa Indonesia yang menganut juga nilai-nila pancasila dan semangat Bhineka Tunggal Ika juga harus diimplementasikan oleh kaum pemuda saat ini, agar bangsa Indonesia terhindari dari budaya kekerasan dan anarkisme.
Lebih dari itu, saat ini kaum pemuda juga harus mereinterpretasikan kembali makna sumpah pemuda di era sekarang, sehingga semangat sumpah pemuda bisa dikontekstualkan, yaitu dengan selalu bercermin diri, pada moralitas dan etika pada diri masing-masing manusia, melainkan semangat menghindari praktek-praktek korupsi juga harus dilaksanakan. Sebab apa, persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia akan hancur karena merebaknya praktek-praktek korupsi yang dilakukan kaum pemuda.
Dengan demikian, sumpah Pemuda yang sejatinya merupakan alat pemersatu bangsa Indonesia yang amat ampuh dalam perjuangan melawan Jepang dan Belanda, perlu direkontekstualisasi semangat pemuda saat ini yang sudah seharusnya untuk melawan moralitas kita sendiri, dari perbuatan anarkisme, kekerasan fisik dan itu perlu diwujudkan serta diterapkan dengan tujuan untuk mencintai nasionalisme negara Indonesia agar sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara baik dari bidang politik, ekonomi, sosial, dan pendidikan itu tidak rapuh.
20 Juli 2010
Pancasila : Upaya Menyelesaikan Persoalan Kebangsaan
OPINI
Dosen, Sekolah Tinggi Ilmu Ushuluddin (STIU) Chozinatul Ulum Blora, Jawa Tengah
Pancasila sebagai ideologi negara Indonesia, sudah seharusnya dijadikan langkah awal dan refleksi kritis sebagai upaya dalam memecahkan persoalan kebangsaan. Saat ini seolah-olah nilai-nilai pancasila yang menjadi dasar negara Indonesia tidak mampu diimplementasikan oleh elite politik pejabat negara dan masyarakat, sehingga tak salah kiranya jika banyak terjadi kehancuran peradaban bangsa Indonesia.
Menguatnya praktek korupsi di Indonesia itu disebabkan para pejabat negara itu tidak mampu mengamalkan nilai-nilai pancasila. Bahkan mereka sangat apatis, dan tidak peduli dengan apa itu pancasila. Pancasila dijadikan sebagai sebuah identitas saja. Tapi, tidak pernah diimmplementasikan di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Padahal, sebagaimana yang kita ketahui secara bersama. Pancasila sebagai sebuah pandangan hidup (way of life) itu memberikan suatu petunjuk bagi masyarakat Indonesia. Pancasila yang mempunyai nila-nilai luhur itu sudah seharusnya mampu dijadikan alat dan tindakan dalam setiap mengambil keputusan dan kebijakan di dalam sistem pemerintahan di Indonesia.
Pancasila yang juga memiliki sumber-sumber ilmu pengetahuan dan memiliki nilai-nilai yang luhur sudah seharusnya dapat diimplementasikan oleh setiap masyarakat Indonesia. Akan tetapi, persoalan secara filosofis adalah kenapa pancasila itu sulit diterapkan di dalam diri bangsa Indonesia? Seolah –olah pancasila itu hanya sebagai sebuah simbol, tapi tak memiliki arti dan sumbangasih dalam menyelesaikan persoalan negara.
Berdasarkan asumsi itu, persoalan mengenai lunturnnya pemahaman bangsa Indonesia mengenai Pancasila sebagai pandangan hidup (way of life) menjadi tugas dari disiplin filsafat ilmu. Filsafat ilmu sebagai dasar ilmu pengetahuan harus mampu mengembangkan pancasila sebagai dasar-dasar ilmu pengetahuan yang sesungguhnya mempunyai niai-nilai luhur untuk mengatasi persoalan kebangsaan. Dengan menggunakan aspek ontologi, epistemologi dan aksiologi.
Filsafat ilmu sebagai dasar sebuah ilmu pengetahuan (science of knowledge) dapat digunakan untuk mengembangkan pancasila dan memecahkan persoalan kebangsaan dengan tiga cara. Pertama, secara ontologi, Pancasila pada hakekatnya, sebuah sistem nilai atau prinsip yang mendasari bangunan negara Indonesia. Sebagai nilai atau prinsip dasar, di dalamnya terkandung makna-makna kebijaksanaan reflektif yang menyiratkan idealisasi pada sesuatu yang dianggap baik, benar, indah dan bermanfaat bagi manusia.
Di dalam sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa, itu pada dasarnya menegaskan secara ontologi, bahwa manusia hidup di dunia harus selalu bertaqwa dan beriman kepada Tuhan. Sila pertama yang memiki makna secara ontologi sebagai sebuah ilmu pengetahuan harusnya bisa dipahami oleh masyarakat Indonesia. sehingga manusia itu diharapkan tidak melakukan perbuatan yang tercela dan merugikan orang lain, menghindari praktek korupsi.
Kedua, secara epistemologis, pancasila, pada mulanya adalah harmonisasi dari paham Barat modern sekuler, paham kebangsaan, islam dan pelbegai jenis pengetahuan lainnya yang melalui proses perdebatan panjang hingga mencapai titik temu. Kebenaran yang dikandung Pancasila adalah kebenaran konsensus. Watak konsensus berkonsekuensi pada fleksibilitas peninjauan atas konsensus, meskipun jika berubah dalam bentuk yuridis akan memiliki kekuatan mengikat. Pancasila, yang mengandung kebenaran konsensus adalah sistem terbuka yang dapat ditafsir dalam pelbagai arti, dinilai kelemahan dan kelebihannya dan dikontekstualisasikan dengan semangat perubahan.
Pengetahuan yang bersifat kefilsafatan mengenai pancasila memiliki kesesuaiaan dengan proses tercapainya kesiapan pribadi. Dengan adanya pengetahuan yang bersifat kefilsafatan mengenai yaitu pengetahuan tentang hakikat pancasila, maka berarti pula dimiliki dasar yang kuat dan kekal terbentuknya way of life negara, bangsa dan warga negara (Ferry Edwin, dkk, 2006:165).
Di samping itu, nila-nilai pancasila yang terdiri dari lima sila itu memiliki banyak sumber pengetahuan yang sudah seharusnya mampu diimplemenatsikan dalam kehidupan manusia dan sumber pengetahuan pancasila itu harus dijadikan petunjuk terhadap manusia dalam melakukan tindakan. Pengetahuan yang terkandung di dalam pancasila sesungguhnya sudah cukup untuk mengatasi persoalan kebangsaan dan untuk membawa kemajuan bangsa Indonesia yang lebih baik. Jika pengetahuan-pengetahuan pancasila itu diterapkan secara genuine terhadap manusia di dalam menjalan semua aktivitas dan bahkan dalam menjalankan tugas negara.
Ketiga, secara aksiologi, pancasila sebagai pandangan hidup mempunyai nilai-nilai luhur yang terkandung di dalam sila-sila, yakni nilai Ketuhanan, Kemanusiaan, persatuan dan kerakyatan serta keadilan sosial-yang memiliki sikap keberpihakan untuk membela dan menjunjung tinggi nilai-nilai tersebut. Nilai-nilai luhur seperti budi pekerti, cipta-rasa-karsa dan nurani yang terkandung di dalam butir-butir pancasila itu sudah seharusnya mampu diserap nilai dasar dari pancasila ke dalam jiwa dan tubuh masyarakat Indonesia.
Berpijak dari ketiga aspek di dalam filsafat ilmu tersebut, secara ontologis, epistemologis dan aksiologis nilai-nilai di dalam sistem filsafat mengandung ajaran tentang potensi dan martabat manusia yang dianugerahi martabat, sebagaimana telah dijelaskan dalam butir-butir pancasila, keunggulan dan kemuliaan di dalam pancasila itu adalah anugerah dari Tuhan.
Dengan di dasari oleh nilai-nilai luhur Pancasila diharapkan bisa menggugah manusia-manusia Indonesia untuk kembali bersetia dan konsisten meresapi dan mengamalkan nilai-nilai pancasila. Karena itu, sudah menjadi tanggung jawab kita semua baik itu, elite politik, pejabat negara, dan masyarakat Indonesa untuk mampu menerapkan nilai-nilai ajaran pancasila dalam kehidupan umat manusia. Sehingga ajaran dan nilai-nilai pancasila tidak menjadi sebuah simbol saja dan dijadikan sebagai alat kepentingan politik.
Karena itu, saya hanya bisa berharap kepada seluruh komponen masyarakat Indonesia untuk mampu menghayati dan menjiwai nilai-nilai budi pekerti dari pancasila ini. Dengan begitu, besar kemungkinan masyarakat Indonesia akan lebih baik dan lebih maju, melainkan juga, perilaku dan perbuatan bangsa Indonesia jauh akan menjadi manusia yang sempurna. Sehingga apa yang dicita-citakan bangsa Indonesia ini akan tercapai dan menjadikan jati diri bangsa Indonesia lebih bermartabat di hadapan negera-negara Eropa.
Dosen, Sekolah Tinggi Ilmu Ushuluddin (STIU) Chozinatul Ulum Blora, Jawa Tengah
Pancasila sebagai ideologi negara Indonesia, sudah seharusnya dijadikan langkah awal dan refleksi kritis sebagai upaya dalam memecahkan persoalan kebangsaan. Saat ini seolah-olah nilai-nilai pancasila yang menjadi dasar negara Indonesia tidak mampu diimplementasikan oleh elite politik pejabat negara dan masyarakat, sehingga tak salah kiranya jika banyak terjadi kehancuran peradaban bangsa Indonesia.
Menguatnya praktek korupsi di Indonesia itu disebabkan para pejabat negara itu tidak mampu mengamalkan nilai-nilai pancasila. Bahkan mereka sangat apatis, dan tidak peduli dengan apa itu pancasila. Pancasila dijadikan sebagai sebuah identitas saja. Tapi, tidak pernah diimmplementasikan di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Padahal, sebagaimana yang kita ketahui secara bersama. Pancasila sebagai sebuah pandangan hidup (way of life) itu memberikan suatu petunjuk bagi masyarakat Indonesia. Pancasila yang mempunyai nila-nilai luhur itu sudah seharusnya mampu dijadikan alat dan tindakan dalam setiap mengambil keputusan dan kebijakan di dalam sistem pemerintahan di Indonesia.
Pancasila yang juga memiliki sumber-sumber ilmu pengetahuan dan memiliki nilai-nilai yang luhur sudah seharusnya dapat diimplementasikan oleh setiap masyarakat Indonesia. Akan tetapi, persoalan secara filosofis adalah kenapa pancasila itu sulit diterapkan di dalam diri bangsa Indonesia? Seolah –olah pancasila itu hanya sebagai sebuah simbol, tapi tak memiliki arti dan sumbangasih dalam menyelesaikan persoalan negara.
Berdasarkan asumsi itu, persoalan mengenai lunturnnya pemahaman bangsa Indonesia mengenai Pancasila sebagai pandangan hidup (way of life) menjadi tugas dari disiplin filsafat ilmu. Filsafat ilmu sebagai dasar ilmu pengetahuan harus mampu mengembangkan pancasila sebagai dasar-dasar ilmu pengetahuan yang sesungguhnya mempunyai niai-nilai luhur untuk mengatasi persoalan kebangsaan. Dengan menggunakan aspek ontologi, epistemologi dan aksiologi.
Filsafat ilmu sebagai dasar sebuah ilmu pengetahuan (science of knowledge) dapat digunakan untuk mengembangkan pancasila dan memecahkan persoalan kebangsaan dengan tiga cara. Pertama, secara ontologi, Pancasila pada hakekatnya, sebuah sistem nilai atau prinsip yang mendasari bangunan negara Indonesia. Sebagai nilai atau prinsip dasar, di dalamnya terkandung makna-makna kebijaksanaan reflektif yang menyiratkan idealisasi pada sesuatu yang dianggap baik, benar, indah dan bermanfaat bagi manusia.
Di dalam sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa, itu pada dasarnya menegaskan secara ontologi, bahwa manusia hidup di dunia harus selalu bertaqwa dan beriman kepada Tuhan. Sila pertama yang memiki makna secara ontologi sebagai sebuah ilmu pengetahuan harusnya bisa dipahami oleh masyarakat Indonesia. sehingga manusia itu diharapkan tidak melakukan perbuatan yang tercela dan merugikan orang lain, menghindari praktek korupsi.
Kedua, secara epistemologis, pancasila, pada mulanya adalah harmonisasi dari paham Barat modern sekuler, paham kebangsaan, islam dan pelbegai jenis pengetahuan lainnya yang melalui proses perdebatan panjang hingga mencapai titik temu. Kebenaran yang dikandung Pancasila adalah kebenaran konsensus. Watak konsensus berkonsekuensi pada fleksibilitas peninjauan atas konsensus, meskipun jika berubah dalam bentuk yuridis akan memiliki kekuatan mengikat. Pancasila, yang mengandung kebenaran konsensus adalah sistem terbuka yang dapat ditafsir dalam pelbagai arti, dinilai kelemahan dan kelebihannya dan dikontekstualisasikan dengan semangat perubahan.
Pengetahuan yang bersifat kefilsafatan mengenai pancasila memiliki kesesuaiaan dengan proses tercapainya kesiapan pribadi. Dengan adanya pengetahuan yang bersifat kefilsafatan mengenai yaitu pengetahuan tentang hakikat pancasila, maka berarti pula dimiliki dasar yang kuat dan kekal terbentuknya way of life negara, bangsa dan warga negara (Ferry Edwin, dkk, 2006:165).
Di samping itu, nila-nilai pancasila yang terdiri dari lima sila itu memiliki banyak sumber pengetahuan yang sudah seharusnya mampu diimplemenatsikan dalam kehidupan manusia dan sumber pengetahuan pancasila itu harus dijadikan petunjuk terhadap manusia dalam melakukan tindakan. Pengetahuan yang terkandung di dalam pancasila sesungguhnya sudah cukup untuk mengatasi persoalan kebangsaan dan untuk membawa kemajuan bangsa Indonesia yang lebih baik. Jika pengetahuan-pengetahuan pancasila itu diterapkan secara genuine terhadap manusia di dalam menjalan semua aktivitas dan bahkan dalam menjalankan tugas negara.
Ketiga, secara aksiologi, pancasila sebagai pandangan hidup mempunyai nilai-nilai luhur yang terkandung di dalam sila-sila, yakni nilai Ketuhanan, Kemanusiaan, persatuan dan kerakyatan serta keadilan sosial-yang memiliki sikap keberpihakan untuk membela dan menjunjung tinggi nilai-nilai tersebut. Nilai-nilai luhur seperti budi pekerti, cipta-rasa-karsa dan nurani yang terkandung di dalam butir-butir pancasila itu sudah seharusnya mampu diserap nilai dasar dari pancasila ke dalam jiwa dan tubuh masyarakat Indonesia.
Berpijak dari ketiga aspek di dalam filsafat ilmu tersebut, secara ontologis, epistemologis dan aksiologis nilai-nilai di dalam sistem filsafat mengandung ajaran tentang potensi dan martabat manusia yang dianugerahi martabat, sebagaimana telah dijelaskan dalam butir-butir pancasila, keunggulan dan kemuliaan di dalam pancasila itu adalah anugerah dari Tuhan.
Dengan di dasari oleh nilai-nilai luhur Pancasila diharapkan bisa menggugah manusia-manusia Indonesia untuk kembali bersetia dan konsisten meresapi dan mengamalkan nilai-nilai pancasila. Karena itu, sudah menjadi tanggung jawab kita semua baik itu, elite politik, pejabat negara, dan masyarakat Indonesa untuk mampu menerapkan nilai-nilai ajaran pancasila dalam kehidupan umat manusia. Sehingga ajaran dan nilai-nilai pancasila tidak menjadi sebuah simbol saja dan dijadikan sebagai alat kepentingan politik.
Karena itu, saya hanya bisa berharap kepada seluruh komponen masyarakat Indonesia untuk mampu menghayati dan menjiwai nilai-nilai budi pekerti dari pancasila ini. Dengan begitu, besar kemungkinan masyarakat Indonesia akan lebih baik dan lebih maju, melainkan juga, perilaku dan perbuatan bangsa Indonesia jauh akan menjadi manusia yang sempurna. Sehingga apa yang dicita-citakan bangsa Indonesia ini akan tercapai dan menjadikan jati diri bangsa Indonesia lebih bermartabat di hadapan negera-negara Eropa.
Neosaminisme dan Kritik Kebijakan pemerintah
OPINI
Dosen, Sekolah Tinggi Ilmu Ushuluddin (STIU) Chozinatul Ulum Blora, Jawa Tengah
Membicarakan wacana neosaminisme sangatlah menarik di tengah krisis moral atas pejabat negara. Paradigma neosaminisme sangatlah tepat sekali sebagai upaya kritik terhadap atas kebijakan-kebijakan pemerintah yang mengandung muatan politis dan hanya untuk kepentingan kelompok tertentu. Neosaminisme merupakan gerakan untuk membangun kesadaran sikap yang jujur, tidak suka berbohong, apalagi mengatasnamakan kepentingan rakyat.
Karena itu, pemahaman yang dibangun atas kaum neosaminisme inilah yang sebenarnya ingin ditunjukkan kepada pemerintah, bahwa selama ini kebijakan pemerintahan atas adanya kenaikan tarif dasar listrik (TDL), Dana Aspirasi, dan kebijakan lainnya, sesungguhnya tidak memiliki nalar kritis bagaimana memberikan kesejahteraan rakyat. Melainkan, setiap kebijakan yang diambil mesti berkaitan dengan kelompok tertentu maupu partai tertentu. Hal itu semakin menegaskan bahwa DPR bukanlah wakil rakyat yang benar-benar bisa dipercaya sepenuhnya.
Dengan begitu, pemerintah dan masyarakat Indonesia ini sesungguhnya harus banyak belajar dari masyarakat Samin. Dalam ajaran saminisme, mereka juga mempunyai nilai-nilai dan prinsip moral. Bagaimana manusia seharusnya bertindak yang baik, berwatak yang sopan dan santun, serta mengedepankan pada aspek keharmonisan satu dengan yang lainnya. Karena itu, pemerintah, elit politik, penguasa, dan anggota DPR kiranya perlu belajar banyak dari perilaku dan watak dari masyarakat Samin.
Di antara perilaku dan watak dari orang Samin, bahwa ia menekankan pada nila-nilai dan moralitas yang melarang untuk menganggu orang lain. menganggu orang lain, bisa kita maknai, bahwa pemerintah dan anggota DPR, jangan selalu merugikan orang lain atas kebijakan yang dibentuknya. Sebab apa, kebijakan dana aspirasi itu sama saja dengan menggangu orang lain. Karena itu, Orang samin dilarang mengganggu orang lain, dalam artian ini tujuan moralitas secara filosofis adalah bahwa masyarakat yang sering menggangu orang tidak baik. Hal itu menyalahi hati nurani manusia, menggangu sama dengan melukai hati orang lain, di sanalah keburukan akan terjadi.
Di sisi lain, bagi anggota DPR dan para penguasa yang dalam tugasnya sebagai wakil rakyat, hanya mengejar hawa nafsunya dan hanya memikirkan pemuasan kebutuhan-kebutuhan individu atau diri sendiri, melainkan juga dianggap rendah dan disayangkan. Kelakuan yang rakus akan harta dan uang itu menunjukkan bahwa para anggota DPR dan para penguasa belum mengerti cara hidup mana yang menjadi kepentinganya yang sebenarnya.
Masyarakat Samin juga melarang untuk mengambil barang orang lain, atau mencuri. Mencuri itu adalah perbuatan yang tidak baik dan merugikan orang lain. melainkan juga, secara filosofis kenapa mengambil barang orang dilarang ? Orang samin tidak memiliki sifat untuk mencuri, menipu, dan mengambil sesuatu orang lain spirit dan tindakan itulah kiranya yang perlu dijadikan tauladan bagi anggota DPR dan para penguasa, agar tidak mencuri uang rakyat, apalagi dengan segala kebijakan seperti Dana Aspirasi dengan mengatasnamakan kepentingan rakyat. Akan tetapi, faktanya terkadang uang dari Dana Aspirasi itu juga belum tentu sampai kepada rakyat Indonesia. Karena itu, mengambil barang orang lain atau mencuri uang rakya, berarti juga telah mengotori jiwa dan meracuni diri manusia dari barang –barang yang bukan milikinya.
Orang Samin juga memiliki sikap yang jujur, masyarakat samin sebagai masyarakat yang lugu dan tidak pernah melakukan kebohongan, mereka kalau ditanya menjawab apa adanya, dan selalu jujur pada dirinya. Kejujuran adalah mencerminkan diri masyarakat yang bersih. Dengan berlaku pada sikap jujur masyarakat akan selalu memperoleh kebaikan dari yang lain. Dengan begitu, anggota DPR dan para penguasa harus selalu mengedepankan kejjujuran dalam setiap menentukan kebijakan untuk kepentingan rakyat, bukan untuk kepentingan partai atau kelompok tertentu. Kejujuran adalah kunci sukses dalam membangun peradaban bangsa Indonesia.
Dalam masyarakat Samin ada hukum yang berbunyi: “aja drengki srei, tukar padu, dahpen kemeren, Aja dikutil jumput, mbhedog colong, maksudnya, warga samin dilarang berhati jahat, berperang mulut, iri hati pada orang lain, dan dilarang mengambil milik orang lain. Apalagi menjumpai barang yang tercecer tidak boleh diambil.
Karena itu, ajaran masyarakat Samin yang mengedepankan pada kebaikan adalah benar. Sebab apa, semua perbuatan mereka berawal dari baik, maka berakhirnya juga harus baik. Dengan begitu, sikap-sikap yang baik itu dilestarikan masyarakat Samin sebagai hal itu diajarkan dalam kitab suci masyarakat Samin, terutama dalam serat uri-uri pambudi.
Dengan demikian, membangun gerakan neosaminisme adalah sebuah penyadaran terhadap pikiran, ucapan dan tindakan yang sesuai dengan nilai-nilai kebenaran terhadap pejabat negara dan anggota DPR maupun DPRD. Karena itu, elit politik dan anggota DPR harus mampu mewujudkan perilaku dan sikap jujur yang dicontohkan oleh orang Samin. Dengan begitu, membangun paradigma neosaminisme merupakan suatu keniscayaan yang harus diimplementasikan oleh pejabat negara dan anggota DPR dalam mengambil setiap kebijakan-kebjakan yang berkaitan dengan kepentingan rakyat Indonesia. Semoga.
Dosen, Sekolah Tinggi Ilmu Ushuluddin (STIU) Chozinatul Ulum Blora, Jawa Tengah
Membicarakan wacana neosaminisme sangatlah menarik di tengah krisis moral atas pejabat negara. Paradigma neosaminisme sangatlah tepat sekali sebagai upaya kritik terhadap atas kebijakan-kebijakan pemerintah yang mengandung muatan politis dan hanya untuk kepentingan kelompok tertentu. Neosaminisme merupakan gerakan untuk membangun kesadaran sikap yang jujur, tidak suka berbohong, apalagi mengatasnamakan kepentingan rakyat.
Karena itu, pemahaman yang dibangun atas kaum neosaminisme inilah yang sebenarnya ingin ditunjukkan kepada pemerintah, bahwa selama ini kebijakan pemerintahan atas adanya kenaikan tarif dasar listrik (TDL), Dana Aspirasi, dan kebijakan lainnya, sesungguhnya tidak memiliki nalar kritis bagaimana memberikan kesejahteraan rakyat. Melainkan, setiap kebijakan yang diambil mesti berkaitan dengan kelompok tertentu maupu partai tertentu. Hal itu semakin menegaskan bahwa DPR bukanlah wakil rakyat yang benar-benar bisa dipercaya sepenuhnya.
Dengan begitu, pemerintah dan masyarakat Indonesia ini sesungguhnya harus banyak belajar dari masyarakat Samin. Dalam ajaran saminisme, mereka juga mempunyai nilai-nilai dan prinsip moral. Bagaimana manusia seharusnya bertindak yang baik, berwatak yang sopan dan santun, serta mengedepankan pada aspek keharmonisan satu dengan yang lainnya. Karena itu, pemerintah, elit politik, penguasa, dan anggota DPR kiranya perlu belajar banyak dari perilaku dan watak dari masyarakat Samin.
Di antara perilaku dan watak dari orang Samin, bahwa ia menekankan pada nila-nilai dan moralitas yang melarang untuk menganggu orang lain. menganggu orang lain, bisa kita maknai, bahwa pemerintah dan anggota DPR, jangan selalu merugikan orang lain atas kebijakan yang dibentuknya. Sebab apa, kebijakan dana aspirasi itu sama saja dengan menggangu orang lain. Karena itu, Orang samin dilarang mengganggu orang lain, dalam artian ini tujuan moralitas secara filosofis adalah bahwa masyarakat yang sering menggangu orang tidak baik. Hal itu menyalahi hati nurani manusia, menggangu sama dengan melukai hati orang lain, di sanalah keburukan akan terjadi.
Di sisi lain, bagi anggota DPR dan para penguasa yang dalam tugasnya sebagai wakil rakyat, hanya mengejar hawa nafsunya dan hanya memikirkan pemuasan kebutuhan-kebutuhan individu atau diri sendiri, melainkan juga dianggap rendah dan disayangkan. Kelakuan yang rakus akan harta dan uang itu menunjukkan bahwa para anggota DPR dan para penguasa belum mengerti cara hidup mana yang menjadi kepentinganya yang sebenarnya.
Masyarakat Samin juga melarang untuk mengambil barang orang lain, atau mencuri. Mencuri itu adalah perbuatan yang tidak baik dan merugikan orang lain. melainkan juga, secara filosofis kenapa mengambil barang orang dilarang ? Orang samin tidak memiliki sifat untuk mencuri, menipu, dan mengambil sesuatu orang lain spirit dan tindakan itulah kiranya yang perlu dijadikan tauladan bagi anggota DPR dan para penguasa, agar tidak mencuri uang rakyat, apalagi dengan segala kebijakan seperti Dana Aspirasi dengan mengatasnamakan kepentingan rakyat. Akan tetapi, faktanya terkadang uang dari Dana Aspirasi itu juga belum tentu sampai kepada rakyat Indonesia. Karena itu, mengambil barang orang lain atau mencuri uang rakya, berarti juga telah mengotori jiwa dan meracuni diri manusia dari barang –barang yang bukan milikinya.
Orang Samin juga memiliki sikap yang jujur, masyarakat samin sebagai masyarakat yang lugu dan tidak pernah melakukan kebohongan, mereka kalau ditanya menjawab apa adanya, dan selalu jujur pada dirinya. Kejujuran adalah mencerminkan diri masyarakat yang bersih. Dengan berlaku pada sikap jujur masyarakat akan selalu memperoleh kebaikan dari yang lain. Dengan begitu, anggota DPR dan para penguasa harus selalu mengedepankan kejjujuran dalam setiap menentukan kebijakan untuk kepentingan rakyat, bukan untuk kepentingan partai atau kelompok tertentu. Kejujuran adalah kunci sukses dalam membangun peradaban bangsa Indonesia.
Dalam masyarakat Samin ada hukum yang berbunyi: “aja drengki srei, tukar padu, dahpen kemeren, Aja dikutil jumput, mbhedog colong, maksudnya, warga samin dilarang berhati jahat, berperang mulut, iri hati pada orang lain, dan dilarang mengambil milik orang lain. Apalagi menjumpai barang yang tercecer tidak boleh diambil.
Karena itu, ajaran masyarakat Samin yang mengedepankan pada kebaikan adalah benar. Sebab apa, semua perbuatan mereka berawal dari baik, maka berakhirnya juga harus baik. Dengan begitu, sikap-sikap yang baik itu dilestarikan masyarakat Samin sebagai hal itu diajarkan dalam kitab suci masyarakat Samin, terutama dalam serat uri-uri pambudi.
Dengan demikian, membangun gerakan neosaminisme adalah sebuah penyadaran terhadap pikiran, ucapan dan tindakan yang sesuai dengan nilai-nilai kebenaran terhadap pejabat negara dan anggota DPR maupun DPRD. Karena itu, elit politik dan anggota DPR harus mampu mewujudkan perilaku dan sikap jujur yang dicontohkan oleh orang Samin. Dengan begitu, membangun paradigma neosaminisme merupakan suatu keniscayaan yang harus diimplementasikan oleh pejabat negara dan anggota DPR dalam mengambil setiap kebijakan-kebjakan yang berkaitan dengan kepentingan rakyat Indonesia. Semoga.
19 Juli 2010
Menjunjung Tinggi Keadilan Hukum di Indonesia
OPINI
Syahrul Kirom, S.Fil.I
Dosen, Sekolah Tinggi Ilmu Ushuluddin (STIU) Chozinatul Ulum, Blora, Jawa Tengah
Keadilan hukum merupakan suatu keniscayaan yang harus ditegakkan di dalam sistem pemerintahan di Indonesia. Keadilan hukum adalah kunci sukses dalam membangun setiap peradaban bangsa Indonesia, sebagai upaya dalam memberikan kesejahteraan dan pemerataan atas hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap manusia. Karena itu, prinsip-prinsip keadilan hukum harus mampu dimplementasikan sebagai upaya membangun kesadaran kepada setiap insan manusia dan pejabat negara.
Perlu kita sadari secara bersama, persoalan keadilan hukum, yang kelihatan kecil.
Akan tetapi, problem ini sering muncul di dalam kehidupan sekitar kita. Kita lihat saja banyak penjabat negara yang melakukan praktek korupsi uang rakyat, itu sesungguhnya mencerminkan ketidakadilan secara hukum terhadap rakyat kecil. Masih hangat dalam pikiran kita, kasus Mafia Pajak, yang dilakukan oleh Gayus Tambunan, dengan menggelapkan dan mengkorupsi uang pajak dari rakyat yang bermilyaran, untuk kepentingan diri sendiri, belum juga diberikan hukuman setimpal.
Selain itu, mereka yang terlibat kasus Bank Century, mampu lolos dari jeratan hukum,dan bahkan mafia peradilan, di mana para hakim dan penegak hukum justru bermain-main dengan hukum, para penegak hukum mudah disuap dan bahkan ketika para penegak hukum ketika dihadapkan dengan para penguasa yang terlibat dalam kasus korupsi pun, yang jelas-jelas terlibat sebaliknya diloloskan dari vonis hukuman. Praktek peradilan dan penegakan hukum di Indonesia itu pun menyebabkan kontroversi dan paradoksal dengan rakyat kecil. Realitas itu mencerminkan bahwa sejatinya di negara Indonesia banyak terjadi praktek-praktek ketidakadilan hukum. Di samping itu, para penegak hukum banyak yang kurang memahami apa itu yang dimaksud dengan keadilan hukum ?
Di sisi lain, terkadang keadilan hukum dijadikan alat jual beli hukum. Keadilan hukum seolah-olah menjadi sesuatu yang komersial dan bisa dijual kepada yang siapa saja yang memiliki uang banyak dan kekuasaaan. Itulah fakta yang saat ini sedang menimpa pengadilan hukum dan kejaksaan tinggi di Indonesia, yang dengan mudahnya para hakim dan jaksa bisa disuap. Karena jelas bahwa hukum atau perundangan, harusnya adil. Tapi nyatannya seringkali tidak. Hukum terkait dengan keadilan tanpa sepenuhya disadari oleh kaum penegak hukum di Indonesia. Karena itu, potret buram penegakan hukum di Indonesia ini disebabkan karena para penegak hukum tidak pernah memahami secara filosofis dan esensi dari apa itu yang disebut dengan “hukum”. Sehingga menyebabkan keadilan hukum terhadap masyarakat semakin terdiskriminasikan dan tergadaikan dengan uang.
Supremasi hukum dan penegakkan hukum harus ditegakkan saat ini dalam rangka menegakkan keadilan dan kebenaran yang sesuai dengan tujuan hukum yakni, ketertiban, keamanan, ketentraman, kedamaiaan, kesejahteraan. Pemikiran filosofis keadilan yang berkaitan dengan filsafat hukum sangat terkait dengan pemikiran John Rawls yang mengungkapkan tiga faktor. Pertama, perimbangan hukum (gerechtigkeit). Kedua, kepastian hukum (Rechtessisherkeit). Ketiga, kemanfaatan hukum (Zweckmassigkeit).
Dalam buku Politeia Plato melukiskan suatu model tentang negara yang adil. Negara harus diatur secara seimbang menurut bagian-bagiannya, supaya adil. Dalam negara macam itu tiap-tiap golongan mempunyai tempat alamiahnya. Timbullah keadilan, bila tiap-tiap kelompok berbuat yang sesuai dengan tempatnya dan tugasnya (Theo Huijbers, 1995:23).
Karena itu, keberadaan hukum positif dan hukum normatf, tidak memberikan jaminan terhadap warga negara. Sebab apa, hukum positif merupakan ciptaan manusia dan bahkan hukum bisa dibuat karena ada kepentingan dari kekuasaan, sehingga pembuatan hukum positif dibuat tidak dilandasi karena kebenaran dan objektifitas dalam memberikan pelayanan untuk kepentingan umat manusia dan sebagai proses dalam rangkan menegakkan keadilan hukum secara komprehensif.
Keadilan senantiasa terpadu dengan azaz kepastian hukum (rechstsstchnkeit) dan kebudayaan hukum. Tiap makna (meaning) dan jenis keadilan merujuk nilai dan tujuan apa dan bagaimana keadilan distributif dan keadilan hukum mampu mewujudkan kesejahteraan lahir dan batin warga negara, yang pada hakikatnya demi harkat dan martabat manusia. Hukum dan keadilan sungguh-sungguh merupakan dunia dari manusia sulit dipisahkan.
Pada dasarnya, setiap insan manusia akan memiliki rasa keadilan, menciptakan keadilan hukum sama saja dengan membangun kebersamaan dan memberikan yang terbaik terhadap sesama umat manusia. Dengan kata lain, manusia itu sejatinya memiliki tanggung jawab hidup di dalam hati nuraninya untuk saling memberikan keadilan.
Karena itu, Indonesia sebagai negara hukum (reschstaat) pada prinsipnya bertujuan untuk menegakkan perlindungan hukum (iustitia protectiva). Hukum dan cita hukum (rechtide) sebagai perwujudan budaya. Perwujudan budaya dan peradaban manusia tegak berkat sistem hukum, tujuan hukum, dan cita hukum (rechtide) ditegakkan dalam keadilan yang menampilkan citra moral dan kebajikan adalah fenomena budaya dan peradaban. Manusia senantiasa berjuang menuntut dan membela kebenaran, kebajikan dan menjadi cita dan citra moral kemanusiaan dan citra moral pribadi manusia.
Dengan demikian, bertindak adil berarti bertindak dengan memperhitungkan hak-hak politik orang lain. Karena itu, hukum yang adil bagi Aristoteles berarti hukum harus memihak pada kepentingan semua orang. Hukum harus membela kepentingan atau kebaikan bersama (common good). Tuntutannya untuk mengubah hukum ketika tidak lagi memadai juga harus ditempatkan dalam tujuan utama hukum, yakni demi kebaikan bersama. Semoga.
Syahrul Kirom, S.Fil.I
Dosen, Sekolah Tinggi Ilmu Ushuluddin (STIU) Chozinatul Ulum, Blora, Jawa Tengah
Keadilan hukum merupakan suatu keniscayaan yang harus ditegakkan di dalam sistem pemerintahan di Indonesia. Keadilan hukum adalah kunci sukses dalam membangun setiap peradaban bangsa Indonesia, sebagai upaya dalam memberikan kesejahteraan dan pemerataan atas hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap manusia. Karena itu, prinsip-prinsip keadilan hukum harus mampu dimplementasikan sebagai upaya membangun kesadaran kepada setiap insan manusia dan pejabat negara.
Perlu kita sadari secara bersama, persoalan keadilan hukum, yang kelihatan kecil.
Akan tetapi, problem ini sering muncul di dalam kehidupan sekitar kita. Kita lihat saja banyak penjabat negara yang melakukan praktek korupsi uang rakyat, itu sesungguhnya mencerminkan ketidakadilan secara hukum terhadap rakyat kecil. Masih hangat dalam pikiran kita, kasus Mafia Pajak, yang dilakukan oleh Gayus Tambunan, dengan menggelapkan dan mengkorupsi uang pajak dari rakyat yang bermilyaran, untuk kepentingan diri sendiri, belum juga diberikan hukuman setimpal.
Selain itu, mereka yang terlibat kasus Bank Century, mampu lolos dari jeratan hukum,dan bahkan mafia peradilan, di mana para hakim dan penegak hukum justru bermain-main dengan hukum, para penegak hukum mudah disuap dan bahkan ketika para penegak hukum ketika dihadapkan dengan para penguasa yang terlibat dalam kasus korupsi pun, yang jelas-jelas terlibat sebaliknya diloloskan dari vonis hukuman. Praktek peradilan dan penegakan hukum di Indonesia itu pun menyebabkan kontroversi dan paradoksal dengan rakyat kecil. Realitas itu mencerminkan bahwa sejatinya di negara Indonesia banyak terjadi praktek-praktek ketidakadilan hukum. Di samping itu, para penegak hukum banyak yang kurang memahami apa itu yang dimaksud dengan keadilan hukum ?
Di sisi lain, terkadang keadilan hukum dijadikan alat jual beli hukum. Keadilan hukum seolah-olah menjadi sesuatu yang komersial dan bisa dijual kepada yang siapa saja yang memiliki uang banyak dan kekuasaaan. Itulah fakta yang saat ini sedang menimpa pengadilan hukum dan kejaksaan tinggi di Indonesia, yang dengan mudahnya para hakim dan jaksa bisa disuap. Karena jelas bahwa hukum atau perundangan, harusnya adil. Tapi nyatannya seringkali tidak. Hukum terkait dengan keadilan tanpa sepenuhya disadari oleh kaum penegak hukum di Indonesia. Karena itu, potret buram penegakan hukum di Indonesia ini disebabkan karena para penegak hukum tidak pernah memahami secara filosofis dan esensi dari apa itu yang disebut dengan “hukum”. Sehingga menyebabkan keadilan hukum terhadap masyarakat semakin terdiskriminasikan dan tergadaikan dengan uang.
Supremasi hukum dan penegakkan hukum harus ditegakkan saat ini dalam rangka menegakkan keadilan dan kebenaran yang sesuai dengan tujuan hukum yakni, ketertiban, keamanan, ketentraman, kedamaiaan, kesejahteraan. Pemikiran filosofis keadilan yang berkaitan dengan filsafat hukum sangat terkait dengan pemikiran John Rawls yang mengungkapkan tiga faktor. Pertama, perimbangan hukum (gerechtigkeit). Kedua, kepastian hukum (Rechtessisherkeit). Ketiga, kemanfaatan hukum (Zweckmassigkeit).
Dalam buku Politeia Plato melukiskan suatu model tentang negara yang adil. Negara harus diatur secara seimbang menurut bagian-bagiannya, supaya adil. Dalam negara macam itu tiap-tiap golongan mempunyai tempat alamiahnya. Timbullah keadilan, bila tiap-tiap kelompok berbuat yang sesuai dengan tempatnya dan tugasnya (Theo Huijbers, 1995:23).
Karena itu, keberadaan hukum positif dan hukum normatf, tidak memberikan jaminan terhadap warga negara. Sebab apa, hukum positif merupakan ciptaan manusia dan bahkan hukum bisa dibuat karena ada kepentingan dari kekuasaan, sehingga pembuatan hukum positif dibuat tidak dilandasi karena kebenaran dan objektifitas dalam memberikan pelayanan untuk kepentingan umat manusia dan sebagai proses dalam rangkan menegakkan keadilan hukum secara komprehensif.
Keadilan senantiasa terpadu dengan azaz kepastian hukum (rechstsstchnkeit) dan kebudayaan hukum. Tiap makna (meaning) dan jenis keadilan merujuk nilai dan tujuan apa dan bagaimana keadilan distributif dan keadilan hukum mampu mewujudkan kesejahteraan lahir dan batin warga negara, yang pada hakikatnya demi harkat dan martabat manusia. Hukum dan keadilan sungguh-sungguh merupakan dunia dari manusia sulit dipisahkan.
Pada dasarnya, setiap insan manusia akan memiliki rasa keadilan, menciptakan keadilan hukum sama saja dengan membangun kebersamaan dan memberikan yang terbaik terhadap sesama umat manusia. Dengan kata lain, manusia itu sejatinya memiliki tanggung jawab hidup di dalam hati nuraninya untuk saling memberikan keadilan.
Karena itu, Indonesia sebagai negara hukum (reschstaat) pada prinsipnya bertujuan untuk menegakkan perlindungan hukum (iustitia protectiva). Hukum dan cita hukum (rechtide) sebagai perwujudan budaya. Perwujudan budaya dan peradaban manusia tegak berkat sistem hukum, tujuan hukum, dan cita hukum (rechtide) ditegakkan dalam keadilan yang menampilkan citra moral dan kebajikan adalah fenomena budaya dan peradaban. Manusia senantiasa berjuang menuntut dan membela kebenaran, kebajikan dan menjadi cita dan citra moral kemanusiaan dan citra moral pribadi manusia.
Dengan demikian, bertindak adil berarti bertindak dengan memperhitungkan hak-hak politik orang lain. Karena itu, hukum yang adil bagi Aristoteles berarti hukum harus memihak pada kepentingan semua orang. Hukum harus membela kepentingan atau kebaikan bersama (common good). Tuntutannya untuk mengubah hukum ketika tidak lagi memadai juga harus ditempatkan dalam tujuan utama hukum, yakni demi kebaikan bersama. Semoga.
Kemanakah Kasus Bank Century ?
OPINI
Syahrul Kirom. S.FIl.I
Dosen, Sekolah Tinggi Ilmu Ushuluddin (STIU) Chozinatul Ulum, Blora, Jawa Tengah
Di Tengah kondisi dan peradaban bangsa Indonesia yang penuh dengan perilaku yang korup. Karena itu, para pejabat negara, elite politik dan masyarakat Indonesia harus merefleksikan secara kritis-filosofis problem korupsi di Indonesia, sebab apa, pelanggaran-pelanggaran hak asasi manusia yang berupa “korupsi” itu masih sering terjadi di Indonesia.
Karena itu, penegakkan HAM di Indonesia harus dilakukan secara adil, hal itu telah dinyatakan dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Right) pada 10 Desember 1948 di Paris. Namun demikian, komitmen moral dan politik tidaklah cukup bagi perlindungan umat manusia dari kesewenang-wenangan (violence by action) maupun kelalaian (violence by omission) para penguasa atau negara. Perlindungan bagi umat manusia harus dipertegas lagi dengan komitmen hukum yang dapat mengikat setiap negara.
Pada 16 Desember 1966, PBB menghasilkan dua kovenan (perjanjian), yaitu Kovenan Internasional Hak-hak sipil dan politik (International Covenant on Civil and Political Right) serta Kovenan Internasional Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (International Covenant on Economic, Social, and Cultural Right). Kedua perjanjian tentang hak asasi manusia ini terbuka bagi setiap negara untuk menandatangani dan meratifikasi ke dalam hukum nasional.
Akan tetapi, persoalanya secara filosofis adalah apakah perjanjian-perjanjia Internasionnal tentang perlindungan Hak hak asasi manusia sudah diterapkan dan dimplementasikan oleh para pejabat negara, elite politik, maupun para pegawai di Instansi pemerintahan, mesti pada kenyataaan kekerasan atas nama hak asasi manusia masih sering terjadi di Indonesia ?
Pelanggaran hak asasi manusia yang berat masih terus terjadi di Indonesia, akibatnya sejumlah orang telah banyak kehilangan, hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa dan diperlakukan secara keji, hak untuk tidak diperbudak dan dipekerjakan secara paksa, hak untuk tidak dipenjara karena utang, hak atas perlindungan dari kesewenang-wenangan hukum pidana, hak atas pengakuan yang sama sebagai subjek hukum, hak atas kebebasan pikiran, keyakinan dan agama sebagaimana yang dilindungi dalam pasal 6, 7,8, 11,15, 16 dan 18.
Sebagai bukti nyata, kasus Bank Century yang telah menyebabkan uang para nasabah atau uang rakyat yang hilang, tanpa ada kejelasan atau pengembalian uang kepada para nasabah. Itu sama saja mereka yang terlibat dalam kasus Bank Century sama saja dengan melakukan pelanggaran hak asasi manusia, sebab apa, mereka telah mencederai hak manusia yang semestinya harus dikembalikan sebagai uang rakyat. Kasus Bank Century merupakan pelanggaran hak-hak asasi manusia, pelanggaran terhadap para nasabah.
Selain iru, praktek korupsi yang masih merajela di Indonesia, terutama yang seringkali menimpa para pejabat tinggi negara dan wakil rakyat kita yang duduk di lembaga eksekutif, yudikatif, maupun legislatif itu juga pada hakekatnya sama saja dengan melakukan kekerasan terhadap hak asasi manusia (HAM). Sebab apa, akibat dari perilaku yang korup itu dapat menimbulkan penderitaan seluruh rakyat Indonesia. Korupsi adalah pelanggaran HAM yang paling berat dan harus diadili para pelaku yang terlibat di dalam praktek korupsi uang negara dan bahkan para mafia peradilan juga harus di hukum secara berat, sebab apa, mereka, secara ontologis, telah melakukan kekerasan terhadap hak-hak asasi manusia.
Di sisi lain, praktek penggusuran merupakan pelanggaran hak atas kebebasan berpindah dan bertempat tinggal. Demikian pula akibat manipulasi aparat yang berurusan dengan tanah yang mengakibatkan tergusurnya orang dari tanahnya yang di diami, dapat digolongkan melanggar hak ini. Berpindah tangannya, hak atas tanah dari satu tangan ke tangan lain secara tidak sah juga merupakan kasus yang tetap saja masih terjadi di Indonesia.
Sementara itu, korban pelanggaran hak asasi manusia bisa saja disebabkan oleh penyalahgunaan kekuasaan baik melalui tindakan dan pembiaran maupun proses hukum. Jumlah korban pelanggaran hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya adalah yang banyak seperti melimpahnya orang yang menggangur, miskin, dan tidak dapat menikmati pendidikan serta orang yang tidak dapat penghidupan secara layak.
Karena itu, norma-norma hak asasi manusia merupakan norma yang mengatur hubungan antar negara dengan individu warga. Dengan begitu, penegakan hukum terhadap hilangnya hak-hak asasi manusia harus selalu ditegakka di dalam sistem demokrasi di Indonesia. Hak-hak asasi manusia ini dimiliki manusia secara genuine sejak lahir. Sebagai makhluk yang dikaruniai akal-pikiran manusia dituntut menegakkan hukum terhadap hak-hak asasi manusia..
Perjanjian-perjanjian internasional tentang hak asasi manusia telah menimbulkan kewajiban bagi setiap negara untuk melaksanakan kewajiban dalam memperlakukan setiap orang warganya. Dalam perjanjian ini negara merupakan subjek hukum hak asasi manusia internasional.
Karena itu, negara dan pemerintah bertanggung jawab untuk mampu memberikan perlindungan dan jaminan terhadap hak asasi manusia . Pertama, setiap negara mempunyai kewajiban untuk menghormati hak asasi manusia. Negara wajib mengakui bahwa setiap orang mempunyai hak atas kebebasan berpendapat, dan berpikir. Kedua, setiap negara berkewajiban melindungi hak asasi manusia dan bahkan memberikan perlindungan secara adil. Ketiga, setiap negara mempunyai kewajiban untuk memenuhi hak asasi manusia, yakni dengan cara memberikan pelayanan kepada seluruh rakyat Indonesia, atas hak yang seharusnya diperoleh, bukan, sebaliknya, menutup dan bahkan mencegah rakyatnya rakyat agar tidak memperoleh haknya.
Dengan demikian, negara wajib memulihkan hak-hak para korban pelanggaran hak asasi manusia baik hak-hak sipil dan politik maupun hak hak ekonomi, sosial , budaya dengan cara menyusun dan melaksanakan langkah-langkah yang cukup kritis-konstruktif untuk memperbaiki berbagai tindakan dan mengusut secara tuntas para pelaku pelanggaran hak asasi manusia terhadap kasus Bank Century. Semoga.
Syahrul Kirom. S.FIl.I
Dosen, Sekolah Tinggi Ilmu Ushuluddin (STIU) Chozinatul Ulum, Blora, Jawa Tengah
Di Tengah kondisi dan peradaban bangsa Indonesia yang penuh dengan perilaku yang korup. Karena itu, para pejabat negara, elite politik dan masyarakat Indonesia harus merefleksikan secara kritis-filosofis problem korupsi di Indonesia, sebab apa, pelanggaran-pelanggaran hak asasi manusia yang berupa “korupsi” itu masih sering terjadi di Indonesia.
Karena itu, penegakkan HAM di Indonesia harus dilakukan secara adil, hal itu telah dinyatakan dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Right) pada 10 Desember 1948 di Paris. Namun demikian, komitmen moral dan politik tidaklah cukup bagi perlindungan umat manusia dari kesewenang-wenangan (violence by action) maupun kelalaian (violence by omission) para penguasa atau negara. Perlindungan bagi umat manusia harus dipertegas lagi dengan komitmen hukum yang dapat mengikat setiap negara.
Pada 16 Desember 1966, PBB menghasilkan dua kovenan (perjanjian), yaitu Kovenan Internasional Hak-hak sipil dan politik (International Covenant on Civil and Political Right) serta Kovenan Internasional Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (International Covenant on Economic, Social, and Cultural Right). Kedua perjanjian tentang hak asasi manusia ini terbuka bagi setiap negara untuk menandatangani dan meratifikasi ke dalam hukum nasional.
Akan tetapi, persoalanya secara filosofis adalah apakah perjanjian-perjanjia Internasionnal tentang perlindungan Hak hak asasi manusia sudah diterapkan dan dimplementasikan oleh para pejabat negara, elite politik, maupun para pegawai di Instansi pemerintahan, mesti pada kenyataaan kekerasan atas nama hak asasi manusia masih sering terjadi di Indonesia ?
Pelanggaran hak asasi manusia yang berat masih terus terjadi di Indonesia, akibatnya sejumlah orang telah banyak kehilangan, hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa dan diperlakukan secara keji, hak untuk tidak diperbudak dan dipekerjakan secara paksa, hak untuk tidak dipenjara karena utang, hak atas perlindungan dari kesewenang-wenangan hukum pidana, hak atas pengakuan yang sama sebagai subjek hukum, hak atas kebebasan pikiran, keyakinan dan agama sebagaimana yang dilindungi dalam pasal 6, 7,8, 11,15, 16 dan 18.
Sebagai bukti nyata, kasus Bank Century yang telah menyebabkan uang para nasabah atau uang rakyat yang hilang, tanpa ada kejelasan atau pengembalian uang kepada para nasabah. Itu sama saja mereka yang terlibat dalam kasus Bank Century sama saja dengan melakukan pelanggaran hak asasi manusia, sebab apa, mereka telah mencederai hak manusia yang semestinya harus dikembalikan sebagai uang rakyat. Kasus Bank Century merupakan pelanggaran hak-hak asasi manusia, pelanggaran terhadap para nasabah.
Selain iru, praktek korupsi yang masih merajela di Indonesia, terutama yang seringkali menimpa para pejabat tinggi negara dan wakil rakyat kita yang duduk di lembaga eksekutif, yudikatif, maupun legislatif itu juga pada hakekatnya sama saja dengan melakukan kekerasan terhadap hak asasi manusia (HAM). Sebab apa, akibat dari perilaku yang korup itu dapat menimbulkan penderitaan seluruh rakyat Indonesia. Korupsi adalah pelanggaran HAM yang paling berat dan harus diadili para pelaku yang terlibat di dalam praktek korupsi uang negara dan bahkan para mafia peradilan juga harus di hukum secara berat, sebab apa, mereka, secara ontologis, telah melakukan kekerasan terhadap hak-hak asasi manusia.
Di sisi lain, praktek penggusuran merupakan pelanggaran hak atas kebebasan berpindah dan bertempat tinggal. Demikian pula akibat manipulasi aparat yang berurusan dengan tanah yang mengakibatkan tergusurnya orang dari tanahnya yang di diami, dapat digolongkan melanggar hak ini. Berpindah tangannya, hak atas tanah dari satu tangan ke tangan lain secara tidak sah juga merupakan kasus yang tetap saja masih terjadi di Indonesia.
Sementara itu, korban pelanggaran hak asasi manusia bisa saja disebabkan oleh penyalahgunaan kekuasaan baik melalui tindakan dan pembiaran maupun proses hukum. Jumlah korban pelanggaran hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya adalah yang banyak seperti melimpahnya orang yang menggangur, miskin, dan tidak dapat menikmati pendidikan serta orang yang tidak dapat penghidupan secara layak.
Karena itu, norma-norma hak asasi manusia merupakan norma yang mengatur hubungan antar negara dengan individu warga. Dengan begitu, penegakan hukum terhadap hilangnya hak-hak asasi manusia harus selalu ditegakka di dalam sistem demokrasi di Indonesia. Hak-hak asasi manusia ini dimiliki manusia secara genuine sejak lahir. Sebagai makhluk yang dikaruniai akal-pikiran manusia dituntut menegakkan hukum terhadap hak-hak asasi manusia..
Perjanjian-perjanjian internasional tentang hak asasi manusia telah menimbulkan kewajiban bagi setiap negara untuk melaksanakan kewajiban dalam memperlakukan setiap orang warganya. Dalam perjanjian ini negara merupakan subjek hukum hak asasi manusia internasional.
Karena itu, negara dan pemerintah bertanggung jawab untuk mampu memberikan perlindungan dan jaminan terhadap hak asasi manusia . Pertama, setiap negara mempunyai kewajiban untuk menghormati hak asasi manusia. Negara wajib mengakui bahwa setiap orang mempunyai hak atas kebebasan berpendapat, dan berpikir. Kedua, setiap negara berkewajiban melindungi hak asasi manusia dan bahkan memberikan perlindungan secara adil. Ketiga, setiap negara mempunyai kewajiban untuk memenuhi hak asasi manusia, yakni dengan cara memberikan pelayanan kepada seluruh rakyat Indonesia, atas hak yang seharusnya diperoleh, bukan, sebaliknya, menutup dan bahkan mencegah rakyatnya rakyat agar tidak memperoleh haknya.
Dengan demikian, negara wajib memulihkan hak-hak para korban pelanggaran hak asasi manusia baik hak-hak sipil dan politik maupun hak hak ekonomi, sosial , budaya dengan cara menyusun dan melaksanakan langkah-langkah yang cukup kritis-konstruktif untuk memperbaiki berbagai tindakan dan mengusut secara tuntas para pelaku pelanggaran hak asasi manusia terhadap kasus Bank Century. Semoga.